Lompat ke isi

Pengadilan Militer: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 5: Baris 5:
# Unsur Pimpinan
# Unsur Pimpinan
#* [[Kepala Pengadilan Militer]], disingkat Kadilmil
#* [[Kepala Pengadilan Militer]], disingkat Kadilmil
#* [[Wakil Kepala Pengadilan Mliter|Wakil Kepala Pengadilan Militer]] disingkat Wakadilmil.
#* [[Wakil Kepala Pengadilan Mliter|Wakil Kepala Pengadilan Militer]] disingkat Wakadilmil.
# Unsur staf / Pembantu Pimpinan
# Unsur staf / Pembantu Pimpinan
#* [[Kepaniteraan]], disingkat Tera yang dipimpin oleh Panitera
#* [[Kepaniteraan]], disingkat Tera yang dipimpin oleh Panitera

Revisi per 27 November 2018 10.30

Pengadilan Militer (disingkat Dilmil) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.

Struktur Organisasi

  1. Unsur Pimpinan
  2. Unsur staf / Pembantu Pimpinan
  3. Unsur staf / Pelayanan
  4. Unsur Pelaksana

Daftar Pengadilan Militer

Saat ini terdapat 19 Pengadilan Militer yakni :

  1. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh
  2. Pengadilan Militer I-02 Medan
  3. Pengadilan Militer I-03 Padang
  4. Pengadilan Militer I-04 Palembang
  5. Pengadilan Militer I-05 Pontianak
  6. Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin
  7. Pengadilan Militer I-07 Balikpapan
  8. Pengadilan Militer II-08 Jakarta
  9. Pengadilan Militer II-09 Bandung
  10. Pengadilan Militer II-10 Semarang
  11. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
  12. Pengadilan Militer III-12 Surabaya
  13. Pengadilan Militer III-13 Madiun
  14. Pengadilan Militer III-14 Denpasar
  15. Pengadilan Militer III-15 Kupang
  16. Pengadilan Militer III-16 Makassar
  17. Pengadilan Militer III-17 Manado
  18. Pengadilan Militer III-18 Ambon
  19. Pengadilan Militer III-19 Jayapura

Referensi