Pengadilan Tinggi Agama Jambi: Perbedaan antara revisi
kasasi Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 20: | Baris 20: | ||
| situs web = [http://www.pta-jambi.go.id Situs Resmi Situs Resmi PTA Jambi] |
| situs web = [http://www.pta-jambi.go.id Situs Resmi Situs Resmi PTA Jambi] |
||
| surel = |
| surel = |
||
}} |
}} |
||
'''Pengadilan Tinggi Agama Jambi''' (disingkat '''PTA Jambi''') adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan [[Pengadilan Agama]] dalam tingkat banding di wilayah hukum [[Provinsi Jambi]]. |
'''Pengadilan Tinggi Agama Jambi''' (disingkat '''PTA Jambi''') adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan [[Pengadilan Agama]] dalam tingkat banding di wilayah hukum [[Provinsi Jambi]]. |
||
==Sejarah== |
== Sejarah == |
||
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 (tanggal 31 Desember 1989), Pengadilan Agama di wilayah Provinsi Jambi pada saat itu masih termasuk dalam yurisdiksi [[Pengadilan Tinggi Agama Padang]], tetapi sejak berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 1992 Pengadilan Agama dalam wilayah Provinsi Jambi masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Jambi yang mewilayahi 6 Pengadilan Agama yaitu |
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 (tanggal 31 Desember 1989), Pengadilan Agama di wilayah Provinsi Jambi pada saat itu masih termasuk dalam yurisdiksi [[Pengadilan Tinggi Agama Padang]], tetapi sejak berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 1992 Pengadilan Agama dalam wilayah Provinsi Jambi masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Jambi yang mewilayahi 6 Pengadilan Agama yaitu: |
||
# Pengadilan Agama Jambi |
# Pengadilan Agama Jambi |
||
# Pengadilan Agama Muara Bualian |
# Pengadilan Agama Muara Bualian |
||
Baris 36: | Baris 35: | ||
Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Muara Tebo, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 yang ditanda tangani oleh Presiden [[Abdurrahman Wahid]], terbentuklah [[Pengadilan Agama Sarolangun]] dan [[Pengadilan Agama Muara Sabak]] yang kemudian disusul dengan Keputusan Presiden Republlik Indonesia Nomor 62 Tahun 2002 tanggal 28 Agustus 2002 terbentuklah pula [[Pengadilan Agama Muara Tebo]] dan [[Pengadilan Agama Sengeti]]. |
Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Muara Tebo, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 yang ditanda tangani oleh Presiden [[Abdurrahman Wahid]], terbentuklah [[Pengadilan Agama Sarolangun]] dan [[Pengadilan Agama Muara Sabak]] yang kemudian disusul dengan Keputusan Presiden Republlik Indonesia Nomor 62 Tahun 2002 tanggal 28 Agustus 2002 terbentuklah pula [[Pengadilan Agama Muara Tebo]] dan [[Pengadilan Agama Sengeti]]. |
||
==Yurisdiksi== |
== Yurisdiksi == |
||
Pengadilan Tinggi Agama Jambi sekarang ini wilayah hukumnya meliputi 10 (sepuluh) wilayah kota dan kabupaten di [[Provinsi Jambi]] yakni |
Pengadilan Tinggi Agama Jambi sekarang ini wilayah hukumnya meliputi 10 (sepuluh) wilayah kota dan kabupaten di [[Provinsi Jambi]] yakni: |
||
{| class="wikitable sortable" |
{| class="wikitable sortable" |
||
Baris 56: | Baris 55: | ||
|| [[Pengadilan Agama Kuala Tungkal]] |
|| [[Pengadilan Agama Kuala Tungkal]] |
||
|| [[Kabupaten Tanjung Jabung Barat]] |
|| [[Kabupaten Tanjung Jabung Barat]] |
||
|| http://www.pa-kualatungkal.net/ |
|| http://www.pa-kualatungkal.net/ {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140407090854/http://www.pa-kualatungkal.net/ |date=2014-04-07 }} |
||
|- |
|- |
||
|4 |
|4 |
||
Baris 98: | Baris 97: | ||
{{Pengadilan Tinggi Agama}} |
{{Pengadilan Tinggi Agama}} |
||
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}} |
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}} |
||
[[Kategori:Pengadilan]] |
[[Kategori:Pengadilan Tinggi Agama]] |
Revisi terkini sejak 9 Februari 2022 17.27
Pengadilan Tinggi Agama Jambi PTA Jambi | |
---|---|
Berkas:PTA JAMBI.jpg | |
Gambaran umum | |
Lingkungan peradilan | Peradilan Agama |
Tingkat | Banding |
Yurisdiksi | Provinsi Jambi |
Pengajuan kasasi/PK ke | Mahkamah Agung Republik Indonesia |
Alamat | |
Lokasi | Jl. K.H. Agus Salim, Kota Baru, Kota Jambi, Jambi, Indonesia |
Telp./Faks. | Telp. (0741)445559 Fax (0741)445293 |
Situs web | Situs Resmi Situs Resmi PTA Jambi |
Pengadilan Tinggi Agama Jambi (disingkat PTA Jambi) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Jambi.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 (tanggal 31 Desember 1989), Pengadilan Agama di wilayah Provinsi Jambi pada saat itu masih termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Padang, tetapi sejak berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 1992 Pengadilan Agama dalam wilayah Provinsi Jambi masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Jambi yang mewilayahi 6 Pengadilan Agama yaitu:
- Pengadilan Agama Jambi
- Pengadilan Agama Muara Bualian
- Pengadilan Agama Kuala Tungkal
- Pengadilan Agama Muara Bungo
- Pengadilan Agama Bangko
- Pengadilan Agama Sungai Penuh
Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Muara Tebo, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 yang ditanda tangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid, terbentuklah Pengadilan Agama Sarolangun dan Pengadilan Agama Muara Sabak yang kemudian disusul dengan Keputusan Presiden Republlik Indonesia Nomor 62 Tahun 2002 tanggal 28 Agustus 2002 terbentuklah pula Pengadilan Agama Muara Tebo dan Pengadilan Agama Sengeti.
Yurisdiksi
[sunting | sunting sumber]Pengadilan Tinggi Agama Jambi sekarang ini wilayah hukumnya meliputi 10 (sepuluh) wilayah kota dan kabupaten di Provinsi Jambi yakni:
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Jambi