Lompat ke isi

Daerah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Djoehana (bicara | kontrib)
Malaysia
Djoehana (bicara | kontrib)
Malaysia Timur
Baris 4: Baris 4:
Daerah terdiri atas [[Provinsi]], [[Kabupaten]], atau [[Kota]]. Sedangkan [[kecamatan]], [[desa]], dan [[kelurahan]] tidaklah dianggap sebagai suatu Daerah (daerah otonom). Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah ([[gubernur]]/[[bupati]]/[[walikota]]), dan memiliki [[Pemerintahan Daerah]] serta [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]].
Daerah terdiri atas [[Provinsi]], [[Kabupaten]], atau [[Kota]]. Sedangkan [[kecamatan]], [[desa]], dan [[kelurahan]] tidaklah dianggap sebagai suatu Daerah (daerah otonom). Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah ([[gubernur]]/[[bupati]]/[[walikota]]), dan memiliki [[Pemerintahan Daerah]] serta [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]].


Di [[Malaysia]], "daerah" adalah bagian dari [[negeri]] ([[negara bagian]]).
Di [[Malaysia]], "daerah" adalah bagian dari [[negeri]] ([[negara bagian]]), kecuali di [[Malaysia Timur]] ([[Sabah]] dan [[Sarawak]]) di mana "daerah" adalah bagian dari "[[bahagian]]", yang sendirinya merupakan bagian dari negeri.
== Referensi ==
== Referensi ==
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Revisi per 2 Februari 2009 22.21

Daerah, dalam konteks pembagian administratif di Indonesia, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Daerah terdiri atas Provinsi, Kabupaten, atau Kota. Sedangkan kecamatan, desa, dan kelurahan tidaklah dianggap sebagai suatu Daerah (daerah otonom). Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah (gubernur/bupati/walikota), dan memiliki Pemerintahan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Di Malaysia, "daerah" adalah bagian dari negeri (negara bagian), kecuali di Malaysia Timur (Sabah dan Sarawak) di mana "daerah" adalah bagian dari "bahagian", yang sendirinya merupakan bagian dari negeri.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Lihat pula