Daerah tingkat I: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
(7 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Daerah administrasi Indonesia}} |
{{Daerah administrasi Indonesia}} |
||
'''Daerah Tingkat I''' adalah nama pembagian administratif di [[Indonesia]] di bawah tingkat nasional. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, istilah tersebut tidak dipergunakan lagi, diganti dengan istilah Provinsi. Di Indonesia ada tiga jenis provinsi: [[provinsi]] (biasa), [[Daerah Istimewa]] dan [[Jakarta|Daerah Khusus Ibu kota]]. Provinsi dikepalai oleh seorang [[Gubernur]], tetapi di [[DIY|Daerah Istimewa Yogyakarta]], sang gubernur tidak dipilih melainkan [[Monarki|Raja]] yang jabatannya diwariskan dan merupakan ahli waris dari Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat yang bergelar [[Sultan]]. |
'''Daerah Tingkat I''' (disingkat '''Dati I''') adalah nama pembagian administratif di [[Indonesia]] di bawah tingkat nasional. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, istilah tersebut tidak dipergunakan lagi, diganti dengan istilah Provinsi. Di Indonesia ada tiga jenis provinsi: [[provinsi]] (biasa), [[Daerah Istimewa]] dan [[Jakarta|Daerah Khusus Ibu kota]]. Provinsi dikepalai oleh seorang [[Gubernur]], tetapi di [[DIY|Daerah Istimewa Yogyakarta]], sang gubernur tidak dipilih melainkan [[Monarki|Raja]] yang jabatannya diwariskan dan merupakan ahli waris dari Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat yang bergelar [[Sultan]]. |
||
== Daerah tingkat satu lainnya di dunia == |
== Daerah tingkat satu lainnya di dunia == |
||
* [[Provinsi]] - umum |
* [[Provinsi]] - umum |
||
* [[Negara bagian]] - misalnya [[Malaysia]], [[ |
* [[Negara bagian]] - misalnya [[Malaysia]], [[Amerika Serikat]], dll |
||
* <!-- dll --> |
* <!-- dll --> |
||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
*[[Daerah Tingkat II]] |
* [[Daerah Tingkat II]] |
||
*[[Daftar Provinsi Indonesia]] |
* [[Daftar Provinsi Indonesia]] |
||
*[[ilmu politik]] |
* [[ilmu politik]] |
||
{{Macam pembagian negara}} |
{{Macam pembagian negara}} |
||
[[Kategori:Pembagian administratif Indonesia]] |
[[Kategori:Pembagian administratif Indonesia]] |
Revisi terkini sejak 20 Maret 2023 15.10
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Penataan daerah |
Daerah Tingkat I (disingkat Dati I) adalah nama pembagian administratif di Indonesia di bawah tingkat nasional. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, istilah tersebut tidak dipergunakan lagi, diganti dengan istilah Provinsi. Di Indonesia ada tiga jenis provinsi: provinsi (biasa), Daerah Istimewa dan Daerah Khusus Ibu kota. Provinsi dikepalai oleh seorang Gubernur, tetapi di Daerah Istimewa Yogyakarta, sang gubernur tidak dipilih melainkan Raja yang jabatannya diwariskan dan merupakan ahli waris dari Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat yang bergelar Sultan.
Daerah tingkat satu lainnya di dunia
[sunting | sunting sumber]- Provinsi - umum
- Negara bagian - misalnya Malaysia, Amerika Serikat, dll