Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1: | Baris 1: | ||
:''Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.'' |
:''Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.'' |
||
[[Berkas:Pengadilan_Negeri_Banjarmasin.jpg|ka|jmpl|300px|Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin.]] |
[[Berkas:Pengadilan_Negeri_Banjarmasin.jpg|ka|jmpl|300px|Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin.]] |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
'''Pengadilan Negeri''' (biasa disingkat: '''PN''') merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan [[Peradilan Umum]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] [[kabupaten]] atau [[kota]]. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara [[pidana]] dan [[perdata]] bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. |
'''Pengadilan Negeri''' (biasa disingkat: '''PN''') merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan [[Peradilan Umum]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] [[kabupaten]] atau [[kota]]. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara [[pidana]] dan [[perdata]] bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. |
||
Baris 9: | Baris 9: | ||
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan [[Jurusita]]. |
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan [[Jurusita]]. |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
Baris 17: | Baris 15: | ||
* {{id}} [http://www.pn-tanjungbalaikarimun.go.id Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun] |
* {{id}} [http://www.pn-tanjungbalaikarimun.go.id Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun] |
||
⚫ | |||
{{Commonscat|Trial courts of Indonesia}} |
{{Commonscat|Trial courts of Indonesia}} |
||
{{hukum-stub}} |
{{hukum-stub}} |
Revisi per 6 Mei 2020 13.21
- Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.
Pengadilan Negeri pada masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Referensi
- (Indonesia) Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- (Indonesia) Undang-undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- (Indonesia) Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Wikimedia Commons memiliki media mengenai Trial courts of Indonesia.