Haram: Perbedaan antara revisi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(60 revisi perantara oleh 38 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Ushul fiqih}}{{Islam}} |
|||
{{Untuk|masjid di [[Mekkah]]|Masjidil Haram}} |
|||
{{Ushul fiqih}} |
|||
'''Haram''' adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa [[dosa]]. |
|||
'''Haram''' ({{lang-ar|حرام|Haram}}) berarti [[Hukum Islam]] terlarang. Merujuk pada sesuatu yang sakral tindakan berdosa yang dilarang untuk dilakukan. |
|||
== Contoh aktivitas == |
|||
Secara bahasa sendiri '''Haram''' berarti suci, karena manusia itu suci, maka dilarang lah manusia oleh Allah untuk berbuat suatu hal yang berdosa karena akan merusak kesucian manusia itu sendiri. |
|||
* [[Zina]]/[[Zinah]] |
|||
Oleh agama [[Islam]] sendiri secara definisi merupakan setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya. |
|||
* [[Mencuri]] |
|||
* Mendurhakai orang tua |
|||
== Etimologi == |
|||
* Memakan [[binatang haram]] dan/atau bangkai binatang |
|||
Kata ''haram'' ({{lang-ar|حرام}}) berasal dari kata ('''Haruma-Yahrumu-Harāman''') yang berarti melarang. Pada mulanya kata ini dimaksudkan untuk melarang suatu perbuatan demi menjaga kehormatan atau dengan kata lain, kata haruma pada awalnya bermakna menyucikan atau menghormati dan salah satu turunan dari kata haruma yakni ('''Ihtarama-Yahtarimu-Ihtirāman''') berarti menjaga kehormatan atau menghormati. |
|||
* Mendekati Zina ([[pacaran]]) Al-Israa Ayat 32 |
|||
Karena pergeseran makna, akhirnya kata ini bermakna melarang atau mentidak-bolehkan. |
|||
== Yang berkaitan == |
|||
*[[Masjidilharam]] |
|||
*[[Haramain]] |
|||
*[[Baitulharam]] |
|||
*[[Ihram]] |
|||
*[[Muhrim]] |
|||
*[[Mahram]] |
|||
== Contoh Subjek == |
|||
* [[Perjudian|Berjudi]] (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, seperti [[ayam kampung]], dan sebagainya); |
|||
* [[Seks bebas]]; |
|||
* [[Perkosaan]]; |
|||
* [[Pelecehan seksual terhadap anak]]; |
|||
* [[Zina]]; |
|||
* Menyebarkan berita [[Berita bohong|hoaks]]; |
|||
* [[Mencuri]]; |
|||
* Menggunakan [[narkoba]] dan [[minuman keras]]; |
|||
* Mendurhakai [[orang tua]], [[suami]], atau melakukan [[kekerasan dalam rumah tangga]] seperti memukul [[istri]], menampar, menendang, menghina, dan memperlakukan ibunya dengan kasar; |
|||
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[bangkai]] (kecuali [[ikan]] dan [[belalang]]), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, [[daging babi]], [[daging kucing]], [[daging tikus]], [[daging cicak]], [[daging biawak]], [[daging ular]], [[daging elang]], [[daging gagak]], [[daging burung hantu]], [[daging burung garuda]], [[kalajengking]], [[lebah]], [[kelabang]], [[semut]], dan [[daging anjing]]; |
|||
* [[Makan]] dan [[minum]] saat ber[[puasa]]. Namun, ketika [[sahur]] atau berbuka [[puasa]], [[makanan]] dan [[minuman]] kembali menjadi [[halal]]; |
|||
* Membunuh hewan yang haram dimakan seperti [[semut]], [[lebah]], [[kucing]], [[burung hud-hud]], dan [[burung shuradi]]; |
|||
* Mengonsumsi hewan bertaring dan berkuku tajam seperti [[harimau]], [[singa]], dan [[macan tutul]]; |
|||
* Memakan hak orang lain, contoh: memakan harta anak yatim; |
|||
* [[Korupsi]]; |
|||
* Curang atau culas; |
|||
* Serakah, tamak, dan rakus; |
|||
* Praktik [[sihir]], [[santet]], [[susuk]], [[pelet]], menggunakan [[dukun]], dan [[pesugihan]]; |
|||
* [[Syirik]]; |
|||
* [[Zalim]]; |
|||
* [[Iri dengki]]; |
|||
* [[Ghibah]], [[gosip]], dan [[fitnah]]; |
|||
* [[Membunuh]]; |
|||
* [[Riba]]; |
|||
* Menghina [[Al-Qur'an]]; |
|||
* [[Murtad]]; |
|||
* [[Bunuh diri]]. |
|||
== Status hukum lainnya == |
== Status hukum lainnya == |
||
* [[Wajib]] |
* [[Wajib]] |
||
* [[Sunnah (status hukum) |
* [[Sunnah (status hukum)]] |
||
* [[Mubah]] |
* [[Mubah]] |
||
* [[Makruh]] |
* [[Makruh]] |
||
* [[Halal]] |
* [[Halal]] |
||
== Hukum kebendaan == |
|||
=== Emas === |
|||
Para ulama dari Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa [[perkakas]] yang terbuat dari bahan [[emas]] hukumnya haram digunakan untuk makan, minum dan berwudu. Abu Dawud berpendapat bahwa keharaman pemakaian emas hanya berlaku untuk minum. Sedangkan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa perkakas berbahan emas dapat digunakan untuk makan, minum, maupun berwudu. Para ulama juga menyepakati bahwa emas haram digunakan sebagai saluran air.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=13}} |
|||
=== Perak === |
|||
Menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali, [[perak]] hukumnya haram digunakan untuk pembuatan saluran air jika digunakan sebagai hiasan dengan aliran yang besar. Sedangkan Mazhab Hanafi tidak mengharamkan pembuatan saluran air dari bahan perak.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=13}} |
|||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah] |
|||
=== Catatan kaki === |
|||
<references /> |
|||
=== Daftar pustaka === |
|||
* {{Cite book|last=Ad-Dimasyqi|first=Muhammad bin 'Abdurrahman|date=2017|title=Fiqih Empat Mazhab|location=Bandung|publisher=Hasyimi|isbn=978-602-97157-3-6|ref={{sfnref|ad-Dimasyqi|2017}}|url-status=live}} |
|||
== Pranala luar == |
|||
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam di situs web Kafe Muslimah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070310204557/http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 |date=2007-03-10 }} |
|||
{{Authority control}} |
|||
[[Kategori:Hukum Islam]] |
[[Kategori:Hukum Islam]] |
||
[[Kategori:Istilah Islam]] |
[[Kategori:Istilah Islam]] |
||
[[Kategori:Kata dan frasa Arab]] |
[[Kategori:Kata dan frasa Arab]] |
||
[[ar:حرام]] |
|||
[[az:Haram]] |
|||
[[bs:Haram]] |
|||
[[ca:Haram]] |
|||
[[da:Haram]] |
|||
[[de:Ḥarām]] |
|||
[[en:Haraam]] |
|||
[[eo:Haramo]] |
|||
[[es:Haram]] |
|||
[[eu:Haraam]] |
|||
[[fa:حرام]] |
|||
[[fi:Haram (islam)]] |
|||
[[fr:Haram]] |
|||
[[it:Harām]] |
|||
[[ja:ハラーム]] |
|||
[[kk:Харам]] |
|||
[[ko:하람]] |
|||
[[ky:Харам]] |
|||
[[lt:Haram]] |
|||
[[ms:Haram]] |
|||
[[no:Harām]] |
|||
[[pl:Haram (islam)]] |
|||
[[pt:Haraam]] |
|||
[[ru:Харам]] |
|||
[[sv:Haram]] |
|||
[[ta:ஹராம்]] |
|||
[[th:ฮะรอม]] |
|||
[[tr:Haram]] |
|||
[[uk:Харам]] |
|||
[[ur:حرام]] |
Revisi per 5 September 2024 01.41
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Bagian dari seri |
Islam |
---|
Haram (bahasa Arab: حرام, translit. Haram) berarti Hukum Islam terlarang. Merujuk pada sesuatu yang sakral tindakan berdosa yang dilarang untuk dilakukan. Secara bahasa sendiri Haram berarti suci, karena manusia itu suci, maka dilarang lah manusia oleh Allah untuk berbuat suatu hal yang berdosa karena akan merusak kesucian manusia itu sendiri. Oleh agama Islam sendiri secara definisi merupakan setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.
Etimologi
Kata haram (bahasa Arab: حرام) berasal dari kata (Haruma-Yahrumu-Harāman) yang berarti melarang. Pada mulanya kata ini dimaksudkan untuk melarang suatu perbuatan demi menjaga kehormatan atau dengan kata lain, kata haruma pada awalnya bermakna menyucikan atau menghormati dan salah satu turunan dari kata haruma yakni (Ihtarama-Yahtarimu-Ihtirāman) berarti menjaga kehormatan atau menghormati.
Karena pergeseran makna, akhirnya kata ini bermakna melarang atau mentidak-bolehkan.
Yang berkaitan
Contoh Subjek
- Berjudi (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, seperti ayam kampung, dan sebagainya);
- Seks bebas;
- Perkosaan;
- Pelecehan seksual terhadap anak;
- Zina;
- Menyebarkan berita hoaks;
- Mencuri;
- Menggunakan narkoba dan minuman keras;
- Mendurhakai orang tua, suami, atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga seperti memukul istri, menampar, menendang, menghina, dan memperlakukan ibunya dengan kasar;
- Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti bangkai (kecuali ikan dan belalang), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, daging babi, daging kucing, daging tikus, daging cicak, daging biawak, daging ular, daging elang, daging gagak, daging burung hantu, daging burung garuda, kalajengking, lebah, kelabang, semut, dan daging anjing;
- Makan dan minum saat berpuasa. Namun, ketika sahur atau berbuka puasa, makanan dan minuman kembali menjadi halal;
- Membunuh hewan yang haram dimakan seperti semut, lebah, kucing, burung hud-hud, dan burung shuradi;
- Mengonsumsi hewan bertaring dan berkuku tajam seperti harimau, singa, dan macan tutul;
- Memakan hak orang lain, contoh: memakan harta anak yatim;
- Korupsi;
- Curang atau culas;
- Serakah, tamak, dan rakus;
- Praktik sihir, santet, susuk, pelet, menggunakan dukun, dan pesugihan;
- Syirik;
- Zalim;
- Iri dengki;
- Ghibah, gosip, dan fitnah;
- Membunuh;
- Riba;
- Menghina Al-Qur'an;
- Murtad;
- Bunuh diri.
Status hukum lainnya
Hukum kebendaan
Emas
Para ulama dari Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa perkakas yang terbuat dari bahan emas hukumnya haram digunakan untuk makan, minum dan berwudu. Abu Dawud berpendapat bahwa keharaman pemakaian emas hanya berlaku untuk minum. Sedangkan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa perkakas berbahan emas dapat digunakan untuk makan, minum, maupun berwudu. Para ulama juga menyepakati bahwa emas haram digunakan sebagai saluran air.[1]
Perak
Menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali, perak hukumnya haram digunakan untuk pembuatan saluran air jika digunakan sebagai hiasan dengan aliran yang besar. Sedangkan Mazhab Hanafi tidak mengharamkan pembuatan saluran air dari bahan perak.[1]
Referensi
Catatan kaki
- ^ a b ad-Dimasyqi 2017, hlm. 13.
Daftar pustaka
- Ad-Dimasyqi, Muhammad bin 'Abdurrahman (2017). Fiqih Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi. ISBN 978-602-97157-3-6.
Pranala luar
- (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam di situs web Kafe Muslimah Diarsipkan 2007-03-10 di Wayback Machine.