Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 110.5.98.18 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Kenrick95Bot |
|||
Baris 13: | Baris 13: | ||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
* {{id}} [http://www. |
* {{id}} [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNjoiZD0xOTAwKzg2JmY9dXUyLTE5ODZidC5odG0iOw== Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum] |
||
* {{id}} [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNToiZD0yMDAwKzQmZj11dTgtMjAwNGJ0Lmh0bSI7 Undang-undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum] |
|||
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}} |
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}} |
Revisi per 30 September 2012 04.13
- Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Pengadilan Negeri pada masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.