Uskup-pangeran

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Uskup-pangeran adalah uskup yang juga merupakan penguasa sipil dari beberapa kepangeranan dan kedaulatan sekuler, berlawanan dengan Pangeran dari Gereja itu sendiri, gelar yang diasosiasikan dengan Kardinal. Sejak tahun 1951, satu-satunya pangeran-uskup yang masih ada adalah Uskup Urgell, Catalonia, yang tetap menjadi ex officio salah satu dari dua rekan pangeran Andorra, bersama dengan Presiden Prancis.[1][2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Konstitusi Kepangeranan Andorra". 
  2. ^ of-andorra-130690/ "Mengapa Presiden Perancis Co-Prince of Andorra?" Periksa nilai |url= (bantuan). Royal Central. 7 Oktober 2019. Diakses tanggal 9 November 2019. Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menjabat sebagai Co-Prince of Andorra di samping tugasnya sebagai Presiden Prancis dan merupakan salah satu dari beberapa contoh pemimpin yang dipilih secara demokratis melayani dalam kapasitas kerajaan di negara lain. Sejak 2003, Co-Prince lainnya adalah Uskup Katolik Urgell dari Spanyol, Joan-Enric Vives i Sicília. Tapi bagaimana presiden dan uskup menjadi co-pangeran dari negara lain? Jawabannya terletak pada pengaturan politik yang berlangsung selama tujuh abad.