Qanun Aceh: Perbedaan antara revisi
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k tidy up |
Gibranalnn (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(13 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Qanun''' adalah [[Peraturan |
'''Qanun''' adalah nama untuk [[Peraturan Daerah]] di Provinsi [[Aceh]] yang diterbitkan sejak 2002; sebelum 2002, yang berlaku adalah '''Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh''' serta Peraturan Daerah di kabupaten dan kota seperti di kabupaten dan kota Indonesia yang lain. |
||
Qanun terdiri atas: |
Qanun terdiri atas: |
||
* '''Qanun Aceh''', yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Aceh. Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan dengan [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh]]. |
* '''Qanun Aceh''', yang berlaku di seluruh wilayah [[Provinsi]] Aceh. Qanun Aceh disahkan oleh [[Gubernur]] setelah mendapat persetujuan dengan [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh]]. |
||
* '''Qanun Kabupaten/Kota''', yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Qanun kabupaten/kota disahkan oleh bupati/wali kota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Dewan Perwakilan Rakyat Kota). |
* '''Qanun Kabupaten/Kota''', yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Qanun kabupaten/kota disahkan oleh bupati/wali kota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Dewan Perwakilan Rakyat Kota). |
||
Meskipun itu, Qanun dapat dibatalkan dan dicabut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana dibuktikan dengan dibatalkannya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang sekaligus memberlakukan kembali Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 39 Tahun 1961. |
|||
== Etimologi == |
== Etimologi == |
||
Kata '''qanun''' berakar dari Bahasa Yunani, ''kanon / κανών'', yang berarti untuk memerintah, |
Kata '''qanun''' berakar dari [[Bahasa Yunani]], ''kanon / κανών'', yang berarti untuk memerintah, tolak ukur atau mengukur. Seiring luasnya penggunaan dalam tradisi formal, artinya meluas menjadi "aturan baku yang diterima oleh sebuah majelis". [[Bahasa Arab]] kemudian menyerapnya menjadi '''qanun''', seperti pada masa [[Kesultanan Utsmaniyah]], Sultan [[Suleiman I]] dijuluki '''pemberi hukum''' ({{lang-tr|Kanuni}}; {{lang-ar|القانونى}}, ''al‐Qānūnī'') karena pencapaiannya dalam menyusun kembali sistem undang-undang Utsmaniyah. |
||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
* [[Qanun (hukum Islam)]] |
|||
* [[Suleiman I|Al‐Qānūnī]] |
* [[Suleiman I|Al‐Qānūnī]] |
||
* [[Hukum jinayat di Aceh]] |
|||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
Baris 17: | Baris 20: | ||
[[Kategori:Pemerintahan Aceh]] |
[[Kategori:Pemerintahan Aceh]] |
||
[[Kategori:Peraturan |
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]] |
||
[[Kategori:Hukum Islam]] |
Revisi terkini sejak 17 Juli 2024 10.26
Qanun adalah nama untuk Peraturan Daerah di Provinsi Aceh yang diterbitkan sejak 2002; sebelum 2002, yang berlaku adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh serta Peraturan Daerah di kabupaten dan kota seperti di kabupaten dan kota Indonesia yang lain.
Qanun terdiri atas:
- Qanun Aceh, yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Aceh. Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
- Qanun Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Qanun kabupaten/kota disahkan oleh bupati/wali kota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Dewan Perwakilan Rakyat Kota).
Meskipun itu, Qanun dapat dibatalkan dan dicabut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana dibuktikan dengan dibatalkannya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang sekaligus memberlakukan kembali Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 39 Tahun 1961.
Etimologi
[sunting | sunting sumber]Kata qanun berakar dari Bahasa Yunani, kanon / κανών, yang berarti untuk memerintah, tolak ukur atau mengukur. Seiring luasnya penggunaan dalam tradisi formal, artinya meluas menjadi "aturan baku yang diterima oleh sebuah majelis". Bahasa Arab kemudian menyerapnya menjadi qanun, seperti pada masa Kesultanan Utsmaniyah, Sultan Suleiman I dijuluki pemberi hukum (bahasa Turki: Kanuni; bahasa Arab: القانونى, al‐Qānūnī) karena pencapaiannya dalam menyusun kembali sistem undang-undang Utsmaniyah.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.