Lompat ke isi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Daftar pengadilan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Baris 141: Baris 141:
|-
|-
|19
|19
|Pengadilan Negeri Tanjung Pinang
|Pengadilan Negeri Banda Aceh
|
|
|
|
Baris 147: Baris 147:
|-
|-
|20
|20
|Pengadilan Negeri Jambi
|Pengadilan Negeri Tanjung Pinang
|
|
|
|
Baris 153: Baris 153:
|-
|-
|21
|21
|Pengadilan Negeri Pangkal Pinang
|Pengadilan Negeri Jambi
|
|
|
|
Baris 159: Baris 159:
|-
|-
|22
|22
|Pengadilan Negeri Bengkulu
|Pengadilan Negeri Pangkal Pinang
|
|
|
|
Baris 165: Baris 165:
|-
|-
|23
|23
|Pengadilan Negeri Palangkaraya
|Pengadilan Negeri Bengkulu
|
|
|
|
Baris 171: Baris 171:
|-
|-
|24
|24
|Pengadilan Negeri Mamuju
|Pengadilan Negeri Palangkaraya
|
|
|
|
Baris 177: Baris 177:
|-
|-
|25
|25
|Pengadilan Negeri Kendari
|Pengadilan Negeri Mamuju
|
|
|
|
Baris 183: Baris 183:
|-
|-
|26
|26
|Pengadilan Negeri Gorontalo
|Pengadilan Negeri Palu
|
|
|
|
Baris 189: Baris 189:
|-
|-
|27
|27
|Pengadilan Negeri Denpasar
|Pengadilan Negeri Kendari
|
|
|
|
Baris 195: Baris 195:
|-
|-
|28
|28
|Pengadilan Negeri Ambon
|Pengadilan Negeri Manado
|
|
|
|
Baris 201: Baris 201:
|-
|-
|29
|29
|Pengadilan Negeri Ternate
|Pengadilan Negeri Gorontalo
|
|
|
|
Baris 207: Baris 207:
|-
|-
|30
|30
|Pengadilan Negeri Denpasar
|
|
|
|-
|31
|Pengadilan Negeri Ambon
|
|
|
|-
|32
|Pengadilan Negeri Ternate
|
|
|
|-
|33
|Pengadilan Negeri Manokwari
|Pengadilan Negeri Manokwari
|
|

Revisi per 8 Maret 2016 08.48

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (disingkat Pengadilan Tipikor) adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi ,[1]. Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah dibentuk di setiap Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibukota provinsi. [2]

Tempat kedudukan

Pada awalnya, Pengadilan Tipikor hanya dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia [3]Kesalahan pengutipan: Parameter dalam tag <ref> tidak sah;[4]. Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, Pengadilan Tipikor dibentuk pada setiap Pengadilan Negeri di ibu kota provinsi yang meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan[5]. Untuk provinsi DKI Jakarta, Pengadilan Tipikor dibentuk di PN Jakarta Pusat dan meliputi wilayah hukum DKI Jakarta[1]

Kewenangan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:

  1. tindak pidana korupsi;
  2. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau
  3. tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.

Khusus untuk Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia[1].

Susunan Pengadilan

Susunan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:

  1. Pimpinan
  2. Hakim
  3. Panitera.

Pimpinan

Pimpinan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua dan wakil ketua pengadilan Tipikor adalah ketua dan wakil ketua pengadilan negeri. Ketua bertanggung jawab atas administrasi dan pelaksanaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim

Hakim Pengadilan Tipikor terdiri dari hakim karir dan hakim ad hock. Hakim karir ditetapkan oleh Mahkamah Agung Indonesia dan selama menangani perkara tindak pidana korupsi dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Sementara hakim ad hock diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Hakim ad hoc diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Daftar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

No Pengadilan Daerah Hukum Dasar Hukum Pembentukan Banding
1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat DKI Jakarta Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2004 Pengadilan Tinggi Jakarta
2 Pengadilan Negeri Bandung Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191/KMA/SK/XII/2010
3 Pengadilan Negeri Semarang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191/KMA/SK/XII/2010
4 Pengadilan Negeri Surabaya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191/KMA/SK/XII/2010
5 Pengadilan Negeri Medan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
6 Pengadilan Negeri Padang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
7 Pengadilan Negeri Pekanbaru Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
8 Pengadilan Negeri Palembang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
9 Pengadilan Negeri Tanjung Karang
10 Pengadilan Negeri Serang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
11 Pengadilan Negeri Yogyakarta
12 Pengadilan Negeri Banjarmasin Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
13 Pengadilan Negeri Pontianak Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
14 Pengadilan Negeri Samarinda Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
15 Pengadilan Negeri Makassar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
16 Pengadilan Negeri Mataram Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
17 Pengadilan Negeri Kupang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
18 Pengadilan Negeri Jayapura Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
19 Pengadilan Negeri Banda Aceh
20 Pengadilan Negeri Tanjung Pinang
21 Pengadilan Negeri Jambi
22 Pengadilan Negeri Pangkal Pinang
23 Pengadilan Negeri Bengkulu
24 Pengadilan Negeri Palangkaraya
25 Pengadilan Negeri Mamuju
26 Pengadilan Negeri Palu
27 Pengadilan Negeri Kendari
28 Pengadilan Negeri Manado
29 Pengadilan Negeri Gorontalo
30 Pengadilan Negeri Denpasar
31 Pengadilan Negeri Ambon
32 Pengadilan Negeri Ternate
33 Pengadilan Negeri Manokwari

Referensi