Hak atas akses internet: Perbedaan antara revisi
Baris 43: | Baris 43: | ||
{{reflist}} |
{{reflist}} |
||
{{Hak asasi manusia |
{{Hak asasi manusia substanstif}} |
||
{{Authority control}} |
{{Authority control}} |
||
Revisi per 16 November 2021 11.39
Hak atas akses internet, atau juga dikenal sebagai kebebasan untuk terhubung, adalah sebuah pandangan bahwa semua orang harus dapat mengakses internet supaya bisa mendapatkan dan menikmati hak kebebasan berbicara dan hak asasi manusia mereka. Pandangan ini secara tidak langsung menyatakan bahwa negara-negara di dunia memiliki kewajiban untuk menjamin ketersediaan akses internet warganya dan tidak membatasinya tanpa alasan yang jelas.
Sejarah
Pada Desember 2003, pertemuan World Summit on the Information Society (WSIS) diselenggarakan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam pertemuan tersebut, terjadi perundingan antara pemerintah beberapa negara, pebisnis, dan perwakilan warga sipil yang menghasilkan sebuah deklarasi. Deklarasi tersebut memuat beberapa asas yang menegaskan kembali pentingnya masyarakat informasi untuk menjaga dan memperkuat penegakan hak asasi manusia:[1][2]
1. Kami, perwakilan masyarakat dunia, berhimpun di Jenewa pada 10–12 Desember 2003 untuk fase pertama World Summit on the Information Society, mendeklarasikan keinginan dan komitmen kami bersama untuk membangun Masyarakat Informasi yang berpusat pada manusia, inklusif, dan beriorientasi pembangunan, di mana semua orang dapat membentuk, mengakses, memanfaatkan, dan membagi informasi serta pengetahuan sehingga memungkinkan tiap individu, komunitas, dan masyarakat untuk dapat meraih potensi terbaiknya dalam meningkatkan perkembangkan dan kualitas hidup mereka secara berkelanjutan, sebagaimana yang didasarkan dalam asas dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menjunjung tinggi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
...
3. Kami menegaskan kembali prinsip universalitas, tidak terpisahkan, kebergantungan, dan keterikatan semua hak asasi manusia dan dasar kebebasan, termasuk hak atas pembangunan, sebagaimana yang diabadikan dalam Deklarasi Wina. Kami juga menegaskan kembali bahwa demokrasi, perkembangan berkelanjutan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan dasar kebebasan, serta pemerintahan di semua tingkat [adalah kesatuan] yang saling bergantung dan memperkuat satu sama lain. Kami juga secara lebih lanjut memperkuat hukum hubungan internasional dan nasional.
Deklarasi Asas WSIS menjelaskan referensi spesifik mengenai pentingnya hak kebebasan berekspresi dalam "Masyarakat Informasi" sebagai berikut:
4. Kami menegaskan kembali, sebagai dasar penting dari Masyarakat Informasi, dan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, bahwa semua orang memiliki hak dalam mengutarakan pendapat dan ekspresinya; hak ini termasuk kebebasan untuk mempertahankan opini tanpa interferensi serta mencari, menerima, dan memberikan informasi dan ide melalui media apapun tanpa memperhatikan batas. Komunikasi merupakan dasar proses sosial, kebutuhan dasar manusia, dan dasar semua organisasi sosial. Hal ini merupakan pusat Masyarakat Informasi. Semua orang di manapun harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dan tidak seorangpun dapat dikecualikan dari manfaat Masyarakat Informasi.[2]
2009–2010: pemungutan suara BBC World Service
Sebuah pemungutan suara yang dilakukan oleh 27.973 orang dewasa di 26 negara, termasuk 14.306 pengguna internet[3] yang dilakukan oleh BBC World Service antara 30 November 2009 dan 7 Februari 2010 menemukan bahwa hampir 80% pengguna dan nonpengguna internet di dunia menganggap bahwa akses internet merupakan salah satu hak dasar manusia.[4] Sebanyak 50% suara menyatakan sangat setuju, 29% setuju, 9% tidak setuju, 6% sangat tidak setuju, dan 6% sisanya tidak memberikan pendapat apapun dalam pemungutan suara tersebut.[5]
2011: laporan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa
Pada Mei 2011, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk peningkatan dan perlindungan hak kebebasan berbicara, Frank La Rue, menyerahkan laporan ke Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Laporan tersebut memuat 88 rekomendasi untuk meningkatkan dan melindungi hak kebebasan berbicara di internet, beberapa di antaranya merupakan rekomendasi untuk memberikan akses internet yang aman untuk semua orang. Beberapa rekomendasi juga menyarankan negara-negara untuk menghargai anonimitas daring, menjalankan hukum terkait privasi dan perlindungan data, serta melakukan dekriminalisasi pencelaan.[6]
2012: survei pengguna internet global oleh Internet Society
Pada Juli dan Agustus 2012, Internet Society melakukan wawancara daring kepada lebih dari 10.000 pengguna internet di 20 negara. Wawancara tersebut mempertanyakan pendapat partisipan terhadap pernyataan "Akses internet harus dianggap sebagai hak dasar manusia": Hasil wawancara tersebut adalah sebagai berikut:[7]
- 83% merespons bahwa mereka setuju atau sangat setuju
- 14% menganggap tidak setuju dan tidak setuju
- 3% tidak tahu.
2016: Resolusi PBB
Pada musim panas tahun 2016, Komite Hak Asasi Manusia PBB merilis resolusi tidak terikat yang mengecam gangguan disengaja terhadap akses internet oleh pemerintah.[8] Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa "hak yang dimilki manusia di dunia nyata juga harus ditegakkan di dunia daring."[8]
Jaminan atas ketersediaan akses internet yang terhindar dari pembatasan tak beralasan
Beberapa negara telah mengadopsi hukum yang mengatur jaminan pemerintah atas akses internet yang dapat dijangkau secara luas dan mencegah pemerintah melakukan pembatasan tak beralasan atas akses tiap individu kepada informasi di internet:
- Kosta Rika: Keputusan hakim Mahkamah Agung Kosta Rika pada 30 Juli 2010 menyatakan: "Tanpa kekhawatiran apapun, dapat dinyatakan bahwa teknologi seperti ini [teknologi informasi dan komunikasi] telah mempengaruhi cara manusia dalam berkomunikasi serta memfasilitassi hubungan antar manusia dan institusi di seluruh dunia tanpa batasan ruang dan waktu. Saat ini, akses terhadap teknologi seperti ini telah menjadi alat utama dalam memfasilitasi hak dasar dan partisipasi demokrasi (e-democracy), pengendalian warga negara, pendidikan, kebebasan berpikir dan berekspresi, akses informasi dan layanan publik secara daring, hak untuk berkomunikasi dengan pemerintah secara elektrik dan mendapatkan transparasi administratif, dan sebagainya. Hal ini merupakan alasan bahwa akses terhadap teknologi seperti ini, terutama internet dan World Wide Web, merupakan bagian dari hak dasar."[9]
- Estonia: Pada tahun 2000, parlemen negara ini meluncurkan program besar-besaran untuk memperluas akses internet ke daerah-daerah pedalaman. Menurut pemerintah Estonia, internet sangat penting untuk kehidupan di abad ke-21.[10]
- Finlandia: Per Juli 2010, setiap orang di Finlandia memiliki hak untuk mendapatkan akses internet pita lebar dengan kecepatan 1 Mbps.[11]
- Prancis: Pada Juni 2009, Dewan Konstitusional Prancis, memutuskan bahwa akses internet merupakan hak dasar manusia. Keputusan tersebut hingga bersinggungan dengan hukum HADOPI yang bertujuan melacak dan memutus akses internet kepada pengguna yang mengunduh konten pelanggar hak cipta[12]
- Yunani: Pasal 5A dalam Konstitusi Yunani menyatakan bahwa semua orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam Masyarakat Informasi dan negara wajib memfasilitasi produksi, pertukaran, penyebaran, dan akses informasi secara elektronik.[13]
- India: Pada September 2019, Dewan Tinggi Kerala mulai menganggap bahwa hak untuk mendapatkan akses internet merupakan bagian dari hak atas pendidikan dan privasi di bawah Pasal 21 Konstitusi.[14]
- Spanyol: Mulai 2011, perusahaan Telefónica milik negara wajib menyediakan layanan pita lebar berkecepatan minimal satu megabit per detik ke seluruh wilayah Spanyol dengan harga yang wajar.[15][16]
Referensi
- ^ "Declaration of Principles", WSIS-03/GENEVA/DOC/4-E, World Summit on the Information Society, Geneva, 12 Desember 2003
- ^ a b Klang, Mathias; Murray, Andrew (2005). Human Rights in the Digital Age. Routledge. hlm. 1.
- ^ Pengguna internet yang dimaksud dalam pemungutan suara ini merupakan orang yang menggunakan internet dalam kurun waktu enam bulan sebelum pemungutan suara.
- ^ "Four in Five Regard Internet Access as a Fundamental Right: Global Poll" (PDF). BBC News. 8 Maret 2010. Diakses tanggal 16 November 2021.
- ^ "Internet access 'a human right'" (dalam bahasa Inggris). 8 Maret 2010. Diakses tanggal 16 November 2021.
- ^ La Rue, Frank (16 Mei 2011). Report of the Special Rapporteur on the promotion and protection of the right to freedom of opinion and expression, Frank La Rue (PDF). Komite Hak Asasi Manusia PBB.
- ^ Global Internet User Survey Summary Report (PDF). Internet Society. 20 November 2012.
- ^ a b Vincent, James (4 Juli 2016). "UN condemns internet access disruption as a human rights violation". The Verge. Diakses tanggal 16 November 2021.
- ^ "Judgement 12790 of the Supreme Court" Diarsipkan 17 Desember 2015 di Wayback Machine., File 09-013141-0007-CO, 30 July 2010. (terjemahan bahawa Inggris)
- ^ Woodard, Colin (1 Juli 2003). "Estonia, where being wired is a human right". Christian Science Monitor. ISSN 0882-7729. Diakses tanggal 16 November 2021.
- ^ Keating, Joshua (15 Oktober 2009). "Finland makes broadband access a legal right". Foreign Policy (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 16 November 2021.
- ^ "Top French Court Declares Internet Access 'Basic Human Right'". London Times. Fox News. 12 June 2009.
- ^ Constitution of Greece As revised by the parliamentary resolution of May 27th 2008 of the VIIIth Revisionary Parliament, English language translation, Hellenic Parliament
- ^ "Access to Internet is a basic right, says Kerala High Court". The Hindu. 20 September 2019.
- ^ Sarah Morris (17 November 2009). "Spain govt to guarantee legal right to broadband". Reuters.
- ^ "Conexión de 1 Mbps, un derecho en 2011". Tecnologyc. 18 November 2009.