Lompat ke isi

Rukun tetangga: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~kat
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 8: Baris 8:


[[Kategori:Pembagian administratif]]
[[Kategori:Pembagian administratif]]

{{Macam pembagian negara}}

Revisi per 29 Agustus 2007 07.39

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.

Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).

Lihat pula