Daerah tingkat I: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-AS +Amerika Serikat) |
k Bot: perubahan kosmetika |
||
Baris 8: | Baris 8: | ||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
*[[Daerah Tingkat II]] |
* [[Daerah Tingkat II]] |
||
*[[Daftar Provinsi Indonesia]] |
* [[Daftar Provinsi Indonesia]] |
||
*[[ilmu politik]] |
* [[ilmu politik]] |
||
{{Macam pembagian negara}} |
{{Macam pembagian negara}} |
Revisi per 24 Maret 2010 03.23
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Riwayat pemekaran dan penggabungan |
Daerah Tingkat I adalah nama pembagian administratif di Indonesia di bawah tingkat nasional. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, istilah tersebut tidak dipergunakan lagi, diganti dengan istilah Provinsi. Di Indonesia ada tiga jenis provinsi: provinsi (biasa), Daerah Istimewa dan Daerah Khusus Ibu kota. Provinsi dikepalai oleh seorang Gubernur, tetapi di Daerah Istimewa Yogyakarta, sang gubernur tidak dipilih melainkan Raja yang jabatannya diwariskan dan merupakan ahli waris dari Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat yang bergelar Sultan.
Daerah tingkat satu lainnya di dunia
- Provinsi - umum
- Negara bagian - misalnya Malaysia, Amerika Serikat, dll