Lompat ke isi

Paroki: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
JAnDbot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: th Mengubah: br, de, nds, nl
k Suntingan 139.193.208.102 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bennylin
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(27 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Paroki''' berasal dari bahasa Yunani ''parokein'' artinya musafir, pengembara. Paroki ([[Bahasa Inggris]]: ''parish'') pada umumnya mengesankan suatu tipe [[pembagian administratif]]. Istilah ini digunakan pada beberapa [[gereja]] [[Kristen]], terutama [[Gereja Katolik Roma]], [[Komunitas Anglikan]], dan [[Gereja Ortodoks]]. [[Pemerintahan]] sipil pada beberapa [[negara]] seperti [[Inggris]], [[Irlandia]], dan [[Estonia]], juga menggunakan istilah ini, yang lebih dikenal dengan "paroki sipil".
'''Paroki''' berasal dari bahasa Yunani ''parokein'' artinya musafir, pengembara. Paroki ([[Bahasa Inggris]]: ''parish'') pada umumnya mengesankan suatu tipe [[pembagian administratif]]. Istilah ini digunakan pada beberapa [[gereja]] [[Kristen]], terutama [[Gereja Katolik Roma]], [[Komuni Anglikan]], dan [[Gereja Ortodoks]]. [[Pemerintahan]] sipil pada beberapa [[negara]] seperti [[Inggris]], [[Irlandia]], dan [[Estonia]], juga menggunakan istilah ini, yang lebih dikenal dengan "[[paroki sipil]]".
== Paroki dalam gereja Katolik ==

Paroki adalah komunitas kaum beriman yang dibentuk secara tetap dengan batas-batas kewilayahan tertentu dalam [[Keuskupan]] (Gereja Partikular). Sebagaimana Gereja terutama adalah himpunan umat beriman, bukan gedung, maka pengertian paroki pun pertama-tama adalah himpunan orang, bukan sekadar wilayah, walaupun sifat kewilayahan sebagai aspek yang tetap juga inheren padanya (Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik, kanon 515 art. 1). [[Uskup]]lah yang berwenang mendirikan, membubarkan atau mengubah Paroki (Kitab Hukum Kanonik kanon 515 art 2). Pada umumnya Paroki bersifat teritorial, bukan personal, bukan kategorial, di dalam prinsip organisasinya.

== Paroki Dalam Gereja Katolik ==
== Reksa pastoral paroki ==
Karena Paroki lebih merupakan himpunan umat, maka pertama-tama dalam [[Hukum Kanon]] [[Gereja Katolik]] reksa pastoral umatlah yang diperhatikan. Dan reksa pastoral itu dipercayakan kepada [[Pastor]] Paroki sebagai gembalanya sendiri, di bawah otoritas Uskup ([[Kitab Hukum Kanonik]] Gereja Katolik, kanon 515 art. 1). Namun bila dituntut oleh keadaan, reksa pastoral paroki dapat dipercayakan kepada beberapa imam dalam kebersamaan, asal salah seorang menjadi moderator, memimpin kegiatan secara terpadu dan mempertanggung-jawabkannya kepada Uskup ([[Kitab Hukum Kanonik]], kanon 517 art 1)
[[Paroki]] adalah komunitas kaum beriman yang dibentuk secara tetap dengan batas-batas kewilayahan tertentu dalam [[Keuskupan]] (Gereja Partikular). Sebagaimana Gereja terutama adalah himpunan umat beriman, bukan gedung, maka pengertian paroki pun pertama-tama adalah himpunan orang, bukan sekedar wilayah, walaupun sifat kewilayahan sebagai aspek yang tetap juga inheren padanya (Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik, kanon 515 art. 1). [[Uskup]]lah yang berwenang mendirikan, membubarkan atau mengubah Paroki (Kitab Hukum Kanonik kanon 515 art 2). Pada umumnya Paroki bersifat teritorial, bukan personal, bukan kategorial, di dalam prinsip organisasinya.


== Reksa Pastoral Paroki ==
Karena Paroki lebih merupakan himpunan umat, maka pertama-tama dalam [[Hukum Kanon]] [[Gereja Katolik]] reksa pastoral umatlah yang diperhatikan. Dan reksa pastoral itu dipercayakan kepada [[Pastor Paroki]] sebagai gembalanya sendiri, di bawah otoritas Uskup ([[Kitab Hukum Kanonik]] Gereja Katolik, kanon 515 art. 1). Namun bila dituntut oleh keadaan, reksa pastoral paroki dapat dipercayakan kepada beberapa imam dalam kebersamaan, asal salah seorang menjadi moderator, memimpin kegiatan secara terpadu dan mempertanggung-jawabkannya kepada Uskup ([[Kitab Hukum Kanonik]], kanon 517 art 1)


Yang dimaksud dengan reksa pastoral adalah terutama tritugas sebagai [[nabi]] yang mewartakan [[Injil]], sebagai [[imam]] yang menguduskan dengan pelayanan [[sakramen]], dan sebagai raja yang murah hati dalam pelayanan, yang dilaksanakan untuk kaum beriman.
Yang dimaksud dengan reksa pastoral adalah terutama tritugas sebagai [[nabi]] yang mewartakan [[Injil]], sebagai [[imam]] yang menguduskan dengan pelayanan [[sakramen]], dan sebagai raja yang murah hati dalam pelayanan, yang dilaksanakan untuk kaum beriman.


== Dewan pastoral paroki ==

Dianjurkan agar di setiap paroki didirikan [[Dewan Pastoral Paroki]] (Kitab Hukum Kanonik, kanon 536). Dewan itu merupakan forum partisipasi umat di dalam reksa pastoral paroki, dengan memberikan bantuan yang diperlukan dan dengan mengembangkan kegiatan pastoral (Dekret [[Apostolicam Actuositatem]] 26) baik di bidang persekutuan, pewartaan, liturgi, pelayanan maupun kesaksian. Dewan Pastoral diketuai secara umum oleh pastor paroki, dan biasanya seorang awam dipilih menjadi ketua harian dewan. Sebagai forum pastoral, [[Dewan Pastoral Paroki]] diharapkan menjadi suatu badan organik komunikasi iman dan pelayanan, tidak menyimpang menjadi suatu lembaga birokrasi yang formalistis dan legalistis bagi umat. Hal ini ditegaskan karena ekses meluasnya pembagian tugas dan tanggungjawab di dalam bidang-bidang dan seksi-seksi yang bertambah banyak. Diutamakan prinsip organisme, bukan organisatoris, sekalipun organisasi tetap diperlukan.
== Dewan Pastoral Paroki ==
== Hubungan kemitraan ==
Dianjurkan agar di setiap paroki didirikan [[Dewan Pastoral Paroki]] (Kitab Hukum Kanonik, kanon 536). Dewan itu merupakan forum partisipasi umat di dalam reksa pastoral paroki, dengan memberikan bantuan yang diperlukan dan dengan mengembangkan kegiatan pastoral (Dekrit [[Apostolicam Actuositatem]] 26) baik di bidang persekutuan, pewartaan, liturgi, pelayanan maupun kesaksian.

Dewan Pastoral diketuai secara umum oleh pastor paroki, dan biasanya seorang awam dipilih menjadi ketua harian dewan.

Sebagai forum pastoral, [[Dewan Pastoral Paroki]] diharapkan menjadi suatu badan organik komunikasi iman dan pelayanan, tidak menyimpang menjadi suatu lembaga birokrasi yang formalistis dan legalistis bagi umat. Hal ini ditegaskan karena ekses meluasnya pembagian tugas dan tanggungjawab di dalam bidang-bidang dan seksi-seksi yang bertambah banyak. Diutamakan prinsip organisme, bukan organisatoris, sekalipun organisasi tetap diperlukan.


== Hubungan Kemitraan ==
Mengenai hubungan pastor-awam dalam Dewan Pastoral Paroki, Konstitusi Konsili Vatikan II tentang Gereja menyatakan: “Para gembala harus mengakui dan memajukan martabat dan tanggungjawab kaum awam dalam Gereja; hendaknya para gembala memanfaatkan nasihat yang arif, mempercayakan kepada mereka tugas-tugas dalam pelayanan Gereja dan menghargai kebebasan dan ruang gerak mereka, mendorong mereka agar karena prakarsa sendiri melaksanakan karya-karya. Hendaknya para gembala mempertimbang-kan aspirasi yang dikemukakan kaum awam” ([[Lumen Gentium]] 37).
Mengenai hubungan pastor-awam dalam Dewan Pastoral Paroki, Konstitusi Konsili Vatikan II tentang Gereja menyatakan: “Para gembala harus mengakui dan memajukan martabat dan tanggungjawab kaum awam dalam Gereja; hendaknya para gembala memanfaatkan nasihat yang arif, mempercayakan kepada mereka tugas-tugas dalam pelayanan Gereja dan menghargai kebebasan dan ruang gerak mereka, mendorong mereka agar karena prakarsa sendiri melaksanakan karya-karya. Hendaknya para gembala mempertimbang-kan aspirasi yang dikemukakan kaum awam” ([[Lumen Gentium]] 37).
== Wilayah, stasi, lingkungan ==
Dalam paroki-paroki besar, partisipasi awam di dalam reksa pastoral diperluas dengan membagi paroki menjadi bentuk-bentuk seperti [[Wilayah gereja|wilayah]], [[stasi]], [[lingkungan gereja|lingkungan]] bahkan blok. Satuan terkecil, yaitu blok, dalam praktiknya dibatasi sebanyak-banyaknya 20 keluarga yang secara teritorial tinggal berdekatan. Seluruhnya diikat dan dipersatukan dalam Dewan Pastoral Paroki. Pada prinsipnya, setiap satuan itu diharapkan merupakan suatu komunitas basis ([[Komunitas Basis Gerejani]]) sendiri yang bersifat terbuka, yang dapat berfungsi meneladan cara hidup jemaat perdana dalam Kis 2:42: “Mereka bertekun dalam pengajaran rasul-rasul dan dalam persekutuan. Dan mereka selalu berkumpul untuk memecahkan roti dan berdoa”, dan berbagi tugas dan tanggungjawab di antara mereka sendiri.


== Lihat pula ==

* [[Paroki sipil]]
== Wilayah, Stasi, Lingkungan ==
* [[Gereja Katolik]]
Dalam paroki-paroki besar, partisipasi awam di dalam reksa pastoral diperluas dengan membagi paroki menjadi bentuk-bentuk seperti wilayah, [[stasi]], lingkungan bahkan blok. Satuan terkecil, yaitu blok, dalam prakteknya dibatasi sebanyak-banyaknya 20 keluarga yang secara teritorial tinggal berdekatan. Seluruhnya diikat dan dipersatukan dalam Dewan Pastoral Paroki. Pada prinsipnya, setiap satuan itu diharapkan merupakan suatu [[komunitas basis]] sendiri yang bersifat terbuka, yang dapat berfungsi meneladan cara hidup jemaat perdana dalam Kis 2:42: “Mereka bertekun dalam pengajaran rasul-rasul dan dalam persekutuan. Dan mereka selalu berkumpul untuk memecahkan roti dan berdoa”, dan berbagi tugas dan tanggungjawab di antara mereka sendiri.
* [[Katolik Roma]]
* [[Keuskupan]]
* [[Daftar paroki di Indonesia]]


== Referensi ==
== Referensi ==
# Konsitusi Konsili Vatikan II, [[Lumen Gentium]], tentang Gereja
# Konsitusi Konsili Vatikan II, [[Lumen Gentium]], tentang Gereja
# Dekrit Konsili Vatikan II, [[Apostolicam Actuositatem]], tentang Kerasulan Awam
# Dekret Konsili Vatikan II, [[Apostolicam Actuositatem]], tentang Kerasulan Awam
# Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik, 1983
# Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik, 1983


{{Macam pembagian negara}}
{{katolik-stub}}


[[Kategori:Paroki| ]]
[[Kategori:Paroki| ]]
[[Kategori:Pembagian administratif]]
[[Kategori:Pembagian administratif]]
[[Kategori:Istilah dalam Gereja Katolik Roma]]
[[Kategori:Istilah dalam Gereja Katolik Roma]]

[[ar:رعية]]
[[be-x-old:Парафія]]
[[bg:Енория]]
[[br:Parrez (relijion)]]
[[bs:Parohija]]
[[ca:Parròquia eclesiàstica]]
[[cs:Farnost]]
[[cy:Plwyf]]
[[da:Sogn]]
[[de:Kirchspiel]]
[[en:Parish]]
[[eo:Paroĥo]]
[[es:Parroquia (religión)]]
[[fi:Seurakunta]]
[[fr:Paroisse]]
[[ga:Paróiste]]
[[gv:Skeerey]]
[[hr:Župa]]
[[hu:Plébánia]]
[[it:Parrocchia]]
[[ja:小教区]]
[[ka:მრევლი]]
[[ko:사목구]]
[[la:Paroecia]]
[[lb:Par]]
[[li:Parochie]]
[[lt:Parapija]]
[[nds:Karkspeel]]
[[nl:Kerspel]]
[[nn:Sokn]]
[[no:Sogn]]
[[nrm:Pâraisse]]
[[pl:Parafia]]
[[pt:Paróquia]]
[[ru:Приход]]
[[scn:Parruccianu (parrocchia)]]
[[sh:Parohija]]
[[simple:Parish]]
[[sk:Farnosť]]
[[sl:Župnija]]
[[sr:Парохија]]
[[sv:Församling]]
[[sw:Parokia]]
[[th:เขตแพริช]]
[[uk:Парафія]]
[[vi:Giáo xứ]]
[[wa:Pårotche]]

Revisi terkini sejak 5 Maret 2021 05.52

Paroki berasal dari bahasa Yunani parokein artinya musafir, pengembara. Paroki (Bahasa Inggris: parish) pada umumnya mengesankan suatu tipe pembagian administratif. Istilah ini digunakan pada beberapa gereja Kristen, terutama Gereja Katolik Roma, Komuni Anglikan, dan Gereja Ortodoks. Pemerintahan sipil pada beberapa negara seperti Inggris, Irlandia, dan Estonia, juga menggunakan istilah ini, yang lebih dikenal dengan "paroki sipil".

Paroki dalam gereja Katolik

[sunting | sunting sumber]

Paroki adalah komunitas kaum beriman yang dibentuk secara tetap dengan batas-batas kewilayahan tertentu dalam Keuskupan (Gereja Partikular). Sebagaimana Gereja terutama adalah himpunan umat beriman, bukan gedung, maka pengertian paroki pun pertama-tama adalah himpunan orang, bukan sekadar wilayah, walaupun sifat kewilayahan sebagai aspek yang tetap juga inheren padanya (Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik, kanon 515 art. 1). Uskuplah yang berwenang mendirikan, membubarkan atau mengubah Paroki (Kitab Hukum Kanonik kanon 515 art 2). Pada umumnya Paroki bersifat teritorial, bukan personal, bukan kategorial, di dalam prinsip organisasinya.

Reksa pastoral paroki

[sunting | sunting sumber]

Karena Paroki lebih merupakan himpunan umat, maka pertama-tama dalam Hukum Kanon Gereja Katolik reksa pastoral umatlah yang diperhatikan. Dan reksa pastoral itu dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya sendiri, di bawah otoritas Uskup (Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik, kanon 515 art. 1). Namun bila dituntut oleh keadaan, reksa pastoral paroki dapat dipercayakan kepada beberapa imam dalam kebersamaan, asal salah seorang menjadi moderator, memimpin kegiatan secara terpadu dan mempertanggung-jawabkannya kepada Uskup (Kitab Hukum Kanonik, kanon 517 art 1)

Yang dimaksud dengan reksa pastoral adalah terutama tritugas sebagai nabi yang mewartakan Injil, sebagai imam yang menguduskan dengan pelayanan sakramen, dan sebagai raja yang murah hati dalam pelayanan, yang dilaksanakan untuk kaum beriman.

Dewan pastoral paroki

[sunting | sunting sumber]

Dianjurkan agar di setiap paroki didirikan Dewan Pastoral Paroki (Kitab Hukum Kanonik, kanon 536). Dewan itu merupakan forum partisipasi umat di dalam reksa pastoral paroki, dengan memberikan bantuan yang diperlukan dan dengan mengembangkan kegiatan pastoral (Dekret Apostolicam Actuositatem 26) baik di bidang persekutuan, pewartaan, liturgi, pelayanan maupun kesaksian. Dewan Pastoral diketuai secara umum oleh pastor paroki, dan biasanya seorang awam dipilih menjadi ketua harian dewan. Sebagai forum pastoral, Dewan Pastoral Paroki diharapkan menjadi suatu badan organik komunikasi iman dan pelayanan, tidak menyimpang menjadi suatu lembaga birokrasi yang formalistis dan legalistis bagi umat. Hal ini ditegaskan karena ekses meluasnya pembagian tugas dan tanggungjawab di dalam bidang-bidang dan seksi-seksi yang bertambah banyak. Diutamakan prinsip organisme, bukan organisatoris, sekalipun organisasi tetap diperlukan.

Hubungan kemitraan

[sunting | sunting sumber]

Mengenai hubungan pastor-awam dalam Dewan Pastoral Paroki, Konstitusi Konsili Vatikan II tentang Gereja menyatakan: “Para gembala harus mengakui dan memajukan martabat dan tanggungjawab kaum awam dalam Gereja; hendaknya para gembala memanfaatkan nasihat yang arif, mempercayakan kepada mereka tugas-tugas dalam pelayanan Gereja dan menghargai kebebasan dan ruang gerak mereka, mendorong mereka agar karena prakarsa sendiri melaksanakan karya-karya. Hendaknya para gembala mempertimbang-kan aspirasi yang dikemukakan kaum awam” (Lumen Gentium 37).

Wilayah, stasi, lingkungan

[sunting | sunting sumber]

Dalam paroki-paroki besar, partisipasi awam di dalam reksa pastoral diperluas dengan membagi paroki menjadi bentuk-bentuk seperti wilayah, stasi, lingkungan bahkan blok. Satuan terkecil, yaitu blok, dalam praktiknya dibatasi sebanyak-banyaknya 20 keluarga yang secara teritorial tinggal berdekatan. Seluruhnya diikat dan dipersatukan dalam Dewan Pastoral Paroki. Pada prinsipnya, setiap satuan itu diharapkan merupakan suatu komunitas basis (Komunitas Basis Gerejani) sendiri yang bersifat terbuka, yang dapat berfungsi meneladan cara hidup jemaat perdana dalam Kis 2:42: “Mereka bertekun dalam pengajaran rasul-rasul dan dalam persekutuan. Dan mereka selalu berkumpul untuk memecahkan roti dan berdoa”, dan berbagi tugas dan tanggungjawab di antara mereka sendiri.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. Konsitusi Konsili Vatikan II, Lumen Gentium, tentang Gereja
  2. Dekret Konsili Vatikan II, Apostolicam Actuositatem, tentang Kerasulan Awam
  3. Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik, 1983