Kementerian Perhubungan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Powerraider (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Membalikkan revisi 25735935 oleh 2001:448A:20E0:490A:916E:2F00:DBCB:A9A5 (bicara) Tag: Pembatalan |
||
(43 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Perhubungan<br>Republik Indonesia
| logo = Logo Kementerian Perhubungan Indonesia (Kemenhub).
| ukuran_logo = 150px
| keterangan_logo =
Baris 7:
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan =
| dasar_hukum =
| bidang_tugas = Transportasi
| slogan = Keselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami
| pegawai =
| anggaran =
| nomenklatur_sebelumnya = <div style="text-align: left;">
* Departemen Perhubungan (1945–2010)
* Kementerian Perhubungan (2010–sekarang)</div>
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Perhubungan Indonesia
Baris 22 ⟶ 24:
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal =
| nama_sekretaris_jenderal = [[
| sekretariat_kementerian = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_sekretaris_kementerian =
Baris 36:
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
| singkatan_dirjen1 =
| nama_dirjen1 =
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
| singkatan_dirjen2 =
| nama_dirjen2 =
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
| |
|
|
|
<!--Deputi-->
Baris 58:
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal =
<!--Badan-->
| badan1 = Badan
| singkatan_badan1 =
| kepala_badan1 =
| badan2 = Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
| singkatan_badan2 =
| kepala_badan2 =
| badan3 = Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
| singkatan_badan3 =
| kepala_badan3 =
<!--Staf ahli-->
Baris 79:
<!--Pusat-->
| pusat1 = Pusat
| singkatan_pusat1 =
| kepala_pusat1 = Capt. Avirianto
| pusat2 = Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
| singkatan_pusat2 =
| kepala_pusat2 =
| pusat3 = Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional
| singkatan_pusat3 = Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional
| kepala_pusat3 = M. I Derry Aman
| pusat4 = Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
| singkatan_pusat4 = Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
| kepala_pusat4 =Dedy Cahyadi
| pusat5 = Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi
| singkatan_pusat5 = Pembiayaan Infrastruktur Transportasi
| kepala_pusat5 = Siti Maimunah
<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
Baris 94 ⟶ 103:
| alamat = Jalan Medan Merdeka Barat No. 8<br>[[Jakarta Pusat]] 10110<br>[[DKI Jakarta]], [[Indonesia]]
| situs web = {{URL|
| catatan =
}}
'''Kementerian Perhubungan Republik Indonesia''' (disingkat '''Kemenhub RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[transportasi]]. Kemenhub dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Perhubungan Indonesia|Menteri Perhubungan]] (Menhub) yang sejak tanggal
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah;
# pelaksanaan
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi; dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
== Susunan organisasi ==
Berdasarkan [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 23 Tahun 2022 dan [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan terdiri atas:<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=Kementerian Perhubungan|date=24 Agustus 2022|title=Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/226205/permenhub-no-17-tahun-2022}}</ref>
# [[
## Biro Perencanaan;
## Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
## Biro Keuangan;
## Biro Hukum;
## Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
## Biro Umum; dan
## Biro Komunikasi dan Informasi Publik
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Darat]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal;
## Direktorat Lalu Lintas Jalan;
## Direktorat Angkutan Jalan;
## Direktorat Prasarana Transportasi Jalan;
## Direktorat Sarana Transportasi Jalan; dan
## Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Laut]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal;
## Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
## Direktorat Kepelabuhanan;
## Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;
## Direktorat Kenavigasian; dan
## Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal;
## Direktorat Angkutan Udara;
## Direktorat Bandar Udara;
## Direktorat Keamanan Penerbangan;
## Direktorat Navigasi Penerbangan; dan
## Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
# [[Direktorat Jenderal Perkeretaapian]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal;
## Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
## Direktorat Prasarana Perkeretaapian;
## Direktorat Sarana Perkeretaapian; dan
## Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
# [[Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek]]
## Sekretariat Badan;
## Direktorat Prasarana;
## Direktorat Lalu Lintas; dan
## Direktorat Angkutan
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
## Sekretariat Inspektorat Jenderal;
## Inspektorat I;
## Inspektorat II;
## Inspektorat III;
## Inspektorat IV; dan
## Inspektorat Investigasi
# [[Badan Kebijakan Transportasi]]
## Sekretariat Badan;
## Pusat Kebijakan Sarana Transportasi;
## Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda;
## Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan, dan Transportasi Perkotaan; dan
## Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]]
## Sekretariat Badan;
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat;
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut;
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara; dan
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan
Terdapat sejumlah staf ahli yang bertugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya. Dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
# Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan
# Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
# Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
# Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan
# Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan
Terdapat pula beberapa pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal.
# Pusat Data dan Teknologi Informasi
# Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
# Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan International
# [[Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi]]
# Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi
== Sejarah ==
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Perhubungan. {{Vertical align rows}}
{| class="vertical-align-top wikitable" style="font-size:85%"
! width="20%" |Unsur
! width="40%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/41773/perpres-no-40-tahun-2015 Perpres 40/2015]
! width="40%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/199374/perpres-no-23-tahun-2022 Perpres 23/2022]
|-
|Unsur pembantu pimpinan
|
* Sekretariat Jenderal
|
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
|-
|Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
|
* Perhubungan Darat
* Perhubungan Laut
* Perhubungan Udara
|
* [[Direktorat Jenderal Perhubungan Darat|Perhubungan Darat]]
* [[Direktorat Jenderal Perhubungan Laut|Perhubungan Laut]]
* [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara|Perhubungan Udara]]
|-
|Unsur pengawas
|
* Inspektorat Jenderal
|
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
|-
|Unsur pendukung (Badan)
|
* [[Badan Kebijakan Transportasi|Penelitian dan Pengembangan Perhubungan]]
* Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
|
* [[Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek|Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi]]
* [[Badan Kebijakan Transportasi|Kebijakan Transportasi]]
* [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan|Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]]
|-
|Staf ahli
|
* Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan
* Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
* Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan
* Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan
|
* Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan
* Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
* Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
* Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan
* Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan
|}
== Lihat pula ==
Baris 129 ⟶ 251:
== Referensi ==
{{reflist}}{{Kementerian Perhubungan Republik Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Perhubungan]]
[[Kategori:Kementerian Perhubungan Indonesia| ]]
[[Kategori:Kementerian perhubungan|I]]
|
Revisi terkini sejak 30 Mei 2024 01.59
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 19 Agustus 1945 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 |
Bidang tugas | Transportasi |
Slogan | Keselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami |
Nomenklatur sebelumnya | |
| |
Susunan organisasi | |
Menteri | Budi Karya Sumadi |
Sekretaris Jenderal | Novie Riyanto Raharjo |
Inspektur Jenderal | M. Pramintohadi Sukarno |
Direktur Jenderal | |
Perhubungan Darat | Irjen. Pol. Hendro Sugiatno |
Perhubungan Laut | Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc (plt.) |
Perhubungan Udara | Arif Toha Tjahjagama |
Perkeretaapian | Ir. Moh. RIsal Wasal |
Kepala Badan | |
Kebijakan Transportasi | Gede Pasek Suardika |
Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan | Djoko Sasono |
Pengelola Transportasi Jabodetabek | Umar Aris |
Staf Ahli | |
Logistik Multimoda dan Keselamatan | Cris Kuntadi |
Kepala Pusat | |
Data dan Teknologi Informasi | Capt. Avirianto |
Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan | Marwanto Heru Santoso |
Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional | M. I Derry Aman |
Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi | Dedy Cahyadi |
Pembiayaan Infrastruktur Transportasi | Siti Maimunah |
LPNK yang dikoordinasikan | |
• Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) | |
Alamat | |
Kantor pusat | Jalan Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia |
Situs web | dephub |
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Budi Karya Sumadi.
Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah;
- pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Susunan organisasi[sunting | sunting sumber]
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan terdiri atas:[1][2]
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan;
- Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
- Biro Keuangan;
- Biro Hukum;
- Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
- Biro Umum; dan
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Lalu Lintas Jalan;
- Direktorat Angkutan Jalan;
- Direktorat Prasarana Transportasi Jalan;
- Direktorat Sarana Transportasi Jalan; dan
- Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
- Direktorat Kepelabuhanan;
- Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;
- Direktorat Kenavigasian; dan
- Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Angkutan Udara;
- Direktorat Bandar Udara;
- Direktorat Keamanan Penerbangan;
- Direktorat Navigasi Penerbangan; dan
- Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
- Direktorat Prasarana Perkeretaapian;
- Direktorat Sarana Perkeretaapian; dan
- Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
- Sekretariat Badan;
- Direktorat Prasarana;
- Direktorat Lalu Lintas; dan
- Direktorat Angkutan
- Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal;
- Inspektorat I;
- Inspektorat II;
- Inspektorat III;
- Inspektorat IV; dan
- Inspektorat Investigasi
- Badan Kebijakan Transportasi
- Sekretariat Badan;
- Pusat Kebijakan Sarana Transportasi;
- Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda;
- Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan, dan Transportasi Perkotaan; dan
- Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
- Sekretariat Badan;
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat;
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut;
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara; dan
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan
Terdapat sejumlah staf ahli yang bertugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya. Dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
- Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
- Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
- Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan
- Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan
Terdapat pula beberapa pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi
- Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
- Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan International
- Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
- Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi
Sejarah[sunting | sunting sumber]
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Perhubungan.
Unsur | Perpres 40/2015 | Perpres 23/2022 |
---|---|---|
Unsur pembantu pimpinan |
|
|
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal) |
|
|
Unsur pengawas |
|
|
Unsur pendukung (Badan) |
|
|
Staf ahli |
|
|
Lihat pula[sunting | sunting sumber]
- Daftar Menteri Perhubungan Indonesia
- Kementerian Indonesia
- Logo Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ a b Pemerintah Indonesia (24 Januari 2022). "Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan".
- ^ Kementerian Perhubungan (24 Agustus 2022). "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan".