Lompat ke isi

Rukun warga: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Joyowidjojo45 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 11: Baris 11:


[[Kategori:Pembagian administratif]]
[[Kategori:Pembagian administratif]]
Rt.07 Rw.02 warga ingin bertanya perihal no.kaleng rumah yg infonya menurut Rt wajib diganti padahal belum lama penggantian tersebut dilakukan. Mohon arahan pak Lurah, Pak Rw yg mungkin jg blm mengetahui perihal ini apalagi warga belum dimusyawarahkan.

Revisi per 14 Juli 2019 23.07

Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT (Rukun Tetangga) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.

Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK disetiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.

Lihat pula