Desa: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{untuk|kegunaan lainnya|Desa (disambiguasi)}} |
{{untuk|kegunaan lainnya|Desa (disambiguasi)}} |
||
{{Daerah administrasi Indonesia}} |
|||
[[Berkas:Majidee Malay Village.JPG|jmpl|Sebuah desa di [[Johor]], [[Malaysia]].]] |
[[Berkas:Majidee Malay Village.JPG|jmpl|Sebuah desa di [[Johor]], [[Malaysia]].]] |
||
'''Desa''', atau '''udik''', menurut definisi "universal", adalah sebuah (aglomerasi) atau biasa disebut dengan kota atau kabupaten permukiman di area perdesaan (''rural''). |
|||
'''Desa''' adalah satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa<ref>https://nasional.kompas.com/read/2022/06/04/03100011/perbedaan-desa-dan-kelurahan</ref>. |
|||
Di [[Indonesia]], istilah [[Desa di Indonesia|desa]] adalah pembagian zona administratif di bawah [[kecamatan]] dalam pemerintahan [[Kabupaten]] atau [[Kota madya]], yang dipimpin oleh [[Kepala Desa]] atau [[Peratin]]. |
|||
Di [[Indonesia]], istilah '''desa''' adalah pembagian zona administratif di bawah [[kecamatan]] dalam pemerintahan [[Kabupaten]] atau [[Kota madya]], yang dipimpin oleh [[Kepala Desa]] atau [[Peratin]]. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang beragam penyebutannya ada yang disebut [[kampung]], [[Pekon]], Tiuh, [[dusun]], [[padukuhan]] dan udik untuk di wilayah Banten, Jawa Barat, Papua Barat, Papua, Jawa Tengah dan Jawa Timur dan Yogyakarta atau [[Banjar (Bali)]] atau [[Jorong/Korong|jorong]] (Sumatra Barat), [[Lembang (Toraja)|lembang]] ([[Toraja]]), dan juga [[Lampung]]. Kepala desa dapat disebut dengan nama lain misalnya ''Kepala Kampung'', Peratin, Kakon atau ''Petinggi'' dan sebagainya di [[Kalimantan Timur]], [[Klèbun]] di Madura, [[Pambakal]] di Kalimantan Selatan, Lampung dan [[Kuwu]] di [[Cirebon]], [[Hukum]] Tua di Sulawesi Utara<ref>https://www.geografi.org/2022/04/istilah-penyebutan-desa-di-berbagai.html</ref><ref name="dispmd.bulelengkab.go.id">https://dispmd.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/43-potensi-desa</ref>. |
|||
== Unsur-unsur == |
== Unsur-unsur == |
||
Baris 13: | Baris 12: | ||
* Penduduk, yaitu meliputi jumlah rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduknya. |
* Penduduk, yaitu meliputi jumlah rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduknya. |
||
* Tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma, adat istiadat dan aspek budaya lainnya yang berlaku. |
* Tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma, adat istiadat dan aspek budaya lainnya yang berlaku. |
||
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di [[Sumatra Barat]] disebut dengan '''[[nagari]]''', di [[Aceh]] dengan ''gampong'', di [[Papua]] dan [[Kutai Barat]], [[Kalimantan Timur]] disebut dengan '''[[kampung (Papua)|kampung]]''', di [[Kabupaten Tana Toraja]] & [[Kabupaten Toraja Utara]], [[Sulawesi Selatan]] disebut dengan '''[[lembang]]''' [[Lampung]] disebut dengan [[Pekon]] dan di [[DI Yogyakarta]], istilah desa disebut dengan '''padukuhan'''. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik [[adat]] istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal-usul dan adat istiadat setempat. Berdasarkan peraturan Undang-Undang No. 6 tahun 2014, Desa ialah kepaduan masyarakat hukum yang mempunyai batas kawasan yang berhak untuk mengelola dan menjalankan kegiatan pemerintahan, kebutuhan masyarakat domestik menurut gagasan [[masyarakat]], kebebasan asal-usul dan kebebasan tradisional yang disegani dalam struktur [[pemerintahan]] [[Indonesia]]<ref>https://kampungkb.bkkbn.go.id/kampung/20872/pulau-panggung#:~:text=Sejak%20diberlakukannya%20Otonomi%20Daerah%20Istilah,Timur%20disebut%20dengan%20istilah%20Kampung.</ref>. |
|||
== Kewenangan == |
|||
Kewenangan desa merupakan kekuasaan dan tanggungjawab desa sebagai identitas [[hukum]] dalam mengatur dan mengurus desa. Kewenangan desa merupakan dasar bangun jika desa dianalogikan sebagai suatu bangunan. Maka dari itu [[kewenangan]] desa merupakan pondasi atau dasar yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan<ref name="dispmd.bulelengkab.go.id"/><ref name="ReferenceA">Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa</ref> |
|||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
* [[Desa di Indonesia]] |
* [[Desa di Indonesia]] |
||
* [[ |
* [[Kawasan perkotaan]] |
||
==Rujukan== |
==Rujukan== |
Revisi per 6 Februari 2023 10.59
Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah (aglomerasi) atau biasa disebut dengan kota atau kabupaten permukiman di area perdesaan (rural).
Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian zona administratif di bawah kecamatan dalam pemerintahan Kabupaten atau Kota madya, yang dipimpin oleh Kepala Desa atau Peratin.
Unsur-unsur
Desa punya tiga unsur yakni[1]:
- Daerah, yang dimaksud daerah dalam arti yaitu tanah-tanah yang produktif dan tanah yang tidak. Juga penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas, dan batas yang merupakan lingkungan geografi setempat.
- Penduduk, yaitu meliputi jumlah rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduknya.
- Tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma, adat istiadat dan aspek budaya lainnya yang berlaku.
Lihat pula
Rujukan
- ^ Nailufar, Nibras Nada. Nailufar, Nibras Nada, ed. "Desa: Definisi dan Unsurnya". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-12-27.