Lompat ke isi

Undang-Undang Pokok Agraria: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox document
{{Infobox legislation
| document_name = Undang-Undang Pokok Agraria <br> (Undang-undang nomor 5 tahun 1960)
| short_title = Undang-Undang Pokok Agraria
| long_title = Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria
| image = National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
| image = National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
| image_width = 200px
| imagesize = 150px
| caption = [[Pemerintah Indonesia]]
| image_caption = Undang-undang Pokok Agraria berasaskan [[Undang-undang dasar|Undang-undang dasar 1945]] dan [[Pancasila]] sebagai dasar Negara [[Indonesia]]
| date_created = 24 September 1960
| date_enacted = 24 September 1960
| signed_by = [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Soekarno]] (pengesahan)<br>[[Daftar Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Sekretaris Negara]] [[Tamsil (diplomat)|Tamzil]] (pengundangan)
| date_ratified =
| repeals = [[Undang-Undang Agraria 1870]]
| document_location = Indonesia
| summary = Mengatur Asas dan Ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria di Indonesia.
| writers =
| signers = [[Presiden]] [[Soekarno]] <br> dan [[Sekretaris Negara]] [[Tamsil (diplomat)|Tamzil]]
| purpose = Mengatur Asas dan Ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria di Indonesia.
}}
}}
'''Undang-Undang Pokok Agraria''' (secara resmi bernama '''Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria''') adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya [[agraria]] nasional di [[Indonesia]].<ref name="pengertian"/> Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.<ref name="kitab"/>
'''Undang-Undang Pokok Agraria''' (secara resmi bernama '''Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria''') adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya [[agraria]] nasional di [[Indonesia]].<ref name="pengertian"/> Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.<ref name="kitab"/>

Revisi per 11 September 2023 07.31

Undang-Undang Pokok Agraria
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria
Tanggal penerapan24 September 1960
Ditandatangani olehPresiden Soekarno (pengesahan)
Sekretaris Negara Tamzil (pengundangan)
Legislasi pengulangan
Undang-Undang Agraria 1870
Penjelasan
Mengatur Asas dan Ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria di Indonesia.

Undang-Undang Pokok Agraria (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.[1] Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.[2]

Referensi

  1. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria"
  2. ^ Tim Kreatif: "Kitab Undang-undang Agraria Dan Pertanahan", Fokus Media, 2009, ISBN 9786028189675

Pranala luar