Lompat ke isi

Daerah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pranala
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Herryz (bicara | kontrib)
k Suntingan 114.125.253.26 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 182.1.233.191
Tag: Pengembalian
Baris 1: Baris 1:
'''Daerah Otonom''' di sebut [[Daerah]] adalah kesatuan [[masyarakat]] [[hukum]] yang mempunyai batas-batas zona/area yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]]<ref>http://elibrary.bpsdm.jabarprov.go.id/index.php?p=show_detail&id=609</ref>.
'''Daerah Otonom''' di sebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas zona/area yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia<ref>http://elibrary.bpsdm.jabarprov.go.id/index.php?p=show_detail&id=609</ref>.


Daerah terdiri atas [[Kabupaten]], atau [[Kota]]. Sedangkan [[kecamatan]], [[desa]], dan [[kelurahan]] tidaklah dianggap sebagai suatu Daerah (daerah otonom). Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah ([[bupati]]/[[wali kota]]), dan memiliki [[Pemerintahan Daerah]] serta [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]]<ref>https://hukumsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-produk-hukum-daerah-22</ref>.
Daerah terdiri atas [[Kabupaten]], atau [[Kota]]. Sedangkan [[kecamatan]], [[desa]], dan [[kelurahan]] tidaklah dianggap sebagai suatu Daerah (daerah otonom). Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah ([[bupati]]/[[wali kota]]), dan memiliki [[Pemerintahan Daerah]] serta [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]]<ref>https://hukumsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-produk-hukum-daerah-22</ref>.

Revisi per 3 September 2022 12.48

Daerah Otonom di sebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas zona/area yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia[1].

Daerah terdiri atas Kabupaten, atau Kota. Sedangkan kecamatan, desa, dan kelurahan tidaklah dianggap sebagai suatu Daerah (daerah otonom). Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah (bupati/wali kota), dan memiliki Pemerintahan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota[2].

Di Malaysia, "daerah" adalah bagian dari negeri (negara bagian), kecuali di Malaysia Timur (Sabah dan Sarawak) di mana "daerah" adalah bagian dari bahagian (divisi), yang sendirinya merupakan bagian dari negeri.

Di negara lain, daerah adalah istilah yang dipakai sejumlah negara untuk istilah bagi wilayah administrasinya seperti región yang digunakan di Chili.

Negara-negara berikut ini menggunakan istilah "region" sebagai sebuah tingkat wilayah administrasinya:

Lihat pula

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  1. ^ http://elibrary.bpsdm.jabarprov.go.id/index.php?p=show_detail&id=609
  2. ^ https://hukumsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-produk-hukum-daerah-22