Lompat ke isi

Pemilihan umum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 103.10.64.10 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Reindra
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9: Baris 9:
Setelah [[pemungutan suara]] dilakukan, proses penghitungan dimulai.{{fact}} Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.{{fact}}
Setelah [[pemungutan suara]] dilakukan, proses penghitungan dimulai.{{fact}} Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.{{fact}}


== Penentuan untuk jumlah kursi dalam partai politik ==
== Penent partai politik ==
Pada umumnya di seluruh dunia hampir sama untuk menentukan jumlah kursi untuk satu partai politik. Maka rumus sebagai berikut:
Pada umumnya di seluruh dunia hampir sama untuk menentukan jumlah kursi untuk satu partai politik. Maka rumus sebagai berikut:
# Langkah pertama
# Langkah pertama

Revisi per 29 Agustus 2013 03.44

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.[butuh rujukan] Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.[butuh rujukan] Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.[butuh rujukan]

Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan.[butuh rujukan] Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.[1]

Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye.[butuh rujukan] Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.[butuh rujukan]

Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai.[butuh rujukan] Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.[butuh rujukan]

Penent partai politik

Pada umumnya di seluruh dunia hampir sama untuk menentukan jumlah kursi untuk satu partai politik. Maka rumus sebagai berikut:

  1. Langkah pertama

  1. Keterangan:
    1. x adalah Jumlah suara sah yang tersedia
    2. y adalah Jumlah kursi yang ditetapkan yang tersedia
    3. a adalah hasil bilangan pemilih

Aturan pembulatan adalah satu di belakang koma.Dalam koma jika angka maksimal lima berarti hasil bilangan pemilih tetap sedangkan lebih dari lima berarti hasil bilangan pemilih tetap harus ditambah satu angka.

  1. Langkah kedua

  1. Keterangan:
    1. b adalah Jumlah suara sah yang diraih setiap partai
    2. z adalah Jumlah kursi yang diraih setiap partai

Aturan pembulatan adalah satu di belakang koma.Dalam koma jika angka maksimal lima berarti jumlah kursi tetap sedangkan lebih dari lima berarti jumlah kursi harus ditambah satu angka.

Contoh hasil pemilu

Contoh pemilihan umum sebagai berikut:

Tanpa batas ambang parlemen (Parliamentary Threshold)

Pembagi (Divisor)

Misalnya cukup terbagi 2 yaitu bagian 1 dan 2 saja.

# Partai Jumlah suara % D'Hondt Sainte Laguë (asli) Sainte Laguë (modifikasi) Danish Huntington–Hill Hare-Niemeyer
Bagi 1 Bagi 2 Jumlah kursi % Bagi 1 Bagi 3 Jumlah kursi % Bagi 1.4 Bagi 3 Jumlah kursi % Bagi 1 Bagi 4 Jumlah kursi % Bagi akar 2 Bagi akar 6 Jumlah kursi % Jumlah kursi %
1 Partai A 50 27.03 50* 25* 2 25 50* 16* 2 25 35* 16* 2 25 50* 12* 2 25 5* 2.8* 2 25 3 37.5
2 Partai B 38 20.54 38* 19* 2 25 38* 12* 2 25 27* 12* 2 25 38* 9* 2 25 4.3* 2.4* 2 25 2 25
3 Partai C 29 15.68 29* 14* 2 25 29* 9* 2 25 20* 9* 2 25 29* 7 1 12.5 3.7* 2 1 12.5 1 12.5
4 Partai D 24 12.97 24* 12 1 12.5 24* 8 1 12.5 17* 8 1 12.5 24* 6 1 12.5 3.4* 2 1 12.5 1 12.5
5 Partai E 13 7.03 13* 6 1 12.5 13* 4 1 12.5 9* 4 1 12.5 13* 3 1 12.5 2.4* 1.4 1 12.5 1 12.5
6 Partai F 8 4.32 8 4 0 0 8 2 0 0 5 2 0 0 8* 2 1 12.5 2* 1 1 12.5 0 0
7 Partai G 5 2.71 5 2 0 0 5 1 0 0 3 1 0 0 5 1 0 0 1.4 0 0 0 0 0
8 Partai H 3 1.62 3 1 0 0 3 1 0 0 2 1 0 0 3 0 0 0 1.4 0 0 0 0 0
9 Partai I 3 1.62 3 1 0 0 3 1 0 0 2 1 0 0 3 0 0 0 1.4 0 0 0 0 0
10 Partai J 2 1.08 2 1 0 0 2 0 0 0 0 0 0 0 2 0 0 0 1 0 0 0 0 0
Jumlah suara sah 175 94.6
Jumlah suara tidak sah 5 2.7
Jumlah suara tidak memilih 5 2.7
Jumlah suara memilih 185 100

Keterangan:

  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 8.
  • * = Sesuai dengan peringkat jumlah suara dari terbesar sampai terkecil.

Kuota (Quota)

# Partai Jumlah suara % Hare Droop Imperiali Hagenbach-Bischoff
Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi %
1 Partai A 50 27.03 2.38 2 29 1 3 37.5 2.5 2 30 1 3 37.5 2.94 2 33 1 3 37.5 2.63 2 31 1 3 37.5
2 Partai B 38 20.54 1.8 1 17 1 2 25 1.9 1 18 1 2 25 2.23 2 21 1 3 37.5 2 2 19 1 3 37.5
3 Partai C 29 15.68 1.38 1 8 0 1 12.5 1.45 1 9 0 1 12.5 1.7 1 12 0 1 12.5 1.52 1 10 0 1 12.5
4 Partai D 24 12.97 1.14 1 5 0 1 12.5 1.2 1 4 0 1 12.5 1.41 1 7 0 1 12.5 1.26 1 5 0 1 12.5
5 Partai E 13 7.03 0.61 0 13 1 1 12.5 0.65 0 13 1 1 12.5 0.76 0 13 0 0 0 0.68 0 13 0 0 0
6 Partai F 8 4.32 0.38 0 8 0 0 0 0.4 0 8 0 0 0 0.47 0 8 0 0 0 0.42 0 8 0 0 0
7 Partai G 5 2.71 0.23 0 5 0 0 0 0.25 0 5 0 0 0 0.29 0 5 0 0 0 0.26 0 5 0 0 0
8 Partai H 3 1.62 0.14 0 3 0 0 0 0.15 0 3 0 0 0 0.17 0 3 0 0 0 0.15 0 3 0 0 0
9 Partai I 3 1.62 0.14 0 3 0 0 0 0.15 0 3 0 0 0 0.17 0 3 0 0 0 0.15 0 3 0 0 0
10 Partai J 2 1.08 0.09 0 2 0 0 0 0.1 0 2 0 0 0 0.11 0 2 0 0 0 0.1 0 2 0 0 0
Jumlah suara sah 175 94.6 5 3 8 100 5 3 8 100 6 2 8 100 6 2 8 100
Jumlah suara tidak sah 5 2.7
Jumlah suara tidak memilih 5 2.7
Jumlah suara memilih 185 100

Keterangan:

  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 8.
  • BPP (Hare): 175/8 = 21.
  • BPP (Droop): (175/9) + 1 = 20.
  • BPP (Imperiali): 175/10 = 17.
  • BPP (Hagenbach-Bischoff): 175/9 = 19.

Dengan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold)

Pembagi (Divisor)

Misalnya cukup terbagi 2 yaitu bagian 1 dan 2 saja.

# Partai Jumlah suara % D'Hondt Sainte Laguë (asli) Sainte Laguë (modifikasi) Danish Huntington–Hill Hare-Niemeyer
Bagi 1 Bagi 2 Jumlah kursi % Bagi 1 Bagi 3 Jumlah kursi % Bagi 1.4 Bagi 3 Jumlah kursi % Bagi 1 Bagi 4 Jumlah kursi % Bagi akar 2 Bagi akar 6 Jumlah kursi % Jumlah kursi %
1 Partai A 50 27.03 50* 25* 2 33.3 50* 16* 2 33.3 35* 16* 2 33.3 50* 12* 2 33.3 5* 2.8* 2 33.3 2 33.3
2 Partai B 38 20.54 38* 19* 2 33.3 38* 12 1 16.7 27* 12* 2 33.3 38* 9 1 16.7 4.3* 2.4 1 16.7 1 16.7
3 Partai C 29 15.68 29* 14 1 16.7 29* 9 1 16.7 20* 9 1 16.7 29* 7 1 16.7 3.7* 2 1 16.7 1 16.7
4 Partai D 24 12.97 24* 12 1 16.7 24* 8 1 16.7 17* 8 1 16.7 24* 6 1 16.7 3.4* 2 1 16.7 1 16.7
5 Partai E 13 7.03 13 6 0 0 13* 4 1 16.7 9 4 0 0 13* 3 1 16.7 2.4* 1.4 1 16.7 1 16.7
6 Partai F 8 4.32
7 Partai G 5 2.71
8 Partai H 3 1.62
9 Partai I 3 1.62
10 Partai J 2 1.08
Jumlah suara sah 175 94.6
Jumlah suara tidak sah 5 2.7
Jumlah suara tidak memilih 5 2.7
Jumlah suara memilih 185 100

Keterangan:

  • Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 6.
  • * = Sesuai dengan peringkat jumlah suara dari terbesar sampai terkecil.

Kuota (Quota)

Hanya 1 tahap
# Partai Jumlah suara % Hare Droop Imperiali Hagenbach-Bischoff
Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi %
1 Partai A 50 27.03 2 2 25 1 3 50 2.17 2 27 1 3 50 2.63 2 31 0 2 33.3 2.27 2 28 1 3 50
2 Partai B 38 20.54 1.52 1 13 0 1 16.7 1.65 1 15 0 1 16.7 2 2 19 0 2 33.3 1.72 1 16 0 1 16.7
3 Partai C 29 15.68 1.16 1 4 0 1 16.7 1.26 1 6 0 1 16.7 1.52 1 10 0 1 16.7 1.31 1 7 0 1 16.7
4 Partai D 24 12.97 0.96 0 24 1 1 16.7 1.04 1 1 0 1 16.7 1.26 1 5 0 1 16.7 1.09 1 2 0 1 16.7
5 Partai E 13 7.03 0.52 0 13 0 0 0 0.56 0 13 0 0 0 0.68 0 13 0 0 0 0.59 0 13 0 0 0
6 Partai F 8 4.32
7 Partai G 5 2.71
8 Partai H 3 1.62
9 Partai I 3 1.62
10 Partai J 2 1.08
Jumlah suara sah 175 94.6 4 2 6 100 5 1 6 100 5 1 6 100 5 1 6 100
Jumlah suara tidak sah 5 2.7
Jumlah suara tidak memilih 5 2.7
Jumlah suara memilih 185 100

Keterangan:

  • Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 6.
  • Jumlah suara sah yang diperoleh batas ambang parlemen adalah 154.
  • BPP (Hare): 154/6 = 25.
  • BPP (Droop): (154/7) + 1 = 23.
  • BPP (Imperiali): 154/8 = 19.
  • BPP (Hagenbach-Bischoff): 154/7 = 22.
Hanya 2 tahap (hanya Hare saja)
# Partai Jumlah suara % Hare
Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Tahap II (50% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi %
1 Partai A 45 31.03 1.87 1 21 1.75 1 9 0 2 40
2 Partai B 25 17.24 1.04 1 1 0.08 0 1 0 1 20
3 Partai C 22 15.17 0.91 0 22 1.83 1 10 0 1 20
4 Partai D 11 7.58 0.45 0 11 0.91 0 11 1 1 20
5 Partai E 10 6.89 0.41 0 10 0.83 0 10 0 0 0
6 Partai F 9 6.2 0.37 0 9 0.75 0 9 0 0 0
7 Partai G 5 3.44
8 Partai H 3 2.06
9 Partai I 3 2.06
10 Partai J 2 1.37
Jumlah suara sah 135 93.1 2 2 1 5 100
Jumlah suara tidak sah 5 3.44
Jumlah suara tidak memilih 5 3.44
Jumlah suara memilih 145 100

Keterangan:

  • Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5.
  • Jumlah suara sah yang diperoleh batas ambang parlemen adalah 122.
  • 100% BPP (Hare): 122/5 = 24.
  • 50% BPP (Hare): 24/2 = 12.

Nilai Mayoritas dan Minoritas

Jumlah kursi DPR untuk duduk parlemen Jumlah kursi DPR untuk hak mengubah UUD Status
x > 50% x ≥ 66,7% Mayoritas multak
x > 50% 50% < x ≥ 66,7% Mayoritas biasa
x ≤ 50%
dgn posisi 1
x ≤ 50% Mayoritas koalisi
x ≤ 50% x ≤ 50% Minoritas

Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh setiap partai.

Mayoritas multak

Mayoritas mutlak adalah setiap partai politik memenangi sebanyak dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR dan dapat mengubah aturan UUD.

# Partai Jumlah kursi DPR
1 Partai C 70%
2 Partai B 25%
3 Partai A 5%

Mayoritas biasa

Mayoritas biasa adalah setiap partai politik memenangi antara setengah sampai dengan dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi tidak dapat mengubah aturan UUD.

# Partai Jumlah kursi DPR
1 Partai C 60%
2 Partai B 25%
3 Partai A 15%

Mayoritas koalisi

Mayoritas koalisi adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi berada posisi pertama sehingga harus berkoalisi untuk mencapai sebanyak minimal setengah dari seluruh jumlah kursi DPR.

Pemenang & koalisi Juara 2 & koalisi Hak Mayoritas
x > 50% x < 50% Pemenang & koalisi (Mayoritas koalisi)
x < 50% x > 50% Juara 2 & koalisi (Minoritas koalisi)

Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh pembentukan koalisi.

Contoh

# Partai Jumlah kursi DPR
1 partai F 31.3
2 partai N 19.8
3 partai J 8.3
4 partai A 7.3
5 partai C 7.3
6 partai K 5.2
7 partai E 5.2
8 partai M 4.2
9 partai B 3.2
10 partai I 2.1
11 partai O 2.1
12 partai G 1
13 partai H 1
14 partai L 1
15 partai D 1

Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 51% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 49% maka posisi pemenang&koalisi sebagai mayoritas koalisi.

# Partai Jumlah kursi DPR
1 partai F 31.3
2 partai N 19.8
3 partai J 8.3
4 partai A 7.3
5 partai C 7.3
6 partai K 5.2
7 partai E 5.2
8 partai M 4.2
9 partai B 3.2
10 partai I 2.1
11 partai O 2.1
12 partai G 1
13 partai H 1
14 partai L 1
15 partai D 1

Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 49% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 51% maka posisi juara 2&koalisi sebagai minoritas koalisi.

Minoritas

Minoritas adalah setiap partai politik kalah dalam pemilhan umum.

Sistem pemilihan umum

Berdasarkan daftar peserta partai politik

Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu

  1. sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik
  2. sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu. Kedua sistem memiliki persamaan yaitu pemilih memilih nama tokoh yang sama di mana tokoh-tokoh tersbut bisa bermasalah di depan publik.[butuh rujukan]

Berdasarkan perhitungan [2][3]

Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu

  1. sistem distrik (plurality system), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak.
  2. sistem proporsional (proportional system), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih.

Perbedaan sebagai berikut:

Keterangan Distrik Proporsional
Peranan politik lemah kuat
Distribusi tinggi rendah
Kedekatan dengan calon pemilih tinggi rendah
Akuntabilitas tinggi rendah
Politik uang tinggi rendah
Kualitas parlemen sama dengan SD sama dengan SP
Calon parlemen harus daerah tidak harus daerah
Daerah basis pemilihan ya tidak
Jumlah wakil tiap daerah hanya satu dua atau lebih
Partai kecil/partai gurem rugi untung
Keloyalan wakil rakyat desentralisasi (loyal pada konstituensi) sentralisasi (loyal pada pusat)
Batas ambang parlemen tidak ya
Calon independen ya tidak
Ukuran daerah pemilihan sedikit banyak
Jumlah daerah pemilihan banyak sedikit
Membentuk koalisi tidak ya

Pemilu di Indonesia

Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2004 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sepuluh kali, yaitu dimulai tahun 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan disetiap tahunya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977 sampai 1997.[butuh rujukan]

Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut.[butuh rujukan] Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR.[butuh rujukan] Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.[4]

Referensi

  1. ^ Arifin, Anwar. Pencitraan dalam politik, (Jakarta: pustaka Indonesia, 2006) hal.39
  2. ^ Perbedaan sistem distrik dan proporsional
  3. ^ jidil 2
  4. ^ Suprihatini, Amin. Partai Politik di Indonesia, (Klaten: Cempaka Putih, 2008), hlm.8,9

Pranala luar