Lompat ke isi

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Powerraider (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pembatalan
 
(43 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Perhubungan<br>Republik Indonesia
| nama = Kementerian Perhubungan<br>Republik Indonesia
| logo = Logo Kemenhub.svg
| logo = Logo Kementerian Perhubungan Indonesia (Kemenhub).png
| ukuran_logo = 150px
| ukuran_logo = 150px
| keterangan_logo =
| keterangan_logo =
Baris 7: Baris 7:
| ukuran_gambar =
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|1945|08|hh}} --> {{Start date and age|1945|08|19}}
| didirikan = {{Start date and age|1945|08|19}}
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian UU/PP-->
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022
| bidang_tugas =
| bidang_tugas = Transportasi
| slogan = Keselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami
| slogan = Keselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami
| pegawai =
| pegawai =
| anggaran =
| anggaran =
| nomenklatur_sebelumnya = <div style="text-align: left;">

* Departemen Perhubungan (1945–2010)
* Kementerian Perhubungan (2010–sekarang)</div>
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Perhubungan Indonesia
| menteri = Daftar Menteri Perhubungan Indonesia
Baris 22: Baris 24:


<!--Sekretariat Jenderal-->
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Daftar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Indonesia
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = [[Djoko Sasono]]
| nama_sekretaris_jenderal = [[Novie Riyanto|Novie Riyanto Raharjo]]

<!--Sekretariat Kementerian-->
| sekretariat_kementerian = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| sekretariat_kementerian = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_sekretaris_kementerian =
| nama_sekretaris_kementerian =
Baris 36: Baris 36:
<!--Direktorat Jenderal-->
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
| singkatan_dirjen1 = Ditjen Hubdat
| singkatan_dirjen1 = Perhubungan Darat
| nama_dirjen1 = Budi Setiyadi
| nama_dirjen1 = Irjen. Pol. [[Hendro Sugiatno]]
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
| singkatan_dirjen2 = Ditjen Hubla
| singkatan_dirjen2 = Perhubungan Laut
| nama_dirjen2 = R. Agus H. Purnomo
| nama_dirjen2 = Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc (plt.)
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
| singkatan_dirjen3 = Perhubungan Udara
| singkatan_dirjen3 = Ditjen Hubud
| nama_dirjen3 = Arif Toha Tjahjagama
| nama_dirjen3 = [[Novie Riyanto]]
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Perkeretaapian
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Indonesia
| singkatan_dirjen4 = Perkeretaapian
| singkatan_dirjen4 = Ditjen KA
| nama_dirjen4 = Ir. Moh. RIsal Wasal
| nama_dirjen4 = Zulfikri


<!--Deputi-->
<!--Deputi-->
Baris 58: Baris 58:
<!--Inspektorat Jenderal-->
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = Gede Pasek Suardika
| nama_inspektorat_jenderal = M. Pramintohadi Sukarno


<!--Badan-->
<!--Badan-->
| badan1 = Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan
| badan1 = Badan Kebijakan Transportasi
| singkatan_badan1 = Balitbang
| singkatan_badan1 = Kebijakan Transportasi
| kepala_badan1 = [[Umar Aris]]
| kepala_badan1 = Gede Pasek Suardika
| badan2 = Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
| badan2 = Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
| singkatan_badan2 = BPSDM
| singkatan_badan2 = Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
| kepala_badan2 = Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc (plt.)
| kepala_badan2 = [[Djoko Sasono]]
| badan3 = Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
| badan3 = Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
| singkatan_badan3 = BPTJ
| singkatan_badan3 = Pengelola Transportasi Jabodetabek
| kepala_badan3 = Polana Banguningsih Pramesti
| kepala_badan3 = [[Umar Aris]]


<!--Staf ahli-->
<!--Staf ahli-->
Baris 79: Baris 79:


<!--Pusat-->
<!--Pusat-->
| pusat1 = Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
| pusat1 = Pusat Data dan Teknologi Informasi
| singkatan_pusat1 = Pusat TIK
| singkatan_pusat1 = Data dan Teknologi Informasi
| kepala_pusat1 = Capt. Avirianto Soeratno
| kepala_pusat1 = Capt. Avirianto
| pusat2 = Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
| pusat2 = Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
| singkatan_pusat2 = Pusat Pengelolaan Transpotasi Berkelanjutan
| singkatan_pusat2 = Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
| kepala_pusat2 = Nelson Barus
| kepala_pusat2 = Marwanto Heru Santoso
| pusat3 = Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional
| singkatan_pusat3 = Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional
| kepala_pusat3 = M. I Derry Aman
| pusat4 = Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
| singkatan_pusat4 = Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
| kepala_pusat4 =Dedy Cahyadi
| pusat5 = Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi
| singkatan_pusat5 = Pembiayaan Infrastruktur Transportasi
| kepala_pusat5 = Siti Maimunah


<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
Baris 94: Baris 103:


| alamat = Jalan Medan Merdeka Barat No. 8<br>[[Jakarta Pusat]] 10110<br>[[DKI Jakarta]], [[Indonesia]]
| alamat = Jalan Medan Merdeka Barat No. 8<br>[[Jakarta Pusat]] 10110<br>[[DKI Jakarta]], [[Indonesia]]
| situs web = {{URL|http://www.dephub.go.id/}}
| situs web = {{URL|https://dephub.go.id/}}
| catatan =
| catatan =
}}
|pusat3=Pusat Litbang Transportasi Udara|kepala_pusat3=[[Novyanto Widadi]]}}
'''Kementerian Perhubungan Republik Indonesia''' (disingkat '''Kemenhub RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[transportasi]]. Kemenhub dipimpin oleh seorang [[Menteri Perhubungan Indonesia|Menteri Perhubungan]] (Menhub) yang sejak tanggal [[27 Juli]] [[2016]] dijabat oleh [[Budi Karya Sumadi]].
'''Kementerian Perhubungan Republik Indonesia''' (disingkat '''Kemenhub RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[transportasi]]. Kemenhub dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Perhubungan Indonesia|Menteri Perhubungan]] (Menhub) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh [[Budi Karya Sumadi]].


== Tugas dan fungsi ==
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:<ref name=":0">{{Cite web|last=Pemerintah Indonesia|date=24 Januari 2022|title=Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/199374/perpres-no-23-tahun-2022}}</ref>
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah; dan
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah;
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
# pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi; dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.


== Susunan organisasi ==
== Susunan organisasi ==
Berdasarkan [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 23 Tahun 2022 dan [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan terdiri atas:<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=Kementerian Perhubungan|date=24 Agustus 2022|title=Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/226205/permenhub-no-17-tahun-2022}}</ref>
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Darat]];
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
## Biro Perencanaan;
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Laut]];
## Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia|Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]];
## Biro Keuangan;
# [[Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Indonesia|Direktorat Jenderal Perkeretaapian]];
## Biro Hukum;
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
## Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
# [[Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan]];
## Biro Umum; dan
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]];
## Biro Komunikasi dan Informasi Publik
# Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Darat]]
# Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan;
## Sekretariat Direktorat Jenderal;
# Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
## Direktorat Lalu Lintas Jalan;
# Staf Ahli Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan;
## Direktorat Angkutan Jalan;
# Staf Ahli Bidang Multimoda dan Kesisteman Perhubungan; dan
## Direktorat Prasarana Transportasi Jalan;
# Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan Perhubungan.
## Direktorat Sarana Transportasi Jalan; dan
## Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Laut]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal;
## Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
## Direktorat Kepelabuhanan;
## Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;
## Direktorat Kenavigasian; dan
## Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal;
## Direktorat Angkutan Udara;
## Direktorat Bandar Udara;
## Direktorat Keamanan Penerbangan;
## Direktorat Navigasi Penerbangan; dan
## Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
# [[Direktorat Jenderal Perkeretaapian]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal;
## Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
## Direktorat Prasarana Perkeretaapian;
## Direktorat Sarana Perkeretaapian; dan
## Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
# [[Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek]]
## Sekretariat Badan;
## Direktorat Prasarana;
## Direktorat Lalu Lintas; dan
## Direktorat Angkutan
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
## Sekretariat Inspektorat Jenderal;
## Inspektorat I;
## Inspektorat II;
## Inspektorat III;
## Inspektorat IV; dan
## Inspektorat Investigasi
# [[Badan Kebijakan Transportasi]]
## Sekretariat Badan;
## Pusat Kebijakan Sarana Transportasi;
## Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda;
## Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan, dan Transportasi Perkotaan; dan
## Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]]
## Sekretariat Badan;
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat;
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut;
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara; dan
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan
Terdapat sejumlah staf ahli yang bertugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya. Dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
# Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan
# Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
# Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
# Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan
# Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan
Terdapat pula beberapa pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal.
# Pusat Data dan Teknologi Informasi
# Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
# Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan International
# [[Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi]]
# Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi

== Sejarah ==
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Perhubungan. {{Vertical align rows}}
{| class="vertical-align-top wikitable" style="font-size:85%"
! width="20%" |Unsur
! width="40%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/41773/perpres-no-40-tahun-2015 Perpres 40/2015]
! width="40%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/199374/perpres-no-23-tahun-2022 Perpres 23/2022]
|-
|Unsur pembantu pimpinan
|
* Sekretariat Jenderal
|
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
|-
|Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
|
* Perhubungan Darat
* Perhubungan Laut
* Perhubungan Udara
|
* [[Direktorat Jenderal Perhubungan Darat|Perhubungan Darat]]
* [[Direktorat Jenderal Perhubungan Laut|Perhubungan Laut]]
* [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara|Perhubungan Udara]]
|-
|Unsur pengawas
|
* Inspektorat Jenderal
|
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
|-
|Unsur pendukung (Badan)
|
* [[Badan Kebijakan Transportasi|Penelitian dan Pengembangan Perhubungan]]
* Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
|
* [[Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek|Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi]]
* [[Badan Kebijakan Transportasi|Kebijakan Transportasi]]
* [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan|Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]]
|-
|Staf ahli
|
* Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan
* Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
* Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan
* Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan
|
* Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan
* Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
* Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
* Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan
* Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan
|}


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
Baris 129: Baris 251:


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}{{Kementerian Perhubungan Republik Indonesia}}
{{reflist}}

== Pranala luar ==
* {{id}} {{en}} [http://www.dephub.go.id/ Situs web resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141218171420/http://dephub.go.id/ |date=2014-12-18 }}
* {{facebook|Kemenhub151}}

{{Kementerian Perhubungan Republik Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}

__INDEKS__
{{indo-stub}}


[[Kategori:Kementerian Indonesia|Perhubungan]]
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Perhubungan]]
[[Kategori:Kementerian Perhubungan Indonesia| ]]
[[Kategori:Kementerian Perhubungan Indonesia| ]]
[[Kategori:Kementerian perhubungan|I]]

Revisi terkini sejak 30 Mei 2024 01.59

Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 78 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022
Bidang tugasTransportasi
SloganKeselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami
Nomenklatur sebelumnya
  • Departemen Perhubungan (1945–2010)
  • Kementerian Perhubungan (2010–sekarang)
Susunan organisasi
MenteriBudi Karya Sumadi
Sekretaris JenderalNovie Riyanto Raharjo
Inspektur JenderalM. Pramintohadi Sukarno
Direktur Jenderal
Perhubungan DaratIrjen. Pol. Hendro Sugiatno
Perhubungan LautDr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc (plt.)
Perhubungan UdaraArif Toha Tjahjagama
PerkeretaapianIr. Moh. RIsal Wasal
Kepala Badan
Kebijakan TransportasiGede Pasek Suardika
Pengembangan Sumber Daya Manusia PerhubunganDjoko Sasono
Pengelola Transportasi JabodetabekUmar Aris
Staf Ahli
Logistik Multimoda dan KeselamatanCris Kuntadi
Kepala Pusat
Data dan Teknologi InformasiCapt. Avirianto
Pengelolaan Transportasi BerkelanjutanMarwanto Heru Santoso
Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan InternasionalM. I Derry Aman
Pembinaan Jabatan Fungsional TransportasiDedy Cahyadi
Pembiayaan Infrastruktur TransportasiSiti Maimunah
LPNK yang dikoordinasikan
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 8
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webdephub.go.id

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Budi Karya Sumadi.

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah;
  6. pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
  7. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi; dan
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Susunan organisasi[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan terdiri atas:[1][2]

  1. Sekretariat Jenderal
    1. Biro Perencanaan;
    2. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
    3. Biro Keuangan;
    4. Biro Hukum;
    5. Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
    6. Biro Umum; dan
    7. Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  2. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    2. Direktorat Lalu Lintas Jalan;
    3. Direktorat Angkutan Jalan;
    4. Direktorat Prasarana Transportasi Jalan;
    5. Direktorat Sarana Transportasi Jalan; dan
    6. Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan
  3. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    2. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
    3. Direktorat Kepelabuhanan;
    4. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;
    5. Direktorat Kenavigasian; dan
    6. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
  4. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    2. Direktorat Angkutan Udara;
    3. Direktorat Bandar Udara;
    4. Direktorat Keamanan Penerbangan;
    5. Direktorat Navigasi Penerbangan; dan
    6. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
  5. Direktorat Jenderal Perkeretaapian
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    2. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
    3. Direktorat Prasarana Perkeretaapian;
    4. Direktorat Sarana Perkeretaapian; dan
    5. Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
  6. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
    1. Sekretariat Badan;
    2. Direktorat Prasarana;
    3. Direktorat Lalu Lintas; dan
    4. Direktorat Angkutan
  7. Inspektorat Jenderal
    1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
    2. Inspektorat I;
    3. Inspektorat II;
    4. Inspektorat III;
    5. Inspektorat IV; dan
    6. Inspektorat Investigasi
  8. Badan Kebijakan Transportasi
    1. Sekretariat Badan;
    2. Pusat Kebijakan Sarana Transportasi;
    3. Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda;
    4. Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan, dan Transportasi Perkotaan; dan
    5. Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi
  9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
    1. Sekretariat Badan;
    2. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat;
    3. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut;
    4. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara; dan
    5. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan

Terdapat sejumlah staf ahli yang bertugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya. Dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

  1. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan
  2. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
  3. Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
  4. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan
  5. Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan

Terdapat pula beberapa pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal.

  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi
  2. Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
  3. Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan International
  4. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
  5. Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Perhubungan.

Unsur Perpres 40/2015 Perpres 23/2022
Unsur pembantu pimpinan
  • Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
  • Perhubungan Darat
  • Perhubungan Laut
  • Perhubungan Udara
Unsur pengawas
  • Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung (Badan)
Staf ahli
  • Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan
  • Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
  • Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan
  • Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan
  • Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan
  • Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
  • Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
  • Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan
  • Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]