Lompat ke isi

Desa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(83 revisi perantara oleh 39 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Refimprove|date=Maret 2019}}
{{Refimprove|date=Maret 2019}}
{{untuk|kegunaan lainnya|Desa (disambiguasi)}}
{{untuk|kegunaan lain|Desa (disambiguasi)}}
{{tentang|satuan daerah dalam pengertian umum|satuan administrasi wilayah Indonesia|Desa di Indonesia}}[[Berkas:Majidee Malay Village.JPG|jmpl|Sebuah desa di [[Johor]], [[Malaysia]].]]
{{Daerah administrasi Indonesia}}
[[Berkas:Majidee Malay Village.JPG|jmpl|Sebuah desa di [[Johor]], [[Malaysia]].]]


'''Desa''', atau '''udik''', menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (''rural''). Di [[Indonesia]], istilah '''desa''' adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah [[kecamatan]], yang dipimpin oleh [[Kepala Desa]]. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut [[kampung]] (Banten, Jawa Barat) atau [[Pedukuhan|dusun]] (Yogyakarta) atau [[Banjar (Bali)]] atau [[Jorong/Korong|jorong]] (Sumatra Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di [[Kalimantan Timur]], [[Klèbun]] di Madura, [[Pambakal]] di Kalimantan Selatan, dan [[Kuwu]] di [[Cirebon]], Hukum Tua di Sulawesi Utara.
'''Desa''', atau '''udik''', menurut definisi "[[universal]]", adalah sebuah (aglomerasi) atau biasa disebut dengan kota atau kabupaten permukiman di area perdesaan (''rural''). Di [[Indonesia]], istilah '''desa''' adalah pembagian wilayah administratif di bawah [[kecamatan]] dalam pemerintahan kabupaten, yang dipimpin oleh [[kepala desa]].

Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di [[Sumatra Barat]] disebut dengan istilah '''[[nagari]]''', di [[Aceh]] dengan istilah ''gampong'', di [[Papua]] dan [[Kutai Barat]], [[Kalimantan Timur]] disebut dengan istilah '''[[kampung (Papua)|kampung]]'''. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.


== Pengertian desa menurut para ahli ==
== Pengertian desa menurut para ahli ==
{{unreferenced section|date=Oktober 2013}}
; Bambang Utoyo: ''Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan''
; Bambang Utoyo: ''Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan''
; R. Bintarto: ''Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain''
; R. Bintarto: [[Berkas:Desa Wisata Panglipuran.jpg|jmpl|Desa Wisata Panglipuran di [[Bali]], [[Indonesia]]]]''Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain''
; Sutarjo Kartohadikusumo:''Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat''
; Sutarjo Kartohadikusumo:''Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat''
; William Ogburn dan MF Nimkoff:''Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.''
; William Ogburn dan MF Nimkoff:''Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.''
; S.D. Misra:''Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.''
; S.D. Misra:''Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.''
; Paul H Landis:''Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut:
; Paul H Landis:''Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut:
# Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
# Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa
# Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
# Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
# Mata pencaharian bersifat agraris dan dipengaruhi oleh faktor-faktor alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam.
# Mata pencaharian bersifat agraris dan dipengaruhi oleh faktor-faktor alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam.
; UU no. 22 tahun 1999:''Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang'' ''memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten''
; UU no. 5 tahun 1979:''Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia''
; UU no. 6 tahun 2014:''Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia''<ref name="ReferenceA">Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa</ref>.


== Unsur-Unsur Desa ==
== Unsur-unsur ==
Desa punya tiga unsur yakni: <ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=Desa: Definisi dan Unsurnya|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/09/130000569/desa-definisi-dan-unsurnya|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-12-27}}</ref>
Desa punya tiga unsur yakni:<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=Desa: Definisi dan Unsurnya|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/09/130000569/desa-definisi-dan-unsurnya|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-12-27}}</ref>


* Daerah, yang dimaksud daerah dalam arti yaitu tanah-tanah yang produktif dan tanah yang tidak. Juga penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas, dan batas yang merupakan lingkungan geografi setempat.
* [[Daerah]], yang dimaksud daerah dalam arti yaitu tanah-tanah yang produktif dan tanah yang tidak. Juga penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas, dan batas yang merupakan lingkungan [[geografi]] setempat.
* Penduduk, yaitu meliputi jumlah rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduknya.
* Penduduk, yaitu meliputi jumlah [[Rasio jenis kelamin manusia|rasio jenis kelamin]], komposisi penduduk, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduknya.
* Tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma, adat istiadat dan aspek budaya lainnya yang berlaku.
* Tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma, adat istiadat dan aspek budaya lainnya yang berlaku.

== Kewenangan Desa ==
Kewenangan desa merupakan kekuasaan dan tanggungjawab desa sebagai identitas [[hukum]] dalam mengatur dan mengurus desa. Kewenangan desa merupakan dasar bangun jika desa dianalogikan sebagai suatu bangunan. Maka dari itu [[kewenangan]] desa merupakan pondasi atau dasar yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.<ref>{{Cite book|last=Nain|first=Umar|date=2019|url=http://eprints.ipdn.ac.id/5500/1/Pembangunan%20Desa%20final%20PDF%20Kirim.pdf|title=Pembangunan Desa dalam Perspektif Sosiohistoris|location=makassar|publisher=Garis Khatulistiwa|isbn=978 623 7617 06 8|pages=56|url-status=live}}{{Pranala mati|date=Juni 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Desa di Indonesia]]
* [[Desa di Indonesia]]
* [[Desa wisata|Desa Wisata]]
==Rujukan==
{{reflist}}


==Referensi==
{{reflist|2}}


{{Macam pembagian negara}}
{{Macam pembagian negara}}
{{Bentang lahan dan bentuk lahan}}


[[Kategori:Desa]]
[[Kategori:Desa]]
[[Kategori:Bentuk lahan antropogenik]]

Revisi terkini sejak 31 Mei 2024 12.12

Sebuah desa di Johor, Malaysia.

Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah (aglomerasi) atau biasa disebut dengan kota atau kabupaten permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan dalam pemerintahan kabupaten, yang dipimpin oleh kepala desa.

Pengertian desa menurut para ahli

[sunting | sunting sumber]
Bambang Utoyo
Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan
R. Bintarto
Desa Wisata Panglipuran di Bali, Indonesia
Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain
Sutarjo Kartohadikusumo
Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat
William Ogburn dan MF Nimkoff
Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
S.D. Misra
Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.
Paul H Landis
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut:
  1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa
  2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
  3. Mata pencaharian bersifat agraris dan dipengaruhi oleh faktor-faktor alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam.

Unsur-unsur

[sunting | sunting sumber]

Desa punya tiga unsur yakni:[1]

  • Daerah, yang dimaksud daerah dalam arti yaitu tanah-tanah yang produktif dan tanah yang tidak. Juga penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas, dan batas yang merupakan lingkungan geografi setempat.
  • Penduduk, yaitu meliputi jumlah rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduknya.
  • Tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma, adat istiadat dan aspek budaya lainnya yang berlaku.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Media, Kompas Cyber. "Desa: Definisi dan Unsurnya". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-12-27.