Lompat ke isi

Kelurahan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
k Menambahkan foto ke halaman #WPWP
 
(177 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Templat:Daerah administrasi Indonesia}}
{{Untuk|satuan pemerintahan di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]|Kalurahan}}{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Kelurahan''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]] di bawah [[kecamatan]].
[[Berkas:Kantor Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.jpg|jmpl|Salah satu kelurahan di Indonesia]]
'''Kelurahan''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]] setelah [[kecamatan]]. Kelurahan merupakan wilayah kerja [[lurah]] sebagai perangkat daerah [[kota]]. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai [[Pegawai Negeri Sipil]]. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan [[desa]]. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak yang lebih terbatas dalam mengatur wilayahnya.


== Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan ==
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja [[Lurah]] sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
{{wikisource|Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006}}
Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:
# Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 3 km<sup>2</sup>.
# Wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 5 km<sup>2</sup>.
# Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 keluarga, dengan luas paling sedikit 7 km<sup>2</sup>.


Selain itu, harus memiliki kantor pemerintahan, jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota.<ref>[https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4da55ebed595f/node/lt511c7dfc2f68a/peraturan-menteri-dalam-negeri-no-31-tahun-2006-pembentukan,-penghapusan,-dan-penggabungan-kelurahan// Hukum Online: Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan [[desa]]. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.


Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.
==Lihat pula==

== Lihat pula ==
* [[Kabupaten]]
* [[Kabupaten]]
* [[Kota]]
* [[Kota]]
* [[Kecamatan]]
* [[Kecamatan]]
* [[Desa]]
* [[Desa]]
* [[Lingkungan (wilayah administratif)|Lingkungan]]
* [[Pedukuhan|Dusun]]
* [[Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia|Daftar kecamatan di Indonesia]]
* [[Daftar kabupaten di Indonesia|Daftar Kabupaten di Indonesia]]
* [[Daftar provinsi di Indonesia|Daftar Provinsi di Indonesia]]

== Referensi ==
{{reflist}}

== Pranala luar ==
* {{id}} [https://www.academia.edu/12000767/Perbedaan_Desa_dan_Kelurahan Perbedaan Desa dan Kelurahan]
{{Commonscat|Kelurahan}}
{{Macam pembagian negara}}
{{Daftar Dati III}}


[[Kategori:Kelurahan| ]]
Saya adalah salah satu PUTRA MAGETAN yang sedang berada di rantauan.saya ingin melihat MAGETAN yang sekarang bebas dari hal hal yang bersifat atau yang menjurus dalam suatu kemksiatan.
Saya mohon untuk aparat POLISI khusunya menindak lajuti semua masalah hukum KHUSUSnya yang bersifat KRIMINALLITAS,dulu di tahun 2003 saya melihat aparat keaman kuranh tegas khusunya menangani masalh PERJUDIAN,MINUMAN KERAS.DFulu waktu saya masih sekolah kayaknya anak anak muda sangat mudah banget tuk mendapatkan atau membeli minuman keras.SAYA MOHON DENGAN SANGAT UNTUK KEDEPANNYA AGAR SUPAYA APARAT POLISI LEBIH KETAT UNTUK MENGAADAKAN PEKAT(PENYAKIT MASARAKAT).Untuk yang melanggar saya mohon utuk POLISI menindak tegas tak pandang bulu apa dia anak pejabat atau orang kaya.DEMIKIAN UNGAKAPAN DARI SAYA UNTUK PERHATIANNYA SAYA SAMAPOIKAN BANYANK BANYAK TERIMA KASIH.

Revisi terkini sejak 14 Juli 2024 06.47

Salah satu kelurahan di Indonesia

Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak yang lebih terbatas dalam mengatur wilayahnya.

Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:

  1. Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 3 km2.
  2. Wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 5 km2.
  3. Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 keluarga, dengan luas paling sedikit 7 km2.

Selain itu, harus memiliki kantor pemerintahan, jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota.[1]

Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]