Kelurahan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
|||
Baris 14: | Baris 14: | ||
{{Macam pembagian negara}} |
{{Macam pembagian negara}} |
||
[[Kategori: |
[[Kategori:Kelurahan| ]] |
||
[[jv:Kelurahan]] |
[[jv:Kelurahan]] |
Revisi per 29 Februari 2008 12.20
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Riwayat pemekaran dan penggabungan |
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.