Lompat ke isi

Kabupaten administratif: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
{{tentang|bekas wilayah administratif di Indonesia|"kabupaten administrasi"|Kabupaten administrasi}}
{{tentang|bekas wilayah administratif di Indonesia|"kabupaten administrasi"|Kabupaten administrasi}}
'''Kabupaten administratif''' adalah sebuah wilayah administratif di [[Indonesia]] yang dipimpin oleh [[bupati administratif]]. Keberadaan kabupaten administratif diatur oleh [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
'''Kabupaten administratif''' adalah sebuah wilayah administratif di [[Indonesia]] yang dipimpin oleh [[bupati administratif]]. Keberadaan kabupaten administratif diatur oleh [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

''' Daftar '''
* [[Kabupaten Serdang Bedagai|Serdang Bedagai]]
* [[Kabupaten Dharmasraya|Dharmasraya]]
* [[Kabupaten Siak|Siak]]


Kabupaten administratif bukanlah daerah otonom sebagaimana [[kotamadya]] atau [[kota]], dan karena itu tidak memiliki [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]. Bupati administratif bertanggung jawab kepada [[bupati]] kabupaten induknya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, di [[Indonesia]] tidak dikenal lagi istilah kabupaten administratif karena pembagian [[provinsi]] hanya terdiri atas [[kabupaten]] dan [[kota]]. Akibatnya kabupaten administratif harus berubah status menjadi [[kabupaten]] atau bergabung kembali dengan kabupaten induknya.
Kabupaten administratif bukanlah daerah otonom sebagaimana [[kotamadya]] atau [[kota]], dan karena itu tidak memiliki [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]. Bupati administratif bertanggung jawab kepada [[bupati]] kabupaten induknya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, di [[Indonesia]] tidak dikenal lagi istilah kabupaten administratif karena pembagian [[provinsi]] hanya terdiri atas [[kabupaten]] dan [[kota]]. Akibatnya kabupaten administratif harus berubah status menjadi [[kabupaten]] atau bergabung kembali dengan kabupaten induknya.

Revisi per 12 Maret 2023 15.52

Kabupaten administratif adalah sebuah wilayah administratif di Indonesia yang dipimpin oleh bupati administratif. Keberadaan kabupaten administratif diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Daftar

Kabupaten administratif bukanlah daerah otonom sebagaimana kotamadya atau kota, dan karena itu tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bupati administratif bertanggung jawab kepada bupati kabupaten induknya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, di Indonesia tidak dikenal lagi istilah kabupaten administratif karena pembagian provinsi hanya terdiri atas kabupaten dan kota. Akibatnya kabupaten administratif harus berubah status menjadi kabupaten atau bergabung kembali dengan kabupaten induknya.