Desa: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Telah diperbaiki dengan norma Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(47 revisi perantara oleh 26 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Refimprove|date=Maret 2019}} |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
'''Desa''', atau '''udik''', menurut definisi "[[universal]]", adalah sebuah (aglomerasi) atau biasa disebut dengan kota atau kabupaten permukiman di area perdesaan (''rural''). Di [[Indonesia]], istilah '''desa''' adalah pembagian wilayah administratif di bawah [[kecamatan]] dalam pemerintahan kabupaten, yang dipimpin oleh [[kepala desa]]. |
|||
⚫ | |||
{{Daerah administrasi Indonesia}} |
|||
⚫ | |||
== Pengertian desa menurut para ahli == |
|||
'''Desa''', atau '''Kelurahan''' adalah satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa<ref>https://nasional.kompas.com/read/2022/06/04/03100011/perbedaan-desa-dan-kelurahan</ref>. |
|||
; Bambang Utoyo: ''Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan'' |
|||
; R. Bintarto: [[Berkas:Desa Wisata Panglipuran.jpg|jmpl|Desa Wisata Panglipuran di [[Bali]], [[Indonesia]]]]''Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain'' |
|||
Di [[Indonesia]], istilah '''desa''' adalah pembagian zona administratif di bawah [[kecamatan]] dalam pemerintahan [[Kabupaten]] atau [[Kota madya]], yang dipimpin oleh [[Kepala Desa]] atau [[Peratin]]. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang beragam penyebutannya ada yang disebut [[kampung]], [[Pekon]], Tiuh, [[dusun]], [[padukuhan]] dan udik untuk di wilayah Banten, Jawa Barat, Papua Barat, Papua, Jawa Tengah dan Jawa Timur dan Yogyakarta atau [[Banjar (Bali)]] atau [[Jorong/Korong|jorong]] (Sumatra Barat), [[Lembang (Toraja)|lembang]] ([[Toraja]]), dan juga [[Lampung]]. Kepala desa dapat disebut dengan nama lain misalnya ''Kepala Kampung'', Peratin, Kakon atau ''Petinggi'' dan sebagainya di [[Kalimantan Timur]], [[Klèbun]] di Madura, [[Pambakal]] di Kalimantan Selatan, Lampung dan [[Kuwu]] di [[Cirebon]], [[Hukum]] Tua di Sulawesi Utara<ref>https://www.geografi.org/2022/04/istilah-penyebutan-desa-di-berbagai.html</ref><ref>https://dispmd.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/43-potensi-desa</ref>. |
|||
; Sutarjo Kartohadikusumo:''Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat'' |
|||
; William Ogburn dan MF Nimkoff:''Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.'' |
|||
; S.D. Misra:''Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.'' |
|||
; Paul H Landis:''Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut: |
|||
# Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa |
|||
# Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan |
|||
# Mata pencaharian bersifat agraris dan dipengaruhi oleh faktor-faktor alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam. |
|||
== Unsur-unsur == |
== Unsur-unsur == |
||
Desa punya tiga unsur yakni<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=Desa: Definisi dan Unsurnya|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/09/130000569/desa-definisi-dan-unsurnya|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-12-27}}</ref> |
Desa punya tiga unsur yakni:<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=Desa: Definisi dan Unsurnya|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/09/130000569/desa-definisi-dan-unsurnya|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-12-27}}</ref> |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di [[Sumatra Barat]] disebut dengan '''[[nagari]]''', di [[Aceh]] dengan ''gampong'', di [[Papua]] dan [[Kutai Barat]], [[Kalimantan Timur]] disebut dengan '''[[kampung (Papua)|kampung]]''', di [[Kabupaten Tana Toraja]] & [[Kabupaten Toraja Utara]], [[Sulawesi Selatan]] disebut dengan '''[[lembang]]''' [[Lampung]] disebut dengan [[Pekon]]. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik [[adat]] istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal-usul dan adat istiadat setempat. Berdasarkan peraturan Undang-Undang No. 6 tahun 2014, Desa ialah kepaduan masyarakat hukum yang mempunyai batas kawasan yang berhak untuk mengelola dan menjalankan kegiatan pemerintahan, kebutuhan masyarakat domestik menurut gagasan [[masyarakat]], kebebasan asal-usul dan kebebasan tradisional yang disegani dalam struktur [[pemerintahan]] [[Indonesia]]<ref>https://kampungkb.bkkbn.go.id/kampung/20872/pulau-panggung#:~:text=Sejak%20diberlakukannya%20Otonomi%20Daerah%20Istilah,Timur%20disebut%20dengan%20istilah%20Kampung.</ref>. |
|||
⚫ | |||
== Kewenangan == |
|||
⚫ | |||
Kewenangan desa merupakan kekuasaan dan tanggungjawab desa sebagai identitas [[hukum]] dalam mengatur dan mengurus desa. Kewenangan desa merupakan dasar bangun jika desa dianalogikan sebagai suatu bangunan. Maka dari itu [[kewenangan]] desa merupakan pondasi atau dasar yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan<ref name="ReferenceA">Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa</ref><ref>https://dispmd.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/43-potensi-desa</ref><ref name="desa"/>. |
|||
⚫ | |||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
* [[Desa di Indonesia]] |
* [[Desa di Indonesia]] |
||
* [[Desa wisata|Desa Wisata]] |
|||
== |
==Referensi== |
||
{{reflist}} |
{{reflist|2}} |
||
{{Macam pembagian negara}} |
{{Macam pembagian negara}} |
Revisi per 31 Mei 2024 12.12
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Maret 2019) |
Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah (aglomerasi) atau biasa disebut dengan kota atau kabupaten permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan dalam pemerintahan kabupaten, yang dipimpin oleh kepala desa.
Pengertian desa menurut para ahli
- Bambang Utoyo
- Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan
- R. Bintarto
- Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain
- Sutarjo Kartohadikusumo
- Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat
- William Ogburn dan MF Nimkoff
- Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
- S.D. Misra
- Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.
- Paul H Landis
- Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut:
- Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa
- Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
- Mata pencaharian bersifat agraris dan dipengaruhi oleh faktor-faktor alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam.
Unsur-unsur
Desa punya tiga unsur yakni:[1]
- Daerah, yang dimaksud daerah dalam arti yaitu tanah-tanah yang produktif dan tanah yang tidak. Juga penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas, dan batas yang merupakan lingkungan geografi setempat.
- Penduduk, yaitu meliputi jumlah rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduknya.
- Tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma, adat istiadat dan aspek budaya lainnya yang berlaku.
Lihat pula
Referensi
- ^ Media, Kompas Cyber. "Desa: Definisi dan Unsurnya". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-12-27.