Pengadilan Militer: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bennylin memindahkan halaman Pengadilan militer ke Pengadilan Militer menimpa pengalihan lama: membatalkan pemindahan iNu |
{{bedakan|Peradilan militer}} |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{bedakan|Peradilan militer}} |
|||
'''Pengadilan Militer''' (disingkat '''Dilmil''') adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa [[Tata Usaha Militer]] sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat [[Kapten]] ke bawah. |
'''Pengadilan Militer''' (disingkat '''Dilmil''') adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa [[Tata Usaha Militer]] sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat [[Kapten]] ke bawah. |
||
Baris 33: | Baris 34: | ||
# [[Pengadilan Militer III-18 Ambon]] |
# [[Pengadilan Militer III-18 Ambon]] |
||
# [[Pengadilan Militer III-19 Jayapura]] |
# [[Pengadilan Militer III-19 Jayapura]] |
||
== Lihat pula == |
|||
* [[Pengadilan militer pertempuran]] |
|||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
* {{id}} [http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_31_97.htm Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer] |
* {{id}} [http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_31_97.htm Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer] |
||
Baris 41: | Baris 46: | ||
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Militer]] |
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Militer]] |
||
[[Kategori:Keadilan militer]] |
Revisi per 7 Januari 2015 15.20
Pengadilan Militer (disingkat Dilmil) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.
Struktur Organisasi
- Unsur Pimpinan
- Kepala Pengadilan Militer, disingkat Kadilmi
- Wakil Kepala Pengadilan Militer disingkat Wakadilmil.
- Unsur staf / Pembantu Pimpinan
- Kepaniteraan, disingkat Tera yang dipimpin oleh Kepala Kepaniteraan (disingkat Katera)
- Unsur staf / Pelayanan
- Tata Usaha dan Urusan Dalam, disingkat Taud yang dipimpin oleh Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (disingkat Kataud)
- Unsur Pelaksana
- Majelis Hakim
- Kelompok Hakim Militer, disingkat Pokkimmil.
Daftar Pengadilan Militer
Saat ini terdapat 19 Pengadilan Militer yakni :
- Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh
- Pengadilan Militer I-02 Medan
- Pengadilan Militer I-03 Padang
- Pengadilan Militer I-04 Palembang
- Pengadilan Militer I-05 Pontianak
- Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin
- Pengadilan Militer I-07 Balikpapan
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta
- Pengadilan Militer II-09 Bandung
- Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
- Pengadilan Militer III-12 Surabaya
- Pengadilan Militer III-13 Madiun
- Pengadilan Militer III-14 Denpasar
- Pengadilan Militer III-15 Kupang
- Pengadilan Militer III-16 Makassar
- Pengadilan Militer III-17 Manado
- Pengadilan Militer III-18 Ambon
- Pengadilan Militer III-19 Jayapura
Lihat pula
Referensi
- (Indonesia) Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
- (Indonesia) Struktur Organisasi Pengadilan Militer