Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k Robot: Perubahan kosmetika |
Commonscat |
||
Baris 16: | Baris 16: | ||
* {{id}} [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNToiZD0yMDAwKzQmZj11dTgtMjAwNGJ0Lmh0bSI7 Undang-undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum] |
* {{id}} [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNToiZD0yMDAwKzQmZj11dTgtMjAwNGJ0Lmh0bSI7 Undang-undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum] |
||
* {{id}} [http://www.pn-tanjungbalaikarimun.go.id Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun] |
* {{id}} [http://www.pn-tanjungbalaikarimun.go.id Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun] |
||
{{Commonscat|Trial courts of Indonesia}} |
|||
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}} |
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}} |
||
{{hukum-stub}} |
{{hukum-stub}} |
Revisi per 6 Januari 2018 20.44
- Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Pengadilan Negeri pada masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.
Referensi
- (Indonesia) Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- (Indonesia) Undang-undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- (Indonesia) Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
Wikimedia Commons memiliki media mengenai Trial courts of Indonesia.