BBM satu harga

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

BBM satu harga adalah kebijakan menyeragamkan harga jual resmi BBM sebesar Rp 6.450 per liter premium dan Rp 5.150 per liter solar di beberapa daerah di pelosok Indonesia. Kebijakan ini mengikuti pencabutan subsidi BBM dan pemberian penugasan kepada Pertamina untuk menyalurkan BBM ke daerah terpencil melalui pembangunan SPBU di tempat tersebut dan mengatur penyalurannya secara rutin baik melalui darat, laut, maupun udara.[1][2] Penugasan ini bernilai Rp 800 miliar, yang akan ditanggung oleh Pertamina.[3] Program ini mulai diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2016 oleh Presiden Joko Widodo.[4]

Selain melalui penyaluran truk tangki BBM, Pertamina sebagai BUMN penugasan juga menggunakan dua pesawat pengangkut BBM AT-802 berkapasitas 8 ton yang terbang secara rutin di Papua.[5]

Respon[sunting | sunting sumber]

Kebijakan ini mengundang pujian dan kritikan sekaligus. Program ini diapresiasi karena mewujudkan keadilan sosial yang merata di penjuru Indonesia. Dipadukan dengan kebijakan tol laut, harga-harga di Indonesia timur juga turun menyusul kebijakan ini. Namun di sisi lain juga mengundang kritikan, yaitu adanya biaya yang harus ditanggung Pertamina sehingga mungkin menyebabkan secara keseluruhan harga BBM naik,[6] serta penurunan dianggap hanya terjadi saat presiden berkunjung, dan naik lagi setelah meninggalkan Papua.[7]

Daerah penerima penugasan[sunting | sunting sumber]

Pada saat peluncuran program, ada 21 daerah penerima kebijakan ini, antara lain:

  1. Kabupaten Puncak, Papua
  2. Kabupaten Yalimo, Papua
  3. Kabupaten Nduga, Papua
  4. Kabupaten Mamberamo Raya, Papua
  5. Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua
  6. Kabupaten Tolikara, Papua
  7. Kabupaten Intan Jaya, Papua
  8. Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat
  9. Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat
  10. Kabupaten Paniai, Papua
  11. Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
  12. Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara
  13. Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat
  14. Karimun Jawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
  15. Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur
  16. Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, NTB
  17. Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT
  18. Wangi Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara
  19. Pulau Morotai, Maluku Utara
  20. Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur
  21. Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat

Referensi[sunting | sunting sumber]