Lompat ke isi

Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Saya menambahi tugas dai pengadilan HAM
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Hak Asasi Manusia}}
'''Pengadilan Hak Asasi Manusia''' (disingkat '''Pengadilan HAM''') adalah [[Pengadilan Khusus]] terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan [[Peradilan Umum]].
'''Pengadilan Hak Asasi Manusia''' (disingkat '''Pengadilan HAM''') adalah [[Pengadilan Khusus]] terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan [[Peradilan Umum]].


Baris 7: Baris 8:
Berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000, pelanggaran HAM meliputi kejahatan [[genosida]] dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000, pelanggaran HAM meliputi kejahatan [[genosida]] dan kejahatan terhadap kemanusiaan.


Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok [[bangsa]], [[ras]], kelompok [[etnis]], kelompok [[agama]], dengan cara :
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok [[bangsa]], [[ras]], kelompok [[etnis]], kelompok [[agama]], dengan cara:
# membunuh anggota kelompok;
# membunuh anggota kelompok;
# mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
# mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
Baris 25: Baris 26:
# kejahatan [[apartheid]].
# kejahatan [[apartheid]].


'''Tugas pengadilan Ham :'''
'''Tugas pengadilan Ham:'''


# Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat
# Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat
# Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat oleh WNI di luar batas teriorial wilayah indonesia.
# Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat oleh WNI di luar batas teriorial wilayah indonesia.


== Referensi ==
== Referensi ==
* {{id}} [http://produk-hukum.kemenag.go.id/downloads/fdfde421decaab2f25e7aac03b227981.pdf Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia]
* {{id}} [http://produk-hukum.kemenag.go.id/downloads/fdfde421decaab2f25e7aac03b227981.pdf Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia]


{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{Hukum Indonesia}}

[[Kategori:Hak asasi manusia]]
[[Kategori:Hak asasi manusia]]
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia]]

Revisi terkini sejak 6 Mei 2020 13.23

Pengadilan Hak Asasi Manusia (disingkat Pengadilan HAM) adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.

Tempat Kedudukan[sunting | sunting sumber]

Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Lingkup Kewenangan[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000, pelanggaran HAM meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

  1. membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

  1. pembunuhan
  2. pemusnahan
  3. perbudakan
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang - wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
  6. penyiksaan
  7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
  9. penghilangan orang secara paksa
  10. kejahatan apartheid.

Tugas pengadilan Ham:

  1. Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat
  2. Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat oleh WNI di luar batas teriorial wilayah indonesia.

Referensi[sunting | sunting sumber]