Lompat ke isi

Pengadilan Niaga: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
 
Baris 13: Baris 13:
{{Hukum Indonesia}}
{{Hukum Indonesia}}


[[Kategori:Pengadilan]]
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia]]

Revisi terkini sejak 6 Mei 2020 13.24

Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Lingkup Kewenangan

[sunting | sunting sumber]

Hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:

  1. Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak.
  2. Hak kekayaan intelektual yang meliputi Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Paten,Merek, Hak Cipta
  3. Lembaga Penjamin Simpanan yang meliputi Sengketa dalam proses likuidasi dan tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.

Referensi

[sunting | sunting sumber]