Rukun tetangga: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~kat |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 8: | Baris 8: | ||
[[Kategori:Pembagian administratif]] |
[[Kategori:Pembagian administratif]] |
||
{{Macam pembagian negara}} |
Revisi per 29 Agustus 2007 07.39
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Riwayat pemekaran dan penggabungan |
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).