Lompat ke isi

Perwakilan diplomatik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k rapikan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 8: Baris 8:


{{Topik Indonesia}}
{{Topik Indonesia}}
{{indo-stub}}
{{politik-stub}}


[[Kategori:Perwakilan Indonesia di luar negeri| {{PAGENAME}}]]
[[Kategori:Perwakilan Indonesia di luar negeri| {{PAGENAME}}]]


{{indo-stub}}
{{politik-stub}}

Revisi per 10 Maret 2016 07.51

Perwakilan Indonesia di luar negeri (nama resmi: Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri) adalah lembaga negara yang mewakili kepentingan Indonesia secara keseluruhan di negara lain atau pada organisasi internasional. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dapat berupa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI), Konsulat RI, Perutusan Tetap RI pada PBB, maupun Perwakilan RI tertentu yang bersifat sementara.

Perwakilan Indonesia di luar negeri terdiri atas:

  • Perwakilan diplomatik, berasal dari bahasa latin yaitu diploma yang berarti piagam,surat perjanjian. kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau yang bidang kegiatannya meliputi bidang kegiatan suatu organisasi internasional.
  • Perwakilan konsuler, kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.