Lompat ke isi

Peradilan tata usaha negara di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k {{pengadilan}}
Wic2020 (bicara | kontrib)
update
Baris 1: Baris 1:
'''Peradilan Tata Usaha Negara''' adalah [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia|lingkungan peradilan]] di bawah [[Mahkamah Agung]] yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Peradilan Tata Usaha Negara''' adalah salah satu pelaksana kekuasaan [[kehakiman]] bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa [[Tata Usaha Negara]].


'''Peradilan Tata Usaha Negara''' meliputi:
Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:
# [[Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara]]
# '''[[Pengadilan Tata Usaha Negara]]'''
# [[Pengadilan Tata Usaha Negara]]
# '''[[Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara]]'''

==Peralihan ke Mahkamah Agung==
Perubahan [[UUD 1945]] membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan [[Undang-Undang]] Nomor 4 Tahun [[2004]] tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah [[Mahkamah Agung]].

Sebelumnya, pembinaan Peradilan Tata Usaha Negara berada di bawah eksekutif, yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara [[Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Departemen Kehakiman dan HAM]]. Terhitung sejak [[31 Maret]] [[2004]], organasi, administrasi, dan finansial PTUN dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung.

Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.
<!--
==Referensi==
==Referensi==
*{{id}} [http://www.worldlii.org/id/legis/uu/1986/uu-1986-005.html Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara]
*{{id}} [http://www.worldlii.org/id/legis/uu/1986/uu-1986-005.html Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara]
-->


{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{pengadilan}}
{{indo-stub}}
{{indo-stub}}
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Pemerintah Indonesia]]

Revisi per 29 Agustus 2006 07.11

Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara
  2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Peralihan ke Mahkamah Agung

Perubahan UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pembinaan Peradilan Tata Usaha Negara berada di bawah eksekutif, yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan HAM. Terhitung sejak 31 Maret 2004, organasi, administrasi, dan finansial PTUN dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung.

Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.