Pengadilan Agama Marisa: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 41: | Baris 41: | ||
'''Pengadilan Agama Marisa''' adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan [[Pengadilan Agama]] dalam tingkat pertama di wilayah hukum [[Kabupaten Pohuwato]]. |
'''Pengadilan Agama Marisa''' adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan [[Pengadilan Agama]] dalam tingkat pertama di wilayah hukum [[Kabupaten Pohuwato]]. |
||
==Pranala Luar== |
== Pranala Luar == |
||
{{Official|http://www.pa-marisa.go.id/}} |
{{Official|http://www.pa-marisa.go.id/}} |
||
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}} |
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}} |
||
[[Kategori:Pengadilan|Marisa]] |
[[Kategori:Pengadilan|Marisa]] |
Revisi per 3 November 2016 02.41
Pengadilan Agama Marisa PA Marisa | |
---|---|
Gambaran umum | |
Lingkungan peradilan | Peradilan Agama |
Yurisdiksi | Kabupaten Pohuwato |
Pengajuan banding ke | Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo |
Alamat | |
Lokasi | Jl. Kusno Danupoyo, Marisa, Gorontalo, Indonesia |
Situs web | http://www.pa-marisa.go.id/ |
Pengadilan Agama Marisa adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama di wilayah hukum Kabupaten Pohuwato.