Lompat ke isi

Kabupaten: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Gibranalnn (bicara | kontrib)
reclarifying
Gaung Tebono (bicara | kontrib)
k otonom
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
 
(17 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
{{For|penjelasan lebih lanjut mengenai kabupaten di Indonesia|Kabupaten dan kota di Indonesia}}{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Kabupaten''' adalah suatu satuan teritorial sekaligus [[Pembagian administratif Indonesia|pembagian wilayah administratif di Indonesia]] setelah [[provinsi]], yang dipimpin oleh seorang [[bupati]]. Selain kabupaten, pembagian [[wilayah]] administratif setelah provinsi adalah [[kota]]. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Namun yang membedakan ialah kabupaten cenderung lebih mengarah ke wilayah teritorial yang memiliki kota-kota kecil berupa kota kecamatan seperti halnya kota-kota di provinsi, sedangkan kota Dati II (kota madya) mengarah ke suatu tempat dimana tempat pemukiman dan infrastruktur merata di seluruh wilayah yang tidak memiliki kota-kota kecamatan di sebuah kota seperti layaknya kabupaten. Penataan hubungan antara [[Gubernur]] dengan Bupati dan juga [[Wali Kota]] (khusus kota madya) dalam pelaksanaan tata [[pemerintahan]] yang baik dan penataan kelembagaan yang dapat mensinergikan hubungan kewenangan pemerintahan yang efektif antara Pemerintah Provinsi dengan [[Pemerintah]] Kabupaten dan Kota (Kota Madya bukan Kota Kecamatan). Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang yang sama dalam mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri<ref>http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/601</ref><ref>https://www.neliti.com/id/publications/160354/penataan-hubungan-kelembagaan-antara-pemerintah-provinsi-dengan-pemerintah-kabup</ref>.
'''Kabupaten''' ([[bahasa Inggris]]: ''regency'') adalah satuan [[pembagian administratif|teritorial]] yang dipimpin oleh seorang [[bupati]]. Kabupaten merupakan [[Pembagian administratif Indonesia|daerah administratif Indonesia]] tingkat II selain daerah [[kota]] ({{lang-en|''city''}}), yang dipimpin oleh [[wali kota]]. Pada umumnya, baik bupati dan wali kota cenderung memiliki wewenang yang sama. Hal-hal yang membedakan kabupaten dan kota umumnya dapat dilihat pada penduduk dan wilayahnya. Kabupaten cenderung terletak pada daerah [[Desa|pedesaan]] dengan luas yang relatif luas dan penduduk yang relatif sedikit. Seperti halnya [[provinsi]] dan kota, kabupaten merupakan [[daerah otonom]]. Yang membedakan kabupaten dengan kota adalah di mana terdapat beberapa [[kota kecil]] ({{lang-en|town}}) di setiap [[kecamatan]]{{efn|Atau sebutan-sebutan khusus lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, contohnya seperti [[distrik (Papua)|distrik]] di wilayah Pulau Papua bagian Indonesia, dan [[Kapanewon]] di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.}} yang ada di setiap wilayah kabupaten, sedangkan kota otonom tidak memiliki kota kecil dan juga tidak memiliki [[Ibu kota kabupaten|ibu kota]] seperti halnya kabupaten.<ref>http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/601</ref><ref>https://www.neliti.com/id/publications/160354/penataan-hubungan-kelembagaan-antara-pemerintah-provinsi-dengan-pemerintah-kabup</ref>


== Etimologi ==
== Etimologi ==
Kata "kabupaten" berasal dari tulisan beraksara [[Kawi]] ''kabupaten'' ({{script/Java|ꦏꦨꦸꦥꦠꦺꦤ꧀}}), yang berasal dari kata ''bhupati'' tertulis dalam [[prasasti Ligor]] yang diberi [[konfiks]] ''ka-an'' ("ke-bupati-an")<ref>https://ikilhojatim.com/prasasti-ligor-jejak-kerajaan-sriwijaya-di-indochina/</ref>.
Kata kabupaten merupakan serapan dari kata dalam [[bahasa Jawa]], yakni {{Lang|jv|ꦏꦧꦸꦥꦠꦺꦤ꧀}} ({{Transl|jv|kabupatén}}), yang berasal dari kata ꦧꦸꦥꦠꦶ ({{Transl|jv|bupati}}) yang diberi [[konfiks]] ''ka-an'' dan setara dengan kata "''kebupatian''" (''ke-'' + bupati + ''-an'') dalam [[Morfologi (linguistik)|morfologi]] [[bahasa Indonesia]].<ref>https://media.neliti.com/media/publications/77254-none-7b41d07a.pdf</ref> Kata bupati sendiri berasal dari kata dalam [[bahasa Sanskerta]], yaitu {{Lang|sa|भूपति}} ({{Transl|sa|bhūpati}}), yang berarti "tuan tanah" atau "raja".  


== Sejarah ==
Meski istilah ''kabupaten'' saat ini digunakan di seluruh [[daerah]] [[Indonesia]], istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau [[Jawa]] dan [[Pulau Madura]] saja. Pada era [[Hindia Belanda]], istilah kabupaten dikenal dengan ''[[regentschap]]'', yang secara [[Arti harfiah]] artinya adalah daerah seorang ''regent'' atau wakil penguasa yang sepadan dengan wilayah provinsi atau [[Keresidenan|keresidenan]]. Pembagian daerah di wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan ''warisan'' dari jaman pemerintahan Hindia Belanda<ref>https://www.merdeka.com/gaya/ini-nama-20-daerah-di-indonesia-pada-zaman-belanda-dan-kisahnya.html</ref>.
Meski istilah ''kabupaten'' saat ini digunakan di seluruh [[daerah]] [[Indonesia]], istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau [[Jawa]] dan [[Pulau Madura]] saja. Pada era [[Hindia Belanda]], istilah kabupaten dikenal dengan ''[[regentschap]]'', yang secara [[Arti harfiah]] artinya adalah daerah seorang ''regent'' atau wakil penguasa yang sepadan dengan wilayah provinsi atau [[Keresidenan|keresidenan]]. Pembagian daerah di wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan ''warisan'' dari jaman pemerintahan Hindia Belanda<ref>https://www.merdeka.com/gaya/ini-nama-20-daerah-di-indonesia-pada-zaman-belanda-dan-kisahnya.html</ref>.


Dahulu istilah ''kabupaten'' dikenal dengan ''kabupaten'' d''aerah tingkat II''. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah d''aerah tingkat II'' dihapus, sehingga ''kabupaten daerah tingkat II'' disebut ka''bupaten'' saja.
Pada masa setelah [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|proklamasi kemerdekaan]], Istilah ''daerah tingkat II'' juga sempat digunakan bersamaan dengan kabupaten. Sejak diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999, istilah ''daerah tingkat II'' dihapus, sehingga tinggal ''kabupaten'' saja.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Daftar kabupaten dan kota di Indonesia]] - menurut provinsi
* [[Kabupaten dan kota di Indonesia]]
* [[Daftar kabupaten di Indonesia]] - menurut abjad
* [[Daftar kabupaten di Indonesia]]

== Catatan ==
{{notelist}}


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi terkini sejak 20 Mei 2024 20.06

Kabupaten (bahasa Inggris: regency) adalah satuan teritorial yang dipimpin oleh seorang bupati. Kabupaten merupakan daerah administratif Indonesia tingkat II selain daerah kota (bahasa Inggris: city), yang dipimpin oleh wali kota. Pada umumnya, baik bupati dan wali kota cenderung memiliki wewenang yang sama. Hal-hal yang membedakan kabupaten dan kota umumnya dapat dilihat pada penduduk dan wilayahnya. Kabupaten cenderung terletak pada daerah pedesaan dengan luas yang relatif luas dan penduduk yang relatif sedikit. Seperti halnya provinsi dan kota, kabupaten merupakan daerah otonom. Yang membedakan kabupaten dengan kota adalah di mana terdapat beberapa kota kecil (bahasa Inggris: town) di setiap kecamatan[a] yang ada di setiap wilayah kabupaten, sedangkan kota otonom tidak memiliki kota kecil dan juga tidak memiliki ibu kota seperti halnya kabupaten.[1][2]

Etimologi

[sunting | sunting sumber]

Kata kabupaten merupakan serapan dari kata dalam bahasa Jawa, yakni ꦏꦧꦸꦥꦠꦺꦤ꧀ (kabupatén), yang berasal dari kata ꦧꦸꦥꦠꦶ (bupati) yang diberi konfiks ka-an dan setara dengan kata "kebupatian" (ke- + bupati + -an) dalam morfologi bahasa Indonesia.[3] Kata bupati sendiri berasal dari kata dalam bahasa Sanskerta, yaitu भूपति (bhūpati), yang berarti "tuan tanah" atau "raja".  

Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh daerah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau Jawa dan Pulau Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara Arti harfiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa yang sepadan dengan wilayah provinsi atau keresidenan. Pembagian daerah di wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari jaman pemerintahan Hindia Belanda[4].

Pada masa setelah proklamasi kemerdekaan, Istilah daerah tingkat II juga sempat digunakan bersamaan dengan kabupaten. Sejak diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999, istilah daerah tingkat II dihapus, sehingga tinggal kabupaten saja.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Atau sebutan-sebutan khusus lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, contohnya seperti distrik di wilayah Pulau Papua bagian Indonesia, dan Kapanewon di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Referensi

[sunting | sunting sumber]