Lompat ke isi

Haram: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Haram
Nadiruski (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(51 revisi perantara oleh 31 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Ushul fiqih}}{{Islam}}
{{Untuk|masjid di [[Doha,Qatar]]|Musholladil Hadji Haram}}
{{Ushul fiqih}}
'''Haram''' adalah sebuah statusnya [[hukum]] terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda orang tua (misalnya makanan dan minuman). Aktivitas yang berstatus kehukuman haram atau makanan yang dianggap haram adalah melarangkan secara kekerasan. Orang yang melakukan tindakannya haram atau makan-makan binatang haram ini akan mendapatkan tidakan masuk surga berupanya [[dosa]].


'''Haram''' ({{lang-ar|حرام|Haram}}) berarti [[Hukum Islam]] terlarang. Merujuk pada sesuatu yang sakral tindakan berdosa yang dilarang untuk dilakukan.
== Contoh aktivitas ==
Secara bahasa sendiri '''Haram''' berarti suci, karena manusia itu suci, maka dilarang lah manusia oleh Allah untuk berbuat suatu hal yang berdosa karena akan merusak kesucian manusia itu sendiri.
* Mengambil orang penculik
Oleh agama [[Islam]] sendiri secara definisi merupakan setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.
* [[Mencuri]]
* Melawan orang tua
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang merusak istirahatnya seperti [[daging babi]], [[daging anjing]], [[minuman keras]], dan sebagainya.


== Status tidak hukum ==
== Etimologi ==
Kata ''haram'' ({{lang-ar|حرام}}) berasal dari kata ('''Haruma-Yahrumu-Harāman''') yang berarti melarang. Pada mulanya kata ini dimaksudkan untuk melarang suatu perbuatan demi menjaga kehormatan atau dengan kata lain, kata haruma pada awalnya bermakna menyucikan atau menghormati dan salah satu turunan dari kata haruma yakni ('''Ihtarama-Yahtarimu-Ihtirāman''') berarti menjaga kehormatan atau menghormati.
* [[Wajib|Wajibaan]]

* [[Sunnah (status hukum)|Sunnahtun]]
Karena pergeseran makna, akhirnya kata ini bermakna melarang atau mentidak-bolehkan.
* [[Mubah|Mubahyan]]

* [[Makruh|Makruhan]]
== Yang berkaitan ==
* [[Halal]] (yang bisa mengomsusi makanan minuman)

*[[Masjidilharam]]
*[[Haramain]]
*[[Baitulharam]]
*[[Ihram]]
*[[Muhrim]]
*[[Mahram]]

== Contoh Subjek ==
* [[Perjudian|Berjudi]] (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, seperti [[ayam kampung]], dan sebagainya);
* [[Seks bebas]];
* [[Perkosaan]];
* [[Pelecehan seksual terhadap anak]];
* [[Zina]];
* Menyebarkan berita [[Berita bohong|hoaks]];
* [[Mencuri]];
* Menggunakan [[narkoba]] dan [[minuman keras]];
* Mendurhakai [[orang tua]], [[suami]], atau melakukan [[kekerasan dalam rumah tangga]] seperti memukul [[istri]], menampar, menendang, menghina, dan memperlakukan ibunya dengan kasar;
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[bangkai]] (kecuali [[ikan]] dan [[belalang]]), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, [[daging babi]], [[daging kucing]], [[daging tikus]], [[daging cicak]], [[daging biawak]], [[daging ular]], [[daging elang]], [[daging gagak]], [[daging burung hantu]], [[daging burung garuda]], [[kalajengking]], [[lebah]], [[kelabang]], [[semut]], dan [[daging anjing]];
* [[Makan]] dan [[minum]] saat ber[[puasa]]. Namun, ketika [[sahur]] atau berbuka [[puasa]], [[makanan]] dan [[minuman]] kembali menjadi [[halal]];
* Membunuh hewan yang haram dimakan seperti [[semut]], [[lebah]], [[kucing]], [[burung hud-hud]], dan [[burung shuradi]];
* Mengonsumsi hewan bertaring dan berkuku tajam seperti [[harimau]], [[singa]], dan [[macan tutul]];
* Memakan hak orang lain, contoh: memakan harta anak yatim;
* [[Korupsi]];
* Curang atau culas;
* Serakah, tamak, dan rakus;
* Praktik [[sihir]], [[santet]], [[susuk]], [[pelet]], menggunakan [[dukun]], dan [[pesugihan]];
* [[Syirik]];
* [[Zalim]];
* [[Iri dengki]];
* [[Ghibah]], [[gosip]], dan [[fitnah]];
* [[Membunuh]];
* [[Riba]];
* Menghina [[Al-Qur'an]];
* [[Murtad]];
* [[Bunuh diri]].

== Status hukum lainnya ==
* [[Wajib]]
* [[Sunnah (status hukum)]]
* [[Mubah]]
* [[Makruh]]
* [[Halal]]

== Hukum kebendaan ==

=== Emas ===
Para ulama dari Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa [[perkakas]] yang terbuat dari bahan [[emas]] hukumnya haram digunakan untuk makan, minum dan berwudu. Abu Dawud berpendapat bahwa keharaman pemakaian emas hanya berlaku untuk minum. Sedangkan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa perkakas berbahan emas dapat digunakan untuk makan, minum, maupun berwudu. Para ulama juga menyepakati bahwa emas haram digunakan sebagai saluran air.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=13}}

=== Perak ===
Menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali, [[perak]] hukumnya haram digunakan untuk pembuatan saluran air jika digunakan sebagai hiasan dengan aliran yang besar. Sedangkan Mazhab Hanafi tidak mengharamkan pembuatan saluran air dari bahan perak.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=13}}

== Referensi ==

=== Catatan kaki ===
<references />

=== Daftar pustaka ===

* {{Cite book|last=Ad-Dimasyqi|first=Muhammad bin 'Abdurrahman|date=2017|title=Fiqih Empat Mazhab|location=Bandung|publisher=Hasyimi|isbn=978-602-97157-3-6|ref={{sfnref|ad-Dimasyqi|2017}}|url-status=live}}


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* {{id|Id = (Indonesia)|En = (English)|Cn = (Chinese)|Kr = (Korea)|Jp = (Japan)|Es = (Espanol)|Cz = (Czech)|Ph = (Tagalog)|Br = (Portuguese)}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami kehukuman dehidrasi haram Islam di situs web Kafe Muslim]
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam di situs web Kafe Muslimah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070310204557/http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 |date=2007-03-10 }}
{{Authority control}}


[[Kategori:Hukum Islam]]
[[Kategori:Hukum Islam]]

Revisi terkini sejak 5 September 2024 01.41

Haram (bahasa Arab: حرام, translit. Haram) berarti Hukum Islam terlarang. Merujuk pada sesuatu yang sakral tindakan berdosa yang dilarang untuk dilakukan. Secara bahasa sendiri Haram berarti suci, karena manusia itu suci, maka dilarang lah manusia oleh Allah untuk berbuat suatu hal yang berdosa karena akan merusak kesucian manusia itu sendiri. Oleh agama Islam sendiri secara definisi merupakan setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.

Etimologi

[sunting | sunting sumber]

Kata haram (bahasa Arab: حرام) berasal dari kata (Haruma-Yahrumu-Harāman) yang berarti melarang. Pada mulanya kata ini dimaksudkan untuk melarang suatu perbuatan demi menjaga kehormatan atau dengan kata lain, kata haruma pada awalnya bermakna menyucikan atau menghormati dan salah satu turunan dari kata haruma yakni (Ihtarama-Yahtarimu-Ihtirāman) berarti menjaga kehormatan atau menghormati.

Karena pergeseran makna, akhirnya kata ini bermakna melarang atau mentidak-bolehkan.

Yang berkaitan

[sunting | sunting sumber]

Contoh Subjek

[sunting | sunting sumber]

Status hukum lainnya

[sunting | sunting sumber]

Hukum kebendaan

[sunting | sunting sumber]

Para ulama dari Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa perkakas yang terbuat dari bahan emas hukumnya haram digunakan untuk makan, minum dan berwudu. Abu Dawud berpendapat bahwa keharaman pemakaian emas hanya berlaku untuk minum. Sedangkan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa perkakas berbahan emas dapat digunakan untuk makan, minum, maupun berwudu. Para ulama juga menyepakati bahwa emas haram digunakan sebagai saluran air.[1]

Menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali, perak hukumnya haram digunakan untuk pembuatan saluran air jika digunakan sebagai hiasan dengan aliran yang besar. Sedangkan Mazhab Hanafi tidak mengharamkan pembuatan saluran air dari bahan perak.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b ad-Dimasyqi 2017, hlm. 13.

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]
  • Ad-Dimasyqi, Muhammad bin 'Abdurrahman (2017). Fiqih Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi. ISBN 978-602-97157-3-6. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]