Lompat ke isi

Kabupaten administratif: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3: Baris 3:


''' Daftar '''
''' Daftar '''
* [[Kabupaten Buol|Buol]]
* [[Kabupaten Balangan|Balangan]]
* [[Kabupaten Balangan|Balangan]]
* [[Kabupaten Puncak Jaya|Puncak Jaya]]
* [[Kabupaten Puncak Jaya|Puncak Jaya]]

Revisi per 23 Februari 2024 15.20

Kabupaten administratif adalah sebuah wilayah administratif di Indonesia yang dipimpin oleh bupati administratif. Keberadaan kabupaten administratif diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Daftar

Kabupaten administratif bukanlah daerah otonom sebagaimana kotamadya atau kota, dan karena itu tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bupati administratif bertanggung jawab kepada bupati kabupaten induknya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, di Indonesia tidak dikenal lagi istilah kabupaten administratif karena pembagian provinsi hanya terdiri atas kabupaten dan kota. Akibatnya kabupaten administratif harus berubah status menjadi kabupaten atau bergabung kembali dengan kabupaten induknya.