Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot kosmetik perubahan |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-di masa +pada masa) |
||
Baris 10: | Baris 10: | ||
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan [[Jurusita]]. |
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan [[Jurusita]]. |
||
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Zitting van de Landraad in Pati TMnr 60005267.jpg|thumb|300px|''Landraad'' di [[Pati]] (sekitar 1875)]] |
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Zitting van de Landraad in Pati TMnr 60005267.jpg|thumb|300px|''Landraad'' di [[Pati]] (sekitar 1875)]] |
||
Pengadilan Negeri |
Pengadilan Negeri pada masa kolonial [[Hindia Belanda]] disebut [[landraad]]. |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revisi per 2 Januari 2012 11.32
- Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Pengadilan Negeri pada masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.