Lompat ke isi

Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
:''Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.''
:''Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.''
[[Berkas:Pengadilan_Negeri_Banjarmasin.jpg|ka|jmpl|300px|Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin.]]
[[Berkas:Pengadilan_Negeri_Banjarmasin.jpg|ka|jmpl|300px|Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin.]]
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Zitting van de Landraad in Pati TMnr 60005267.jpg|jmpl|300px|''Landraad'' di [[Pati]] (sekitar 1875)]]

Pengadilan Negeri pada masa kolonial [[Hindia Belanda]] disebut ''[[landraad]]''.
{{wikisource|Keputusan Pengadilan Negeri}}


'''Pengadilan Negeri''' (biasa disingkat: '''PN''') merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan [[Peradilan Umum]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] [[kabupaten]] atau [[kota]]. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara [[pidana]] dan [[perdata]] bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
'''Pengadilan Negeri''' (biasa disingkat: '''PN''') merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan [[Peradilan Umum]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] [[kabupaten]] atau [[kota]]. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara [[pidana]] dan [[perdata]] bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Baris 9: Baris 9:


Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan [[Jurusita]].
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan [[Jurusita]].
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Zitting van de Landraad in Pati TMnr 60005267.jpg|jmpl|300px|''Landraad'' di [[Pati]] (sekitar 1875)]]
Pengadilan Negeri pada masa kolonial [[Hindia Belanda]] disebut ''[[landraad]]''.


== Referensi ==
== Referensi ==
Baris 17: Baris 15:
* {{id}} [http://www.pn-tanjungbalaikarimun.go.id Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun]
* {{id}} [http://www.pn-tanjungbalaikarimun.go.id Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun]


{{wikisource|Keputusan Pengadilan Negeri}}
{{Commonscat|Trial courts of Indonesia}}
{{Commonscat|Trial courts of Indonesia}}
{{hukum-stub}}
{{hukum-stub}}

Revisi per 6 Mei 2020 13.21

Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.
Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Landraad di Pati (sekitar 1875)

Pengadilan Negeri pada masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.

Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.

Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.

Referensi