Lompat ke isi

Anwar Usman: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Technetium 99m (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(39 revisi perantara oleh 24 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3: Baris 3:
| name = Anwar Usman
| name = Anwar Usman
| honorific-suffix = <!-- Hanya gelar kehormatan/kenegaraan (non-akademis) -->
| honorific-suffix = <!-- Hanya gelar kehormatan/kenegaraan (non-akademis) -->
| image = Hakim MK Anwar Usman.png
| image = File:Hakim Konstitusi Republik Indonesia Anwar Usman.webp
| imagesize =
| imagesize =
| smallimage =
| smallimage =
Baris 15: Baris 15:
| successor = [[Suhartoyo]]
| successor = [[Suhartoyo]]
| office2 = Daftar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia{{!}}Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
| office2 = Daftar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia{{!}}Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
| order2 = ke-5
| order2 = ke-6
| term_start2 = 14 Januari 2015
| term_start2 = 14 Januari 2015
| term_end2 = 1 April 2018
| term_end2 = 1 April 2018
Baris 22: Baris 22:
| predecessor2 = [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]]
| predecessor2 = [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]]
| successor2 = [[Aswanto]]
| successor2 = [[Aswanto]]
| office3 =
| office3 = [[Daftar hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Hakim Konstitusi Republik Indonesia]]
| order3 =
| order3 =
| term_start3 =
| term_start3 = 6 April 2011
| term_end3 =
| term_end3 =
| president3 =
| appointer3 = [[Mahkamah Agung]]
| predecessor3 =
| president3 = [[Joko Widodo]]
| predecessor3 = [[Muhammad Arsyad Sanusi|M. Arsyad Sanusi]]
| successor3 =
| successor3 =
| birth_date = {{birth date and age|1956|12|31|mf=y}}
| birth_date = {{birth date and age|1956|12|31|mf=y}}
| birth_place = [[Bima]], [[Nusa Tenggara Barat]], Indonesia
| birth_place = [[Kabupaten Bima|Bima]], [[Nusa Tenggara Barat]], Indonesia
| death_date =
| death_date =
| death_place =
| death_place =
Baris 37: Baris 38:
| parents = {{plainlist|
| parents = {{plainlist|
* Usman A. Rahim
* Usman A. Rahim
* [[Hajjah|Hj.]] St. Ramlah}}
* Hj. St. Ramlah}}
| spouse = Suhada (–2021)<ref name=":0">{{Cite news|date=2021-02-26|title=Istri Ketua MK Meninggal Dunia |url=https://news.detik.com/berita/d-5472547/istri-ketua-mk-meninggal-dunia|access-date=2022-05-26|publisher=Detik|author=Andi Saputra|first=Andi|last=Saputra|work=[[Detik.com|detikcom]]}}</ref><br />{{menikah|Idayati|26 May 2022}}<ref name=":1">{{Cite news|date=2022-05-26|title=SAH! Anwar Usman Resmi Menikah dengan Adik Jokowi, Idayati |url=https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/26/sah-anwar-usman-resmi-menikah-dengan-adik-jokowi-idayati|access-date=2022-05-26|publisher=Tribun News|author=Pravitri Retno Widyastuti|editor-first=Siti Nurjannah|editor-last=Wulandari|first=Pravitri Retno|last=Widyastuti|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]}}</ref>
| spouse = Suhada (–2021)<ref name=":0">{{Cite news|date=2021-02-26|title=Istri Ketua MK Meninggal Dunia |url=https://news.detik.com/berita/d-5472547/istri-ketua-mk-meninggal-dunia|access-date=2022-05-26|publisher=Detik|author=Andi Saputra|first=Andi|last=Saputra|work=[[Detik.com|detikcom]]}}</ref><br />{{menikah|Idayati|26 May 2022}}<ref name=":1">{{Cite news|date=2022-05-26|title=SAH! Anwar Usman Resmi Menikah dengan Adik Jokowi, Idayati |url=https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/26/sah-anwar-usman-resmi-menikah-dengan-adik-jokowi-idayati|access-date=2022-05-26|publisher=Tribun News|author=Pravitri Retno Widyastuti|editor-first=Siti Nurjannah|editor-last=Wulandari|first=Pravitri Retno|last=Widyastuti|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]}}</ref>
| children = 3<!-- Kolom ini diisi hanya jumlah anak; hanya nama anak yang secara independen sudah terkenal atau telah memiliki artikelnya di Wikipedia; bila ada rujukan/referensi, uraikan pada artikel -->
| children = 3<!-- Kolom ini diisi hanya jumlah anak; hanya nama anak yang secara independen sudah terkenal atau telah memiliki artikelnya di Wikipedia; bila ada rujukan/referensi, uraikan pada artikel -->
| alma_mater = {{ubl|[[Universitas Islam Jakarta]]|Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Institute of Business Law and Management <br/>[[Universitas Gadjah Mada]]}}
| residence = [[Serpong, Tangerang Selatan|Serpong]], [[Tangerang Selatan]]
| alma_mater = {{ubl|[[Universitas Islam Jakarta]]|Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Institute of Business Law and Management [[Universitas Gadjah Mada]] [[Harvard University]] [[Stanford University]] [[Oxford University]]}}
| occupation = {{hlist|[[Guru]]|[[Hakim Konstitusi|hakim]]}}
| religion = <!-- Kosongkan bagian ini; kolom terkait Suku, Agama dan Ras telah dinonaktifkan -->
| religion = <!-- Kosongkan bagian ini; kolom terkait Suku, Agama dan Ras telah dinonaktifkan -->
| signature =
| signature =
Baris 48: Baris 47:
| footnotes =
| footnotes =
| relatives = {{unbulleted list|[[Joko Widodo]] (ipar)|[[Gibran Rakabuming Raka]] (keponakan)|[[Kahiyang Ayu]] (keponakan)|[[Kaesang Pangarep]] (keponakan)}}
| relatives = {{unbulleted list|[[Joko Widodo]] (ipar)|[[Gibran Rakabuming Raka]] (keponakan)|[[Kahiyang Ayu]] (keponakan)|[[Kaesang Pangarep]] (keponakan)}}
| profession = [[Hakim]]
}}
}}


[[Profesor|Prof.]] [[Doktor|Dr.]] [[Haji (gelar)|H.]] '''Anwar Usman''', [[Sarjana Hukum|S.H.]], [[Magister|M.H.]], [[Master of Law| LL.M.]], [[Master of Comparative Law|MCL.]], [[Doctor of Philosophy|Ph.D.]] ({{lahirmati|[[Bima]]|31|12|1956}}) adalah seorang [[Hakim Konstitusi|hakim konstitusi]] yang menjabat sebagai [[Daftar Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Ketua Mahkamah Konstitusi]] ke-6. Sebelumnya, Anwar Usman sempat menjabat sebagai [[Daftar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi]] ke-5. Anwar Usman memulai karier sebagai seorang [[guru]] honorer pada 1975. Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon [[hakim]]. Ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.<ref name="Profil">[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilHakim&id=668&menu=3 mahkamahkonstitusi.go.id: Profil Hakim Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.]</ref>
[[Profesor|Prof.]] [[Doktor|Dr.]] [[Haji (gelar)|H.]] '''Anwar Usman''', [[Sarjana Hukum|S.H.]], [[Magister|M.H.]] ({{lahirmati|[[Bima]]|31|12|1956}}) adalah seorang hakim dan ahli hukum Indonesia yang merupakan [[Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia]] yang keenam. Ia terpilih untuk menduduki jabatan tersebut pada tanggal 2 April 2018, menggantikan [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]].<ref>{{cite news|last1=Sapiie|first1=Marguerite Afra|date=2 April 2018|title=Anwar Usman elected as new Constitutional Court chief justice|url=http://www.thejakartapost.com/news/2018/04/02/anwar-usman-elected-as-new-constitutional-court-chief-justice.html|publisher=The Jakarta Post|access-date=9 April 2018}}</ref> Ia sebelumnya menjabat sebagai [[Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia]] kelima.<ref>[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Hakim&menu=3 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia - Hakim Konstitusi]. Official website of the Constitutional Court of Indonesia. Accessed 30 May 2016.</ref> Usman menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi selama empat tahun sebelum dikukuhkan sebagai Wakil Ketua MK. Sebelum menggantikan [[Muhammad Arsyad Sanusi|Arsyad Sanusi]] sebagai hakim MK pada bulan April 2011, Usman adalah hakim pengadilan tinggi di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] dan juga menjabat sebagai manajer sumber daya manusia di [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]].<ref>Prodita Sabarini and Ina Parlina, [http://www.thejakartapost.com/news/2013/05/03/profiles-new-constitutional-court-justices.html Profiles of new Constitutional Court justices]. [[The Jakarta Post]], 3 May 2013. Accessed 18 May 2016.</ref>


== Kontroversi ==
Di [[Mahkamah Agung]] (MA), jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997–2003 yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003–2006. Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.<ref name="Profil"/><ref>{{Cite news|url=https://www.wartaekonomi.co.id/read233070/jabat-ketua-mk-dan-berharta-rp4-miliar-begini-kisah-hidup-anwar-usman.html|title=Jabat Ketua MK dan Berharta Rp4 Miliar, Begini Kisah Hidup Anwar Usman|date=2019-06-21|work=[[Warta Ekonomi]]|access-date=2019-10-21|last=Sukandar|first=Clara Aprilia}}</ref>

Buntut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas usia capres-cawapres, Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Anwar diduga memuluskan langkah keponakannya, [[Gibran Rakabuming Raka]] dan memulai [[politik dinasti]], untuk memajukan keponakannya itu di Pilpres 2024 sebagai Wakil Dari [[Prabowo Subianto]]. Selasa lalu, 31 Oktober 2023, Anwar menjalani sidang pemeriksaan MKMK di Gedung MK yang berujung pada pemecatan dirinya sebagai Ketua MK oleh [[Jimly Asshiddiqie]] yang menangani perkara tersebut.

== Pemecatan Sebagai Ketua MK ==

Dikutip Dari Website Resmi Mahkamah Konstitusi, Dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 tersebut, Anggota MKMK Bintan R. Saragih memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Bintan menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi. Sebab dalam pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 ini, Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Hanya pemberhentian tidak dengan hormat yang seharusnya dijatuhkan terhadap pelanggaran berat.

“Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Bintan R. Saragih menyampaikan pendapat berbeda.


== Riwayat Hidup ==
== Riwayat Hidup ==
=== Masa Kecil ===
=== Masa Kecil ===
Anwar dibesarkan di Desa Rasabou, [[Bolo, Bima|Kecamatan Bolo]], [[Bima]], [[Nusa Tenggara Barat]]. Lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Bima selama 6 tahun hingga 1975.<ref name="Profil"/>
Anwar dibesarkan di Desa Rasabou, [[Bolo, Bima|Kecamatan Bolo]], [[Kabupaten Bima|Bima]], [[Nusa Tenggara Barat]]. Lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Bima selama 6 tahun hingga 1975.<ref name="Profil">[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilHakim&id=668&menu=3 mahkamahkonstitusi.go.id: Profil Hakim Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.]</ref>


Lulus dari PGAN pada 1975, atas restu Ayahanda (Alm.) Usman A. Rahim beserta Ibunda Hj. St. Ramlah, Anwar merantau ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru. Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1. Berbeda dengan teman-teman PGAN-nya yang setelah lulus memilih masuk kuliah IAIN atau IKIP, ia memilih kuliah Fakultas Hukum [[Universitas Islam Jakarta]] dan lulus pada 1984. Kelak SD Kalibaru berkembang membuka tingkatan sekolah yang lain dan Anwar terpilih sebagai ketua yayasan.<ref name="Profil"/>
Lulus dari PGAN pada 1975, atas restu Ayahanda (Alm.) Usman A. Rahim beserta Ibunda Hj. St. Ramlah, Anwar merantau ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru. Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1. Berbeda dengan teman-teman PGAN-nya yang setelah lulus memilih masuk kuliah IAIN atau IKIP, ia memilih kuliah Fakultas Hukum [[Universitas Islam Jakarta]] dan lulus pada 1984. Kelak SD Kalibaru berkembang membuka tingkatan sekolah yang lain dan Anwar terpilih sebagai ketua yayasan.<ref name="Profil"/>
Baris 63: Baris 71:
Selama menjadi mahasiswa, Anwar aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan [[Ismail Soebardjo]]. Selain sibuk dalam kegiatan perkuliahan dan mengajar, Anwar tercatat sebagai anggota Sanggar Aksara. Dirinya pun sempat diajak untuk beradu akting dalam sebuah film yang dibintangi oleh [[Nungki Kusumastuti]], [[Frans Tumbuan]] dan [[Rini S. Bono]] besutan sutradara ternama Ismail Soebarjo pada 1980. Anwar hanya mendapat peran kecil, tetapi ia merasa mendapat suatu kebanggaan bisa menjadi anak buah sutradara sehebat Ismail Soebarjo. Film yang berjudul ''[[Perempuan dalam Pasungan]]'' menjadi Film Terbaik dan mendapat [[Piala Citra]].<ref name="Profil" />
Selama menjadi mahasiswa, Anwar aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan [[Ismail Soebardjo]]. Selain sibuk dalam kegiatan perkuliahan dan mengajar, Anwar tercatat sebagai anggota Sanggar Aksara. Dirinya pun sempat diajak untuk beradu akting dalam sebuah film yang dibintangi oleh [[Nungki Kusumastuti]], [[Frans Tumbuan]] dan [[Rini S. Bono]] besutan sutradara ternama Ismail Soebarjo pada 1980. Anwar hanya mendapat peran kecil, tetapi ia merasa mendapat suatu kebanggaan bisa menjadi anak buah sutradara sehebat Ismail Soebarjo. Film yang berjudul ''[[Perempuan dalam Pasungan]]'' menjadi Film Terbaik dan mendapat [[Piala Citra]].<ref name="Profil" />


Akan tetapi, keterlibatan Anwar dalam film yang meledak pada 1980 tersebut, menuai kritik dari orangtuanya. “Ketika film itu meledak, sampailah film itu ke Bima. Kebetulan di film itu ada adegan saya jalan berdua seorang wanita di [[Pasar Cikini]], orang-orang di kampung saya, heboh semua. Padahal di film itu saya hanya sebagai penggembira saja. Ketika Bapak saya tahu, saya dimarahi. Kata beliau, ‘Katanya ke Jakarta untuk kuliah, ini malah main film’,” kenangnya sambil tersenyum.<ref name="Profil"/>
Akan tetapi, keterlibatan Anwar dalam film yang meledak pada 1980 tersebut, menuai kritik dari orangtuanya. “Ketika film itu meledak, sampailah film itu ke Bima. Kebetulan di film itu ada adegan saya jalan berdua seorang wanita di Pasar Cikini, orang-orang di kampung saya, heboh semua. Padahal di film itu saya hanya sebagai penggembira saja. Ketika Bapak saya tahu, saya dimarahi. Kata beliau, ‘Katanya ke Jakarta untuk kuliah, ini malah main film’,” kenangnya sambil tersenyum.<ref name="Profil"/>


Anwar mengenang keterlibatannya dalam dunia teater sebagai salah satu pengalaman dia yang paling berkesan. Menurutnya, dunia teater mengajarkannya banyak hal termasuk tentang filosofi kehidupan. Dunia teater dan film, menurut mantan Hakim Yustisial Mahkamah Agung ini, pada intinya mengandung unsur edukasi yang mengajak pada kebajikan, termasuk bagaimana bersikap dan bertutur kata. “Mengucapkan sumpah seorang diri di hadapan [[Susilo Bambang Yudhoyono|Presiden SBY]], banyak teman yang khawatir. Tapi, Alhamdulillah, berkat pengalaman saya di bidang teater, saya bisa mengatasi kegugupan dan tidak demam panggung ketika harus mengucapkan lafal sumpah,” urai Anwar.<ref name="Profil"/>
Anwar mengenang keterlibatannya dalam dunia teater sebagai salah satu pengalaman dia yang paling berkesan. Menurutnya, dunia teater mengajarkannya banyak hal termasuk tentang filosofi kehidupan. Dunia teater dan film, menurut mantan Hakim Yustisial Mahkamah Agung ini, pada intinya mengandung unsur edukasi yang mengajak pada kebajikan, termasuk bagaimana bersikap dan bertutur kata. “Mengucapkan sumpah seorang diri di hadapan [[Susilo Bambang Yudhoyono|Presiden SBY]], banyak teman yang khawatir. Tapi, Alhamdulillah, berkat pengalaman saya di bidang teater, saya bisa mengatasi kegugupan dan tidak demam panggung ketika harus mengucapkan lafal sumpah,” urai Anwar.<ref name="Profil"/>
Baris 73: Baris 81:


Anwar menjabat Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006–2011, jabatan terakhirnya di lembaga hukum itu. Ia memperoleh gelar doktor Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Pascasarjana [[Universitas Gadjah Mada]] pada tahun 2010. Pada tanggal 6 April 2011, Anwar dilantik sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh [[Mahkamah Agung]].<ref>https://mkri.id/index.php?page=web.Hakim&menu=3</ref> Pada tanggal 6 April 2016, Anwar dilantik sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua yang rencananya berakhir pada April 2026.<ref>{{Cite news|last=Soetomo|date=21 Maret 2022|title=Profil Anwar Usman, Eks Guru Honorer Calon Suami Idayati Adik Jokowi|url=https://m.jpnn.com/news/profil-anwar-usman-eks-guru-honorer-calon-suami-idayati-adik-jokowi|work=[[Jawa Pos|JPNN.com]]|access-date=21 Maret 2022}}</ref>
Anwar menjabat Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006–2011, jabatan terakhirnya di lembaga hukum itu. Ia memperoleh gelar doktor Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Pascasarjana [[Universitas Gadjah Mada]] pada tahun 2010. Pada tanggal 6 April 2011, Anwar dilantik sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh [[Mahkamah Agung]].<ref>https://mkri.id/index.php?page=web.Hakim&menu=3</ref> Pada tanggal 6 April 2016, Anwar dilantik sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua yang rencananya berakhir pada April 2026.<ref>{{Cite news|last=Soetomo|date=21 Maret 2022|title=Profil Anwar Usman, Eks Guru Honorer Calon Suami Idayati Adik Jokowi|url=https://m.jpnn.com/news/profil-anwar-usman-eks-guru-honorer-calon-suami-idayati-adik-jokowi|work=[[Jawa Pos|JPNN.com]]|access-date=21 Maret 2022}}</ref>

Anwar Usman menanggalkan status sebagai Ketua MK setelah menjalani sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. Dalam putusan sidang tersebut Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konsitusi yaitu prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan prinsip kepantasan dan kesopanan <ref>https://kumparan.com/kumparannews/21X3UxQaFI0</ref>.


== Kehidupan pribadi ==
== Kehidupan pribadi ==
Baris 88: Baris 94:
{{s-bef|before=[[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]]|rows=2}}
{{s-bef|before=[[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]]|rows=2}}
{{s-ttl|title=[[Daftar Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Ketua Mahkamah Konstitusi<br> Republik Indonesia]]|years=2018–2023}}
{{s-ttl|title=[[Daftar Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Ketua Mahkamah Konstitusi<br> Republik Indonesia]]|years=2018–2023}}
{{s-aft|after=''Lowong''}}
{{s-aft|after=[[Suhartoyo]]}}
|-
|-
{{s-ttl|title=[[Daftar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi<br />Republik Indonesia]]|years=2015–2018}}
{{s-ttl|title=[[Daftar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi<br />Republik Indonesia]]|years=2015–2018}}
{{s-aft|after=Aswanto}}
{{s-aft|after=[[Aswanto]]}}
{{Kotak_selesai}}
{{Kotak_selesai}}


Baris 101: Baris 107:
[[Kategori:Alumni Universitas Islam Jakarta]]
[[Kategori:Alumni Universitas Islam Jakarta]]
[[Kategori:Tokoh Nusa Tenggara Barat]]
[[Kategori:Tokoh Nusa Tenggara Barat]]
[[Kategori:Tokoh dari Bima]]
[[Kategori:Tokoh dari Jakarta]]
[[Kategori:Tokoh Bima]]

Revisi terkini sejak 8 Oktober 2024 16.52

Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6
Masa jabatan
2 April 2018 – 7 November 2023
WakilAswanto
Saldi Isra
Sebelum
Pendahulu
Arief Hidayat
Pengganti
Suhartoyo
Sebelum
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6
Masa jabatan
14 Januari 2015 – 1 April 2018
KetuaArief Hidayat
Sebelum
Pendahulu
Arief Hidayat
Pengganti
Aswanto
Sebelum
Hakim Konstitusi Republik Indonesia
Mulai menjabat
6 April 2011
Ditunjuk olehMahkamah Agung
PresidenJoko Widodo
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir31 Desember 1956 (umur 67)
Bima, Nusa Tenggara Barat, Indonesia
Suami/istriSuhada (–2021)[1]
Idayati
(m. 2022)
[2]
Anak3
Orang tua
  • Usman A. Rahim
  • Hj. St. Ramlah
Kerabat
Almamater
ProfesiHakim
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. (lahir 31 Desember 1956) adalah seorang hakim dan ahli hukum Indonesia yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia yang keenam. Ia terpilih untuk menduduki jabatan tersebut pada tanggal 2 April 2018, menggantikan Arief Hidayat.[3] Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia kelima.[4] Usman menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi selama empat tahun sebelum dikukuhkan sebagai Wakil Ketua MK. Sebelum menggantikan Arsyad Sanusi sebagai hakim MK pada bulan April 2011, Usman adalah hakim pengadilan tinggi di Jakarta dan juga menjabat sebagai manajer sumber daya manusia di Mahkamah Agung Republik Indonesia.[5]

Kontroversi

[sunting | sunting sumber]

Buntut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas usia capres-cawapres, Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Anwar diduga memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka dan memulai politik dinasti, untuk memajukan keponakannya itu di Pilpres 2024 sebagai Wakil Dari Prabowo Subianto. Selasa lalu, 31 Oktober 2023, Anwar menjalani sidang pemeriksaan MKMK di Gedung MK yang berujung pada pemecatan dirinya sebagai Ketua MK oleh Jimly Asshiddiqie yang menangani perkara tersebut.

Pemecatan Sebagai Ketua MK

[sunting | sunting sumber]

Dikutip Dari Website Resmi Mahkamah Konstitusi, Dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 tersebut, Anggota MKMK Bintan R. Saragih memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Bintan menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi. Sebab dalam pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 ini, Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Hanya pemberhentian tidak dengan hormat yang seharusnya dijatuhkan terhadap pelanggaran berat.

“Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Bintan R. Saragih menyampaikan pendapat berbeda.

Riwayat Hidup

[sunting | sunting sumber]

Masa Kecil

[sunting | sunting sumber]

Anwar dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat. Lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Bima selama 6 tahun hingga 1975.[6]

Lulus dari PGAN pada 1975, atas restu Ayahanda (Alm.) Usman A. Rahim beserta Ibunda Hj. St. Ramlah, Anwar merantau ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru. Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1. Berbeda dengan teman-teman PGAN-nya yang setelah lulus memilih masuk kuliah IAIN atau IKIP, ia memilih kuliah Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984. Kelak SD Kalibaru berkembang membuka tingkatan sekolah yang lain dan Anwar terpilih sebagai ketua yayasan.[6]

Selama menjadi mahasiswa, Anwar aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebardjo. Selain sibuk dalam kegiatan perkuliahan dan mengajar, Anwar tercatat sebagai anggota Sanggar Aksara. Dirinya pun sempat diajak untuk beradu akting dalam sebuah film yang dibintangi oleh Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan dan Rini S. Bono besutan sutradara ternama Ismail Soebarjo pada 1980. Anwar hanya mendapat peran kecil, tetapi ia merasa mendapat suatu kebanggaan bisa menjadi anak buah sutradara sehebat Ismail Soebarjo. Film yang berjudul Perempuan dalam Pasungan menjadi Film Terbaik dan mendapat Piala Citra.[6]

Akan tetapi, keterlibatan Anwar dalam film yang meledak pada 1980 tersebut, menuai kritik dari orangtuanya. “Ketika film itu meledak, sampailah film itu ke Bima. Kebetulan di film itu ada adegan saya jalan berdua seorang wanita di Pasar Cikini, orang-orang di kampung saya, heboh semua. Padahal di film itu saya hanya sebagai penggembira saja. Ketika Bapak saya tahu, saya dimarahi. Kata beliau, ‘Katanya ke Jakarta untuk kuliah, ini malah main film’,” kenangnya sambil tersenyum.[6]

Anwar mengenang keterlibatannya dalam dunia teater sebagai salah satu pengalaman dia yang paling berkesan. Menurutnya, dunia teater mengajarkannya banyak hal termasuk tentang filosofi kehidupan. Dunia teater dan film, menurut mantan Hakim Yustisial Mahkamah Agung ini, pada intinya mengandung unsur edukasi yang mengajak pada kebajikan, termasuk bagaimana bersikap dan bertutur kata. “Mengucapkan sumpah seorang diri di hadapan Presiden SBY, banyak teman yang khawatir. Tapi, Alhamdulillah, berkat pengalaman saya di bidang teater, saya bisa mengatasi kegugupan dan tidak demam panggung ketika harus mengucapkan lafal sumpah,” urai Anwar.[6]

Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Keberuntungan pun berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985. “Menjadi hakim, sebenarnya bukanlah cita-cita saya. Namun, ketika Allah menginginkan, di manapun saya dipercaya atau diamanahkan dalam suatu jabatan apapun, bagi saya itu menjadi lahan untuk beribadah. Insya Allah saya akan memegang dan melaksanakan amanah itu dengan sebaik-baiknya,” urai pria yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Atambua dan Pengadilan Negeri Lumajang tersebut.[6]

Di Mahkamah Agung, Anwar pernah menduduki jabatan Asisten Hakim Agung periode 1997–2003. Pada tahun 2001, ia merampungkan studi magister hukum di STIH IBLAM Jakarta. Kemudian kariernya berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung periode 2003–2006. Lalu pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. Anwar mengaku tidak asing dengan Mahkamah Konstitusi. Selain dari keilmuan yang didalami, ia pun sudah lama mengenal Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang sama-sama berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat.[6]

Anwar menjabat Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006–2011, jabatan terakhirnya di lembaga hukum itu. Ia memperoleh gelar doktor Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada pada tahun 2010. Pada tanggal 6 April 2011, Anwar dilantik sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung.[7] Pada tanggal 6 April 2016, Anwar dilantik sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua yang rencananya berakhir pada April 2026.[8]

Kehidupan pribadi

[sunting | sunting sumber]

Anwar Usman menikahi Hj. Suhada, seorang bidan yang pernah mengurus RS Wijaya Kusuma, Lumajang, dan RS Budhi Jaya Utama, Depok. Mereka memperoleh tiga orang anak bernama Kurniati Anwar, Khairil Anwar, dan Sheila Anwar.[6]

Setelah istri pertama beliau meninggal, telah diberitakan bahwa Idayati adik kandung presiden Joko Widodo menjadi calon istrinya[9]. Meski menimbulkan perdebatan di masyarakat rencana pernikahan ini akan dilangsungkan pada awal bulan Mei 2022 di Surakarta, Jawa Tengah. Secara resmi dia berhasil menikahi Idayati pada tanggal 26 Mei 2022 (lihat ref. pada info box).

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Saputra, Andi (2021-02-26). "Istri Ketua MK Meninggal Dunia". detikcom. Detik. Diakses tanggal 2022-05-26. 
  2. ^ Widyastuti, Pravitri Retno (2022-05-26). Wulandari, Siti Nurjannah, ed. "SAH! Anwar Usman Resmi Menikah dengan Adik Jokowi, Idayati". Tribunnews.com. Tribun News. Diakses tanggal 2022-05-26. 
  3. ^ Sapiie, Marguerite Afra (2 April 2018). "Anwar Usman elected as new Constitutional Court chief justice". The Jakarta Post. Diakses tanggal 9 April 2018. 
  4. ^ Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia - Hakim Konstitusi. Official website of the Constitutional Court of Indonesia. Accessed 30 May 2016.
  5. ^ Prodita Sabarini and Ina Parlina, Profiles of new Constitutional Court justices. The Jakarta Post, 3 May 2013. Accessed 18 May 2016.
  6. ^ a b c d e f g h mahkamahkonstitusi.go.id: Profil Hakim Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.
  7. ^ https://mkri.id/index.php?page=web.Hakim&menu=3
  8. ^ Soetomo (21 Maret 2022). "Profil Anwar Usman, Eks Guru Honorer Calon Suami Idayati Adik Jokowi". JPNN.com. Diakses tanggal 21 Maret 2022. 
  9. ^ "Jadi Adik Ipar Jokowi Ketua MK Diminta Mengundurkan Diri". Trax Indonesia. Diakses tanggal 24 Maret 2022. 
Jabatan peradilan
Didahului oleh:
Arief Hidayat
Ketua Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia

2018–2023
Diteruskan oleh:
Suhartoyo
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia

2015–2018
Diteruskan oleh:
Aswanto