Lompat ke isi

Perjanjian New York

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian New York[1] adalah sebuah perjanjian yang diprakarsai oleh Amerika Serikat pada 1962 untuk terjadinya pemindahan kekuasaan atas Papua barat dari Belanda ke Indonesia.

Latar belakang

Perjanjian New York dilatarbelakangi oleh usaha Indonesia untuk merebut daerah Papua bagian barat dari tangan Belanda. Pada Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag saat pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda disebutkan bahwa masalah Papua bagian barat akan diselesaikan dalam tempo satu tahun sejak KMB. Namun sampai tahun 1961, tak terselesaikan.

Amerika Serikat yang takut bila Uni Soviet makin kuat campur tangan dalam soal Papua bagian barat, mendesak Belanda untuk mengadakan perundingan dengan Indonesia. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Adam Malik dan Belanda oleh Dr. van Roijen, sedang E. Bunker dari Amerika Serikat menjadi perantaranya.

Tanggal 15 Agustus 1962 diperoleh Perjanjian New York yang berisi penyerahan Papua bagian barat dari Belanda melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA). Tanggal 1 Mei 1963 Papua bagian barat kembali ke Indonesia. Kedudukan Papua bagian barat menjadi lebih pasti setelah diadakan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969, rakyat Papua bagian barat memilih tetap dalam lingkungan RI.

Pranala luar

Referensi