Lompat ke isi

Kabupaten: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k ←Membatalkan revisi 1461002 oleh 64.157.4.76 (Bicara)
Baris 1: Baris 1:
{{Templat:Daerah administrasi Indonesia}}
{{Templat:Daerah administrasi Indonesia}} '''Kabupaten''' adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah [[provinsi]], yang dipimpin oleh seorang [[bupati]]. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah [[kota]]. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah ''bawahan'' dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang menga
'''Kabupaten''' adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah [[provinsi]], yang dipimpin oleh seorang [[bupati]]. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah [[kota]]. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah ''bawahan'' dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.

Meski istilah ''kabupaten'' saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau Jawa dan Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan ''[[regentschap]]'', yang secara [[harafiah]] artinya adalah daerah seorang ''regent'' atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan ''warisan'' dari era pemerintahan Hindia Belanda.

Dahulu istilah ''kabupaten'' dikenal dengan ''Daerah Tingkat II Kabupaten''. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah ''Daerah Tingkat II'' dihapus, sehingga ''Daerah Tingkat II Kabupaten'' disebut ''Kabupaten'' saja. Istilah "Kabupaten" di provinsi [[Nanggroe Aceh Darussalam]] disebut juga dengan "Sagoe".

== Lihat pula ==
* [[Daftar kabupaten dan kota di Indonesia]]

{{Macam pembagian negara}}

[[Kategori:Kabupaten| ]]

[[de:Liste von Regierungsbezirken und Städten Indonesiens]]
[[en:List of regencies and cities of Indonesia]]
[[fr:Kabupaten]]
[[jv:Kabupaten]]
[[ms:Kabupaten]]
[[nl:Regentschap (Indonesië)]]
[[pl:Kabupaten]]
[[vi:Huyện của Indonesia]]
[[zh:縣]]

Revisi per 26 Mei 2008 21.26

Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.

Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau Jawa dan Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara harafiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari era pemerintahan Hindia Belanda.

Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan Daerah Tingkat II Kabupaten. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II dihapus, sehingga Daerah Tingkat II Kabupaten disebut Kabupaten saja. Istilah "Kabupaten" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan "Sagoe".

Lihat pula