Lompat ke isi

Rukun tetangga: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Kenrick95 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{tanpa referensi|date=Desember 2013}}
{{refimprove|date=Desember 2013}}
{{redirect|RT}}
{{redirect|RT}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}

Revisi per 28 Maret 2016 14.17

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).

Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk Desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk berdasarkan Permendagri No.7/1983 tenang Pembentukan RT dan RW.

Lihat pula