Lompat ke isi

Undang-Undang Pemerintahan Aceh: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
+{{UU RI}}
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Undang-Undang Pemerintahan Aceh''' adalah [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] tahun 2006 yang mengatur pemerintahan provinsi [[Aceh]], [[Indonesia]], sebagai pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan [[Gerakan Aceh Merdeka]], yang dikenal dengan [[Kesepakatan Helsinki|MoU Helsinki]]. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh [[DPR]] berlangsung pada [[11 Juli]] [[2006]], sementara pengesahan oleh Presiden [[Soesilo Bambang Yudhoyono|Susilo Bambang Yudhoyono]] dilakukan pada [[1 Agustus]] [[2006]].
{{UU RI|name=Undang-Undang Pemerintahan Aceh|fullname=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh|enacted_by=[[Susilo Bambang Yudhoyono]]|effectivedate=1 Agustus 2006}}
'''Undang-Undang Pemerintahan Aceh''' adalah [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] tahun 2006 yang mengatur pemerintahan provinsi [[Aceh]], [[Indonesia]], sebagai pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan [[Gerakan Aceh Merdeka]], yang dikenal dengan [[Kesepakatan Helsinki|MoU Helsinki]]. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh [[DPR]] berlangsung pada [[11 Juli]] [[2006]], sementara pengesahan oleh Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] dilakukan pada [[1 Agustus]] [[2006]].


Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah:
Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah:
Baris 5: Baris 7:
* [[minyak]] dan [[gas alam|gas]] dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan Aceh
* [[minyak]] dan [[gas alam|gas]] dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan Aceh
* diizinkannya [[partai politik]] lokal
* diizinkannya [[partai politik]] lokal
* Memiliki Bendera dan Hymne sendiri



Beberapa struktur pemerintahan Aceh yaitu:
Beberapa struktur pemerintahan Aceh yaitu:
Baris 16: Baris 20:


== Referensi ==
== Referensi ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006}}

<references />
<references />


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

* [[Pemerintahan Aceh]]
* [[Pemerintahan Aceh]]
* [[Lembaga Wali Nanggroe]]
* [[Lembaga Wali Nanggroe]]

Revisi terkini sejak 17 April 2022 11.11

Undang-Undang Pemerintahan Aceh
Garuda Pancasila
Nama panjangUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Disahkan olehSusilo Bambang Yudhoyono
Tanggal mulai berlaku1 Agustus 2006

Undang-Undang Pemerintahan Aceh adalah Undang-Undang tahun 2006 yang mengatur pemerintahan provinsi Aceh, Indonesia, sebagai pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan MoU Helsinki. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006, sementara pengesahan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilakukan pada 1 Agustus 2006.

Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah:

  • Syariat Islam diberlakukan sesuai tradisi dan norma yang hidup di Aceh
  • minyak dan gas dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan Aceh
  • diizinkannya partai politik lokal
  • Memiliki Bendera dan Hymne sendiri


Beberapa struktur pemerintahan Aceh yaitu:

  1. Kepala daerah
  2. Dewan Perwakilan Rakyat
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
  5. Dewan Perwakilan Daerah[1]


Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]