Undang-Undang Pemerintahan Aceh: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
+{{UU RI}} |
||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Undang-Undang Pemerintahan Aceh''' adalah [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] tahun 2006 yang mengatur pemerintahan provinsi [[Aceh]], [[Indonesia]], sebagai pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan [[Gerakan Aceh Merdeka]], yang dikenal dengan [[Kesepakatan Helsinki|MoU Helsinki]]. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh [[DPR]] berlangsung pada [[11 Juli]] [[2006]], sementara pengesahan oleh Presiden [[ |
{{UU RI|name=Undang-Undang Pemerintahan Aceh|fullname=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh|enacted_by=[[Susilo Bambang Yudhoyono]]|effectivedate=1 Agustus 2006}} |
||
'''Undang-Undang Pemerintahan Aceh''' adalah [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] tahun 2006 yang mengatur pemerintahan provinsi [[Aceh]], [[Indonesia]], sebagai pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan [[Gerakan Aceh Merdeka]], yang dikenal dengan [[Kesepakatan Helsinki|MoU Helsinki]]. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh [[DPR]] berlangsung pada [[11 Juli]] [[2006]], sementara pengesahan oleh Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] dilakukan pada [[1 Agustus]] [[2006]]. |
|||
Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah: |
Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah: |
||
Baris 5: | Baris 7: | ||
* [[minyak]] dan [[gas alam|gas]] dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan Aceh |
* [[minyak]] dan [[gas alam|gas]] dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan Aceh |
||
* diizinkannya [[partai politik]] lokal |
* diizinkannya [[partai politik]] lokal |
||
* Memiliki Bendera dan Hymne sendiri |
|||
Beberapa struktur pemerintahan Aceh yaitu: |
Beberapa struktur pemerintahan Aceh yaitu: |
||
Baris 16: | Baris 20: | ||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006}} |
|||
<references /> |
<references /> |
||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
* [[Pemerintahan Aceh]] |
* [[Pemerintahan Aceh]] |
||
* [[Lembaga Wali Nanggroe]] |
* [[Lembaga Wali Nanggroe]] |
Revisi terkini sejak 17 April 2022 11.11
Nama panjang | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh |
---|---|
Disahkan oleh | Susilo Bambang Yudhoyono |
Tanggal mulai berlaku | 1 Agustus 2006 |
Undang-Undang Pemerintahan Aceh adalah Undang-Undang tahun 2006 yang mengatur pemerintahan provinsi Aceh, Indonesia, sebagai pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan MoU Helsinki. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006, sementara pengesahan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilakukan pada 1 Agustus 2006.
Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah:
- Syariat Islam diberlakukan sesuai tradisi dan norma yang hidup di Aceh
- minyak dan gas dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan Aceh
- diizinkannya partai politik lokal
- Memiliki Bendera dan Hymne sendiri
Beberapa struktur pemerintahan Aceh yaitu:
- Kepala daerah
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
- Dewan Perwakilan Daerah[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) "UUPA Memberi Tantangan Baru", KOMPAS, 12 Juli 2006 (versi Internet Archive per 29 September 2007, diakses pada 11 Juli 2011)