Kelurahan: Perbedaan antara revisi
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 115.178.205.139) dan mengembalikan revisi 15633701 oleh Joseagush |
Wadaihangit (bicara | kontrib) k Menambahkan foto ke halaman #WPWP |
||
(38 revisi perantara oleh 31 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Daerah administrasi Indonesia}} |
{{Untuk|satuan pemerintahan di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]|Kalurahan}}{{Daerah administrasi Indonesia}} |
||
[[Berkas:Kantor Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.jpg|jmpl|Salah satu kelurahan di Indonesia]] |
|||
'''Kelurahan''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]] |
'''Kelurahan''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]] setelah [[kecamatan]]. Kelurahan merupakan wilayah kerja [[lurah]] sebagai perangkat daerah [[kota]]. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai [[Pegawai Negeri Sipil]]. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan [[desa]]. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak yang lebih terbatas dalam mengatur wilayahnya. |
||
== Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan == |
== Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan == |
||
Baris 9: | Baris 10: | ||
# Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 keluarga, dengan luas paling sedikit 7 km<sup>2</sup>. |
# Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 keluarga, dengan luas paling sedikit 7 km<sup>2</sup>. |
||
Selain itu, harus memiliki kantor pemerintahan, jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota.<ref>[https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4da55ebed595f/node/lt511c7dfc2f68a/peraturan-menteri-dalam-negeri-no-31-tahun-2006-pembentukan,-penghapusan,-dan-penggabungan-kelurahan// Hukum Online: Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan]</ref> |
Selain itu, harus memiliki kantor pemerintahan, jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota.<ref>[https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4da55ebed595f/node/lt511c7dfc2f68a/peraturan-menteri-dalam-negeri-no-31-tahun-2006-pembentukan,-penghapusan,-dan-penggabungan-kelurahan// Hukum Online: Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> |
||
Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut. |
Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut. |
||
Baris 18: | Baris 19: | ||
* [[Kecamatan]] |
* [[Kecamatan]] |
||
* [[Desa]] |
* [[Desa]] |
||
* [[Lingkungan (wilayah administratif)|Lingkungan]] |
|||
* [[Pedukuhan|Dusun]] |
|||
* [[Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia|Daftar kecamatan di Indonesia]] |
* [[Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia|Daftar kecamatan di Indonesia]] |
||
* [[Daftar kabupaten di Indonesia|Daftar Kabupaten di Indonesia]] |
* [[Daftar kabupaten di Indonesia|Daftar Kabupaten di Indonesia]] |
Revisi terkini sejak 14 Juli 2024 06.47
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Riwayat pemekaran dan penggabungan |
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak yang lebih terbatas dalam mengatur wilayahnya.
Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:
- Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 3 km2.
- Wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 5 km2.
- Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 keluarga, dengan luas paling sedikit 7 km2.
Selain itu, harus memiliki kantor pemerintahan, jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota.[1]
Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Kabupaten
- Kota
- Kecamatan
- Desa
- Lingkungan
- Dusun
- Daftar kecamatan di Indonesia
- Daftar Kabupaten di Indonesia
- Daftar Provinsi di Indonesia
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Perbedaan Desa dan Kelurahan