Lompat ke isi

Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
-iNu- (bicara | kontrib)
Baris 16: Baris 16:


{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{Pengadilan}}
{{hukum-stub}}
{{hukum-stub}}
{{indo-stub}}
{{indo-stub}}

Revisi per 16 Januari 2010 16.55

Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.
Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.

Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.

Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.

Referensi