Perdana menteri
Bagian dari seri Politik |
Bentuk dasar dari pemerintahan |
---|
Portal Politik |
bagian dari Seri Politik pada |
Pemerintahan eksekutif |
---|
Kepala negara |
Pemerintahan |
|
Sistem |
Daftar |
Portal Politik |
Perdana menteri adalah ketua menteri[1] atau seseorang yang mengepalai sebuah kabinet pada sebuah negara dengan sistem parlementer. Biasanya dijabat oleh seorang politikus, walaupun di beberapa negara, perdana menteri dijabat oleh militer. Dalam banyak sistem, perdana menteri berhak memilih dan memberhentikan anggota kabinetnya, dan memberikan alokasi jabatan tersebut ke orang yang dipilihnya, baik itu karena kesamaan partai maupun faksi politik.
Jabatan yang setara dengan Perdana Menteri yakni Presiden Dewan Menteri, Presiden Pemerintahan, Menteri Pertama, Ketua Menteri, Kanselir, Premier, Taoiseach, Menteri Negara, Sekretaris Negara atau Ulu. Beberapa sebutan kuno seperti Wazir Agung dan Mahapatih juga disetarakan seperti Perdana Menteri.
Perdana Menteri di Indonesia
Indonesia pernah mengalami adanya jabatan perdana menteri, dimulai sejak Kabinet Sjahrir I yang diketuai oleh Sutan Syahrir pada tanggal 14 November 1945, dan diakhiri oleh Kabinet Djuanda pada tanggal 10 Juli 1959 yang dipimpin oleh Djuanda Kartawidjaja dengan keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959.
Rujukan
- ^ Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1994. ISBN 979-407-182-X.
- ^ Jangka waktu jabatan yang ditentukan berdasarkan tahun atau tanggal