Lompat ke isi

Protektorat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 1 Februari 2019 04.15 oleh Myifn (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 14719460 oleh 114.125.108.119 (bicara))

Menurut hukum internasional, protektorat adalah negara atau wilayah yang dikontrol, bukan dimiliki, oleh negara lain yang lebih kuat. Sebuah protektorat biasanya berstatus otonomi dan berwenang mengurus masalah dalam negeri. Pemimpin pribumi biasanya diperbolehkan untuk memegang jabatan kepala negara, alupun hanya sebatas nominal saja. Negara pengontrol mengurus hubungan luar negeri dan pertahanan protektoratnya, seperti yang tertulis dalam perjanjian. Singkat kata, protektorat merupakan salah satu jenis wilayah dependensi.