Rukun tetangga: Perbedaan antara revisi
k perbaiki redaksi |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2: | Baris 2: | ||
{{redirect|RT}} |
{{redirect|RT}} |
||
{{Daerah administrasi Indonesia}} |
{{Daerah administrasi Indonesia}} |
||
'''Rukun Tetangga''' ('''RT''') adalah pembagian wilayah di [[Indonesia]] di bawah [[Rukun Warga]]. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian [[administrasi]] pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui [[musyawarah]] masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh [[Desa]] atau [[Kelurahan]]. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). |
'''Rukun Tetangga''' ('''RT''') adalah pembagian wilayah di [[Indonesia]] di bawah [[Rukun Warga]]. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian [[administrasi]] pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui [[musyawarah]] masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh [[Desa]] atau [[Kelurahan]]. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah [[RW]] (Rukun Warga). |
||
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.<ref>Permendagri No.7/1983 tentang Pembentukan [[RT]] dan [[RW]].</ref> |
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.<ref>Permendagri No.7/1983 tentang Pembentukan [[RT]] dan [[RW]].</ref> |
Revisi per 18 Mei 2016 06.50
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Desember 2013) |
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Penataan daerah |
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga).
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.[1]