(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3:
Baris 3:
{{tentang|satuan daerah dalam pengertian umum|satuan administrasi wilayah Indonesia|Desa di Indonesia}}[[Berkas:Majidee Malay Village.JPG|jmpl|Sebuah desa di [[Johor]], [[Malaysia]].]]
{{tentang|satuan daerah dalam pengertian umum|satuan administrasi wilayah Indonesia|Desa di Indonesia}}[[Berkas:Majidee Malay Village.JPG|jmpl|Sebuah desa di [[Johor]], [[Malaysia]].]]
'''Desa''', atau '''udik''', menurut definisi "universal", adalah sebuah (aglomerasi) atau biasa disebut dengan kota atau kabupaten permukiman di area perdesaan (''rural''). Di [[Indonesia]], istilah '''desa''' adalah pembagian wilayah administratif di bawah [[kecamatan]] dalam pemerintahan kabupaten, yang dipimpin oleh [[kepala desa]].
'''Desa''', atau '''udik''', menurut definisi "[[universal]]", adalah sebuah (aglomerasi) atau biasa disebut dengan kota atau kabupaten permukiman di area perdesaan (''rural''). Di [[Indonesia]], istilah '''desa''' adalah pembagian wilayah administratif di bawah [[kecamatan]] dalam pemerintahan kabupaten, yang dipimpin oleh [[kepala desa]].
== Pengertian desa menurut para ahli ==
== Pengertian desa menurut para ahli ==
Baris 19:
Baris 19:
Desa punya tiga unsur yakni:<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=Desa: Definisi dan Unsurnya|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/09/130000569/desa-definisi-dan-unsurnya|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-12-27}}</ref>
Desa punya tiga unsur yakni:<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=Desa: Definisi dan Unsurnya|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/09/130000569/desa-definisi-dan-unsurnya|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-12-27}}</ref>
* Daerah, yang dimaksud daerah dalam arti yaitu tanah-tanah yang produktif dan tanah yang tidak. Juga penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas, dan batas yang merupakan lingkungan geografi setempat.
* [[Daerah]], yang dimaksud daerah dalam arti yaitu tanah-tanah yang produktif dan tanah yang tidak. Juga penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas, dan batas yang merupakan lingkungan [[geografi]] setempat.
* Penduduk, yaitu meliputi jumlah rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduknya.
* Penduduk, yaitu meliputi jumlah [[Rasio jenis kelamin manusia|rasio jenis kelamin]], komposisi penduduk, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduknya.
* Tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma, adat istiadat dan aspek budaya lainnya yang berlaku.
* Tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma, adat istiadat dan aspek budaya lainnya yang berlaku.
Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah (aglomerasi) atau biasa disebut dengan kota atau kabupaten permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan dalam pemerintahan kabupaten, yang dipimpin oleh kepala desa.
Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan
R. Bintarto
Desa Wisata Panglipuran di Bali, IndonesiaDesa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain
Sutarjo Kartohadikusumo
Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat
William Ogburn dan MF Nimkoff
Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
S.D. Misra
Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.
Paul H Landis
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut:
Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa
Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
Mata pencaharian bersifat agraris dan dipengaruhi oleh faktor-faktor alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam.
Daerah, yang dimaksud daerah dalam arti yaitu tanah-tanah yang produktif dan tanah yang tidak. Juga penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas, dan batas yang merupakan lingkungan geografi setempat.
Penduduk, yaitu meliputi jumlah rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduknya.
Tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma, adat istiadat dan aspek budaya lainnya yang berlaku.