Lompat ke isi

Pengadilan Militer: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 114.125.186.177 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh InternetArchiveBot
Tag: Pengembalian
Membalikkan revisi 18435602 oleh Danu Widjajanto (bicara)
Tag: Pembatalan pengguna baru membalikkan revisi
Baris 41: Baris 41:
* {{id}} [http://www.dilmil-bandung.go.id/portal/struktur-organisasi Struktur Organisasi Pengadilan Militer]
* {{id}} [http://www.dilmil-bandung.go.id/portal/struktur-organisasi Struktur Organisasi Pengadilan Militer]


{{hukum-stub}}
{{hukum-stub}}{{Laos-stub}}
{{indo-stub}}
{{indo-stub}}
{{Hukum Indonesia}}
{{Hukum Indonesia}}

Revisi per 6 Juni 2021 17.05

Pengadilan Militer (disingkat Dilmil) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.

Struktur Organisasi

  1. Unsur Pimpinan
  2. Unsur staf / Pembantu Pimpinan
  3. Unsur staf / Pelayanan
  4. Unsur Pelaksana

Daftar Pengadilan Militer

Saat ini terdapat 20 Pengadilan Militer yakni:

  1. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh
  2. Pengadilan Militer I-02 Medan
  3. Pengadilan Militer I-03 Padang
  4. Pengadilan Militer I-04 Palembang
  5. Pengadilan Militer I-05 Pontianak
  6. Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin
  7. Pengadilan Militer I-07 Balikpapan
  8. Pengadilan Militer II-08 Jakarta
  9. Pengadilan Militer II-09 Bandung
  10. Pengadilan Militer II-10 Semarang
  11. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
  12. Pengadilan Militer III-12 Surabaya
  13. Pengadilan Militer III-13 Madiun
  14. Pengadilan Militer III-14 Denpasar
  15. Pengadilan Militer III-15 Kupang
  16. Pengadilan Militer III-16 Makassar
  17. Pengadilan Militer III-17 Manado
  18. Pengadilan Militer III-18 Ambon
  19. Pengadilan Militer III-19 Jayapura
  20. Pengadilan Militer III-20 Manokwari

Referensi